Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN)

Authors

  • Nor Fadillah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2559

Keywords:

Mochtar Kusumaatmadja, Pembangunan, UU IKN

Abstract

Pemindahan Ibu Kota yang sebelumnya berada di  Jakarta ke Kalimantan Timur menimbulkan pro kontra di masyarakat setelah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara.  Meskipun di dalam penjelasan umum UU IKN tersebut mnjelaskan bahwa salah satu tujuan pemindahan Ibo Kota Negara diharapkan mampu menciptakan perubahan yang lebih baik di masyarakat sehingga disahkannya UU IKN sebagai payung hukum. Namun dalam Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa pembangunan harus dimaknai seluas-luasnya bukan hanya ekonomi namun juga aspek social lainnya karena hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Proses pembangunan di Indonesia tidak boleh hanya sekadar ganti pasal aturan tanpa mempertimbangkan makna pembangunan itu sendiri. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan lokasi Ibu Kota Negara di dalam UU IKN dirasa kurang tepat karena memakan anggaran yang besar, permasalahan lingkungan seperti ancaman terhadap tata air, resiko perubahan iklim, ancaman flora dan fauna, menggusur lahan masyarakat adat terutama masyarakat adat Suku Balik dan Paser Utara serta menyingkirkan  ekonomi masyarakat sekitar yang hanya mampu bertani. Pembahasan UU IKN yang cepat, naskah akademik yang tidak memuat penjelasan filosofis  dan kurangnya keterbukaan partisipasi publik tentu saja tidak sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja yang mengkonsepkan bahwa hukum sebagai sarana pembangunan. UU IKN dikhawatirkan mengulang masa Orde Baru yang menjadikan hukum tidak menjadi sarana pembangunan melainkan alat mempertahankan kekuasaan.

Author Biography

  • Nor Fadillah, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
    HUKUM

References

Anam, Khoirul. “Pro Kontra Ibu Kota Baru RI, Simak Perdebatan Ini”, 28 Januari 2022. https://amp.kompas.com/regional/read/muncul-pro-kontra-ibu-kota-negara-di-kaltim-usai-uu-ikn-disahkan.

Aulia, Zulfa. “Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja : Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan?”. Jurnal Hukum 1, no. 2 (2018). https:doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392.

Budiman, Arief. Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1994.

Cao, Law, “Law and Economic Development : A New Beginning?” Faculty Publications Paper (1997).

Damian, Otje Salman dan Eddy. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung : Alumni, 2002.

Digdowiseiso, Kumba. Teori Pembangunan. Jakarta Selatan: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional, 2019.

Fuady, Munir. Sosiologi Hukum Kontemporer “Interaksi Hukum, Kekuasaan, dan Masyarakat. Jakarta : Kencana , 2011.

Harjanto, Imam. Teori Pembangunan. Malang: Universitas Brawijaya Press, 2011.

Jamaludin, Adon Nasrullah. Sosiologi Pembangunan. Bandung : CV Pustaka Setia, 2016.

Kusumaatmadja, Mochtar. Pembinaan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung : Binacipta, 1986.

Lathif, Nazaruddin, “Teori Hukum Sebagai Sarana atau Alat Untuk Mempaharui atau Merekayasa Masyarakat,” Jurnal Pakuan Law Review 3, no.1, (Januari-Juni 2017). 83. https://doi.org/10.38011/jhli.v4i2.62.

Michael Trebilcock, Kevin E. Davis, “The Relationship between Law and Development : Optimist versus Skeptics”, New York University Law and Economic Working Papers (2008).

Nasichin, Any Farida, “Teori Hukum Pancasila Sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum di Indonesia (Teori Hukum Pancasila sebagai Perwujudan Teori Hukum Transdental),” Jurnal Hukum Transendental (2018).

Nuraeny, Henny. “Pengiriman Tenaga Kerja Migran Sebagai Salah Satu Bentuk Perbudakan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang”. Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 3 (2015) : 508, http://dx.doi.org/10.25216/jhp.4.3.2015.501-518.

Nurcholis, Hanif, Drajat Tri Kartono. Konsep dan Teori Pembangunan Modul Pembangunan Masyarakat Desa dan Kota Universitas. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2016.

Rahayu, Dewi. “Pembangunan Hukum Sebagai Peningkatan Daya Saing Daerah”. Jurnal Cakrawala Hukum 10, no. 1 (2019). https://doi.org/10.26905/idjch.v10i1.3181.

Rasjidi, Lili. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung : Mandar Maju, 2003.

Safitri, Eva.“Ini Alasan PKS Tolak UU Jadi UU Ibu Kota Negara”, 18 Januari 2022.https://news.detik.com/berita/ini-alasan-pks-tolak-ruu-ikn-jadi-uu-ibu-kota-negara

Saputra, Dany. “Pro-Kontra Pendanaan IKN Baru, Sejumlah Pihak Tolak Masuk PEN 2022”. 29 Januari 2022. https://m.bisnis.com/pro-kontra-pendanaan-ikn-baru-sejumlah-pihak-tolak-masuk-pen-2022.

See, Benedictus Renny.“Peranan Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat Indonesia yang Sadar Hukum”. Jurnal Caraka Justitia 1, no.1 (2020) : 46. https://ejournal.up45.ac.id/index.php/Caraka_Justitia/article/view/700.

Sulistiyono, Adi. “Pembaharuan Hukum yang Mendukung Kondusifitas Iklim Usaha”. Jurnal Yustitia 4, no. 3 (2015) : 679. https://doi.org/10.20961/yustisia.v4i3.8698.

Suparmoko, Muhammad “Konsep Pembangunan Berkelanjutan Dalam Perencanaan Pembangunan Nasional dan Regional”, Jurnal Ekonomi dan Manajemen 9, no. 1, (2020). https://journal.budiluhur.ac.id/index.php/ema/article/view

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Ibukota Negara Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara.

Downloads

Additional Files

Published

2022-08-24

How to Cite

Fadillah, N. (2022). Tinjauan Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN). Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(1), 45-65. https://doi.org/10.14421/sh.v11i1.2559