TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (ANALISIS TEORI ‘URF DAN APPANNGADERENG DALAM HUKUM ADAT SUKU BUGIS)

Abdul Halim(1), Enon Kosasih(2)
(1) UIN Sunan Kalijaga,
(2) UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Orang-orang Bugis-Makassar terikat oleh sistem norma dan aturan adat
yang disebut dengan panngadereng. Ade’ yang merupakan unsur bagian
dari panngadereng secara khusus terdiri dari ade’ akkalabinengeng
(norma mengenai hal-ihwal perkawinan dan hubungan kekerabatan).
Salah satu di antara ade’ akkalabinengeng adalah adanya tradisi do’i
menrek atau balanca dalam perkawinan masyarakat Bugis. Praktik do’i
menrek yang ada pada masyarakat Bugis Soppeng dilatarbelakangi oleh
faktor sejarah yang menjungjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya dari
para leluhur mereka sehingga sampai saat ini dianggap sebagai kearifan
lokal. Dalam tradisi perkawinan suku Bugis Soppeng, mahar yang
merupakan salah satu ketentuan dalam hukum perkawinan Islam, dalam
masyarakat suku Bugis disebut sompa. Sompa ini sepenuhnya menjadi
hak-milik pengantin wanita sebagai wujud penghormatan pengantin pria
kepada pengantin wanita. Meskipun ketentuan do’i menrek-balanca
hanya berdasarkan tradisi masyarakat Suku Bugis tetapi kedudukannya
sama dengan mahar (sompa) yaitu sama-sama mengikat. Dari perspektif
teori ‘Urf, termasuk dalam kategori ‘Urf Shahih karena sesuai dengan
kaidah fiqhi “al-‘Adatu Muhakkamatun”, sedangkan dalam perspektif appangngadereng, do’wi menrek adalah ade’ akkalabinengeng yang
dibebankan kepada mempelai pria merupakan ukuran keseriusan dan
kekayaan mempelai laki-lak karena besarnya jumlah uang belanja atau
do’i Menrek merupakan media utama bagi masyarakat Bugis untuk
menunjukkan posisinya dalam Masyarakat, bahkan termasuk dalam
kategori pengejawantahan nilai-nilai siri’.

Full text article

Generated from XML file

References

Asmawi, Muhammad, Nikah dalam Perbincangan dan Perbedaan,

Yogyakarta: Darussalam, 2004.

Az-Zuahaily, Wahbah, Usul al- Fikh al- Islami, 2 Jilid, Beirut: Dar al-

Fikr, 1406 H/1986 M.

Bukhari, Imam al-, Sahih al- Bukhari, 6 Jilid , Istambul: Dar al-Fikr .t.t.

Boedi Abdullah, Boedi dan Saebani, Ahmad, Perkawinan dan Perceraian

Duraisy, ad Yusuf , Nikah Sirih, Mut’ah dan Kontrak, Jakarta: Darul Haq,

Edi Sedyawati, Budaya Indonesia: Kajian Arkeologi, Seni dan Sejarah, Jakarta:

PT. Raja Grafindo Persada, 2010

Ghazaly, Abdul Rahman, Fikih munakahat, Seri Buku Daras. Jakarta:

Prenada Media, 2003.

Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung:

Mandar Maju, 2003.

Imam Muslim, Sahih, Muslim bi Syarh an-Nawawi, tnp: Dar al-Fikr,t.t.

Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Usul al-Fiqh, Kuwait: Dar al-Falah, 1978.

Koentjaraningrat, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, ( Jakarta:

Djambatan, 2004

Lukito, Ratno, Pergumulan Hukum Islam dan Hukum adat di Indonesia,

Jakarta: INIS, 1998.

Machmud, A. Hasan, Silasa- Kumpulan petuah Bugis Makassar, Jakarta:

Bhakti centra Baru, 1994.

Al- Musayyar, Ahmad Sayyid, Fiqih Cinta Kasih, Jakarta: Erlangga, 2008.

Mattulada, Latoa suatu lukisan Analisis Terhadap Antropologi Politik Orang

Bugis,Cet. Ke-II, Ujung Pandang : Hasanuddin University Press, 1995.

Mustari, Nurwahidah, “Kedudukan Sompa (mahar) dan Uang Belanja

Dalam Perkawinan Masyarakat di Kelurahan pasir Putih Kecamatan

Sinjai,” Jurnal Tomalebbi, Vol. 1:2, September 2014.

Nasution, Khoeruddin, Hukum Perkawinan, Yogyakarta: ACAdeMiA

&TAZZAVA, 2004.

Nujaim, Ibn, Al-Asybah wa an-naza’ir, Indonesia: Dar ihya’ al-kutub

al-‘Arabi.

Pelras, Christian, Manusia Bugis, alih bahasa Abdul Rahman, Jakarta:

Nalar bekerja sama dengan Forum Jakarta, EFEO, 2005.

Rusli, Muh, “Reinterpretasi Adat Pernikahan Suku Bugis Sulawesi

Selatan,” Jurnal Karsa, Vol.20:2, 2012.

Rusyd, Ibnu, Bidayah Al-Mujtahid, Semarang: Al Husna, 1998.

Sodiqin, Ali, Fiqh Ushul Fiqh: Sejarah, Metodologi, dan Implementasi di

Indonesia, cet. ke-2. Yogyakarta: Beranda Publishing, 2013.

SHRI, Heddy, Patron dank lien di Sulawesi Selatan, Yogyakarta: Kepel

Press,2007.

Soekanto, Soerjono, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Tim Penyusun Citra Umbara, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1

Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung:

Citra Umbara, 2017.

Tihami M, Andi, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta:

Rajawali Pers, 2013.

Authors

Abdul Halim
abdul.halim@uin-suka.ac.id (Primary Contact)
Enon Kosasih
TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (ANALISIS TEORI ‘URF DAN APPANNGADERENG DALAM HUKUM ADAT SUKU BUGIS). (2019). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 199-215. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2138

Article Details

How to Cite

TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (ANALISIS TEORI ‘URF DAN APPANNGADERENG DALAM HUKUM ADAT SUKU BUGIS). (2019). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 199-215. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2138