TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (ANALISIS TEORI ‘URF DAN APPANNGADERENG DALAM HUKUM ADAT SUKU BUGIS)

Abdul Halim(1), Enon Kosasih(2)
(1) UIN Sunan Kalijaga,
(2) UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Orang-orang Bugis-Makassar terikat oleh sistem norma dan aturan adat
yang disebut dengan panngadereng. Ade’ yang merupakan unsur bagian
dari panngadereng secara khusus terdiri dari ade’ akkalabinengeng
(norma mengenai hal-ihwal perkawinan dan hubungan kekerabatan).
Salah satu di antara ade’ akkalabinengeng adalah adanya tradisi do’i
menrek atau balanca dalam perkawinan masyarakat Bugis. Praktik do’i
menrek yang ada pada masyarakat Bugis Soppeng dilatarbelakangi oleh
faktor sejarah yang menjungjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya dari
para leluhur mereka sehingga sampai saat ini dianggap sebagai kearifan
lokal. Dalam tradisi perkawinan suku Bugis Soppeng, mahar yang
merupakan salah satu ketentuan dalam hukum perkawinan Islam, dalam
masyarakat suku Bugis disebut sompa. Sompa ini sepenuhnya menjadi
hak-milik pengantin wanita sebagai wujud penghormatan pengantin pria
kepada pengantin wanita. Meskipun ketentuan do’i menrek-balanca
hanya berdasarkan tradisi masyarakat Suku Bugis tetapi kedudukannya
sama dengan mahar (sompa) yaitu sama-sama mengikat. Dari perspektif
teori ‘Urf, termasuk dalam kategori ‘Urf Shahih karena sesuai dengan
kaidah fiqhi “al-‘Adatu Muhakkamatun”, sedangkan dalam perspektif appangngadereng, do’wi menrek adalah ade’ akkalabinengeng yang
dibebankan kepada mempelai pria merupakan ukuran keseriusan dan
kekayaan mempelai laki-lak karena besarnya jumlah uang belanja atau
do’i Menrek merupakan media utama bagi masyarakat Bugis untuk
menunjukkan posisinya dalam Masyarakat, bahkan termasuk dalam
kategori pengejawantahan nilai-nilai siri’.

References

Read More

Authors

Abdul Halim
abdul.halim@uin-suka.ac.id (Primary Contact)
Enon Kosasih
Halim, A., & Kosasih, E. (2019). TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (ANALISIS TEORI ‘URF DAN APPANNGADERENG DALAM HUKUM ADAT SUKU BUGIS). Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 199-215. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2138

Article Details