TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (ANALISIS TEORI ‘URF DAN APPANNGADERENG DALAM HUKUM ADAT SUKU BUGIS)
Abstract
yang disebut dengan panngadereng. Ade’ yang merupakan unsur bagian
dari panngadereng secara khusus terdiri dari ade’ akkalabinengeng
(norma mengenai hal-ihwal perkawinan dan hubungan kekerabatan).
Salah satu di antara ade’ akkalabinengeng adalah adanya tradisi do’i
menrek atau balanca dalam perkawinan masyarakat Bugis. Praktik do’i
menrek yang ada pada masyarakat Bugis Soppeng dilatarbelakangi oleh
faktor sejarah yang menjungjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya dari
para leluhur mereka sehingga sampai saat ini dianggap sebagai kearifan
lokal. Dalam tradisi perkawinan suku Bugis Soppeng, mahar yang
merupakan salah satu ketentuan dalam hukum perkawinan Islam, dalam
masyarakat suku Bugis disebut sompa. Sompa ini sepenuhnya menjadi
hak-milik pengantin wanita sebagai wujud penghormatan pengantin pria
kepada pengantin wanita. Meskipun ketentuan do’i menrek-balanca
hanya berdasarkan tradisi masyarakat Suku Bugis tetapi kedudukannya
sama dengan mahar (sompa) yaitu sama-sama mengikat. Dari perspektif
teori ‘Urf, termasuk dalam kategori ‘Urf Shahih karena sesuai dengan
kaidah fiqhi “al-‘Adatu Muhakkamatun”, sedangkan dalam perspektif appangngadereng, do’wi menrek adalah ade’ akkalabinengeng yang
dibebankan kepada mempelai pria merupakan ukuran keseriusan dan
kekayaan mempelai laki-lak karena besarnya jumlah uang belanja atau
do’i Menrek merupakan media utama bagi masyarakat Bugis untuk
menunjukkan posisinya dalam Masyarakat, bahkan termasuk dalam
kategori pengejawantahan nilai-nilai siri’.
Full text article
References
Asmawi, Muhammad, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan,
Yogyakarta: Darussalam, 2004.
Az-Zuahaily, Wahbah, Usul al- Fikh al- Islami, 2 Jilid, Beirut: Dar al-
Fikr, 1406 H/1986 M.
Bukhari, Imam al-, Sahih al- Bukhari, 6 Jilid , Istambul: Dar al-Fikr .t.t.
Boedi Abdullah, Boedi dan Saebani, Ahmad, Perkawinan dan Perceraian
Duraisy, ad Yusuf , Nikah Sirih, Mut’ah dan Kontrak, Jakarta: Darul Haq,
Edi Sedyawati, Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni dan Sejarah, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2010
Ghazaly, Abdul Rahman, Fikih munakahat, Seri Buku Daras. Jakarta:
Prenada Media, 2003.
Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung:
Mandar Maju, 2003.
Imam Muslim, Sahih, Muslim bi Syarh an-Nawawi, tnp: Dar al-Fikr,t.t.
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Usul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Falah, 1978.
Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, ( Jakarta:
Djambatan, 2004
Lukito, Ratno, Pergumulan Hukum Islam dan Hukum adat di Indonesia,
Jakarta: INIS, 1998.
Machmud, A. Hasan, Silasa- Kumpulan petuah Bugis Makassar, Jakarta:
Bhakti centra Baru, 1994.
Al- Musayyar, Ahmad Sayyid, Fiqih Cinta Kasih, Jakarta: Erlangga, 2008.
Mattulada, Latoa suatu lukisan Analisis Terhadap Antropologi Politik Orang
Bugis,Cet. Ke-II, Ujung Pandang : Hasanuddin University Press, 1995.
Mustari, Nurwahidah, “Kedudukan Sompa (mahar) dan Uang Belanja
Dalam Perkawinan Masyarakat di Kelurahan pasir Putih Kecamatan
Sinjai,” Jurnal Tomalebbi, Vol. 1:2, September 2014.
Nasution, Khoeruddin, Hukum Perkawinan, Yogyakarta: ACAdeMiA
&TAZZAVA, 2004.
Nujaim, Ibn, Al-Asybah wa an-naza’ir, Indonesia: Dar ihya’ al-kutub
al-‘Arabi.
Pelras, Christian, Manusia Bugis, alih bahasa Abdul Rahman, Jakarta:
Nalar bekerja sama dengan Forum Jakarta, EFEO, 2005.
Rusli, Muh, “Reinterpretasi Adat Pernikahan Suku Bugis Sulawesi
Selatan,” Jurnal Karsa, Vol.20:2, 2012.
Rusyd, Ibnu, Bidayah Al-Mujtahid, Semarang: Al Husna, 1998.
Sodiqin, Ali, Fiqh Ushul Fiqh: Sejarah, Metodologi, dan Implementasi di
Indonesia, cet. ke-2. Yogyakarta: Beranda Publishing, 2013.
SHRI, Heddy, Patron dank lien di Sulawesi Selatan, Yogyakarta: Kepel
Press,2007.
Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada,
Tim Penyusun Citra Umbara, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung:
Citra Umbara, 2017.
Tihami M, Andi, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta:
Rajawali Pers, 2013.
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.