IZIN POLIGAMI DALAM BINGKAI MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM PROGRESIF

Abdul Halim(1)
(1) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas sosial bahwa kendatipun pengaturan mengenai poligami dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mendekati setengah abad, namun sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut. Tulisan ini memaparkan regulasi izin poligami dalam bingkai Maqashid Syariah dan Hukum Progresif. Hasil pembahasan memberikan pemahaman bahwa ketentuan yang mengatur tentang izin poligami didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan kepada
94 Abd. Halim, Izin Poligami dalam Bingkai Maqashid Syariah... (93-111)
masyarakat, yaitu untuk melindungi kemaslahatan semua pihak yang terkait dalam suatu perkawinan. Tegasnya, ketentuan ini mengandung nilai-nilai maqashid sayariah dan hukum progresif. Ketentuan ini telah berusaha menggeser pemahaman yang telah berada pada posisi paham status quo---bahwa poligami adalah urusan pribadi (suami) yang tidak bisa dicampuri oleh penguasa dan selanjutnya pelaksanaannya tidak hanya sekedar private affairs, tetapi memilki segi keagamaan, segi sosial, dan segi hukum.

References

Read More

Authors

Abdul Halim
abd.halim@uin-suka.ac.id (Primary Contact)
Halim, A. (2020). IZIN POLIGAMI DALAM BINGKAI MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM PROGRESIF. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(2), 93-111. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2216

Article Details