IZIN POLIGAMI DALAM BINGKAI MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM PROGRESIF

Abdul Halim(1)
(1) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas sosial bahwa kendatipun pengaturan mengenai poligami dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mendekati setengah abad, namun sampai saat ini masih terjadi pro dan kontra terhadap ketentuan tersebut. Tulisan ini memaparkan regulasi izin poligami dalam bingkai Maqashid Syariah dan Hukum Progresif. Hasil pembahasan memberikan pemahaman bahwa ketentuan yang mengatur tentang izin poligami didasarkan pada pertimbangan untuk memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan kepada
94 Abd. Halim, Izin Poligami dalam Bingkai Maqashid Syariah... (93-111)
masyarakat, yaitu untuk melindungi kemaslahatan semua pihak yang terkait dalam suatu perkawinan. Tegasnya, ketentuan ini mengandung nilai-nilai maqashid sayariah dan hukum progresif. Ketentuan ini telah berusaha menggeser pemahaman yang telah berada pada posisi paham status quo---bahwa poligami adalah urusan pribadi (suami) yang tidak bisa dicampuri oleh penguasa dan selanjutnya pelaksanaannya tidak hanya sekedar private affairs, tetapi memilki segi keagamaan, segi sosial, dan segi hukum.

Full text article

Generated from XML file

References

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. 1; Jakarta: Jakarta: Kencana, 2006.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Cet 5; Jakarta: Akademika Pressindo, 2005.

Abdurrahman, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan, Jakarta: CV. Akademika Pressindo, 1986.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet. ke-2, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata HukumIslam di Indonesia, Cet. ke-3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang, Cet. Ke- 1, Jakarta: Kencana, 2006.

Asjmuni A. Rahman, Metode Penetapan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1986.

Asro Sastroatmodjo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Bulan Bintang, 1981.

Baharuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia, Studi Historis Metodologis, Cet. ke-1, Jakarta: Gaung Persada Press, 2008.

HR. Otje Salaman S, Filsafat Hukum, Perkembangan dan Dinamika Masalah), et. 1, Bandung: Refika Aditama, 2009.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17752/mk-negara-wajibmengatur-soal-poligami, akses 08 September 2020.

http://www.mitrahukum.org/file/bahan-ajar/Rekam Jejak Pemikiran Hukum Progresif Prof. Satjipto Rahardjo by Suteki Pdf, akses 08 September 2020.

Marriage: An Overview” Website L.II (Legal Information Institute), http://straylight.law.cornell.edu/topics/marriage.html.

Mahmood, Tahir, Personal Law in Islamic Countries, New Delhi, Times Press, 1987.

Mahfud MD, dkk. Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1993.

Mas’ud, Muhammad Khalid, Filsafat Hukum Islam dan Perubhan Sosial, alih bahasa Yudian Wahyudi, Surabaya: al-Ikhlas, 1987.

Mawardi, Ahmad Imam, Fiqh Minoritas Fiqh Al-Aqaliyat dan Evolusi Maqashid Al-Syari’ah dari Konsep ke Pendekatan, Cet. Ke-1, Yogyakarta: LkiS, 2010.

Otje Salaman, Anthon F, Susanto, Menyikapi dan memaknai Syari’at Islam Secara Global dan Nasional, I Dinamika Perdaban, Gagasan dan Sketsa Tematis, Bndung: Refika Aditama, 2004.

Nasution, Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara: Studi Terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, Leiden-Jakarta: INIS, 2002.

Nasution, Khoiruddin, Riba dan Poligami Sebuah Studi Atas Pemikiran Muhammad Abduh, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.

Al-Syatibi, Al-Muwafaqat, Libanon: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2004.

Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir, (Jakarta: Penerbit Kompas, 2007).

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Cet. Ke-2, Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2007.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku Cet. Ke-1, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: RM Books, 2007.

Syihab, Umar, Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran Cet. ke-1, Semarang: Penerbit Dina Utama, 1996.

Yudian Wahyudi, Ushul Fiqh Versus Hermeneutika, Membaca Islam dari Kanada dan Amerika, Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2006.

Al-Zarqa, Mushthafa Ahmad, Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Studi Komparatif dalam beberapa Mazhab Fiqh, alih bahasa Ade Dede Rohayana, Jakarta: Riora Cipta, 2000.

Authors

Abdul Halim
abd.halim@uin-suka.ac.id (Primary Contact)
Halim, A. (2020). IZIN POLIGAMI DALAM BINGKAI MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM PROGRESIF. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(2), 93-111. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2216

Article Details

How to Cite

Halim, A. (2020). IZIN POLIGAMI DALAM BINGKAI MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM PROGRESIF. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 8(2), 93-111. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v8i2.2216