KESENJANGAN ANTARA KETENTUAN PERNIKHAN DI BAWAH UMUR DALAM FIKIH MUNAKAHAT DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Sejak Pemerintah Belanda membagi rakyat Hindia Belanda menjadi tiga golongan yaitu golongan Eropa dan yang dipersamakan dengan golongan Eropa, golongan pribumi, dan golongan Timur Asing, maka sejak itu pula Hukum Perdata yang berlaku pada setiap golongan berbeda-beda. Dalam bidang perkawinan misalnya, masing-masing golongan memiliki hukum perkawinan sendiri. sehingga hukum perkawinan yang berlaku di masyarakat bersifat pluralistis. Akibatnya, kesenjangan antar system hukum tidak bisa dihindari. Undang- Undang Perkawinan lahir sebagai upaya untuk meminimalisir kesenjangan hukum tersebut, namun kenyataannya, sekalipun sudah berlaku selama kurang lebih tiga dasawarsa kesenjangan hukum di bidang perkawinan masih banyak terjadi salah satunya adalah prnikahan di bawah umur. Tulisan ini bertujuan menjelaskan mengapa masih terjadi kesenjangan antara ketentuan perkawinan di bawah umur dalam Fikih Munakahat dan UUP dan menawarkan resolusi penyelesaian dengan menggunakan teori legal system LM. Friedman, alternative kebijakan yang diintrodusir oleh Soetandyo Wignjosoebroto dan teori harmonisasi hukum yang diintrodusir oleh L.M. Gandhi.
Full text article
References
Abdurrahman, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkainan, (Jakarta: Akademika Pressindo, 1985)
Abdurrahman, Asymubi, Kaidah-kaidag Fiqhiyah, (Jakarta: Bulan Bintang, 1976)
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006).
Anshori, Abdul Ghofur, Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, (Yogyakarta: UII Press, 2011)
Arso Sosroatmodjo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: Bulan Bintang, 1981
Audah, Abd al- Qadir, al-Tasyri’ al-Jinai al-Islami, (Kairo: Dar al-‘Urubah, 1964)
Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan dan Prospeknya, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996).
Coulson, Noel J. Conflicts and Tensions in Islamic Jurisprodence, diterjemahkan oleh Drs. H.Fuad, MA dengan judul Konflik Dalam Jurisprodensi Islam, Cet. I, (Yogyakarta: Penerbit NAVILA, 2001).
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Cetakan pertama, (Semarang: PT. Suryandara Utama, 2005)
Friedman L.M., The Legal System: A Social Perspektive, (New York: Russel Sage Foundation, 1975).
Gandhi, L.M. “Harmonisasi Hukum Menuju Hukum Yang Responsuf ”, Makalah, yang disampaikan pada Pidato Pengukuhan ru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995.
Gandhi, L.M. Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan: Lex Specialis Suatu Masalah, (Surabaya: JP. Books, 2006).
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 1990).
http://majalahsaudagar-multiply.com.journal/item/edisi_Desember2008 50juta_Nikah_Dini, diakses 5/25/2009
http://www.nahimunkar.com/para-teroris-dalam-kasus-luthfiana- ulfa-/12/24-2008, diakses 5/25/2009
Muhammad Jawad Magniyyah, al-Ahwal al-Syakhshiyah, (Beirut: Dar al-Ilmu li al-Malayin, 1964)
Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan, Proses dan Teknik Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 2007)
Margarito Kamis, “Arah Pemikiran Pembangunan Hukum Pasca Perubahan UUD 1945”, http://www.setneg.go.id./index. php?option.com_conten&taskvie, akses tanggal 20 Februari 2008
Muslim, Syarah Muslim, Kitab al-Nikah, (Mesir: al-Matba’ah al-Mishriyah wa Maktabuha, 1924)
Akh. Minhaji, Evaluasi Pelaksanaan Hukum Perkawinan Indonesia, (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 1999)
UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Ratno Lukito, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler Studi Tentang Konflik dan ResolusiDalam Sistem Hukum Indonesia,Cet. I, (Jakarta: Pustaka, 2008).
Ridla, Muhammad Rasyid, Tafsir al-Manar, Mesir: al-Manar, 1325 H), IV: 387
Al-Siba’i, Musthafa, al-Mar’ah baena al-Fiqh wa al-Qanun, Cetakan keenam, (Beirut: al-Maktab al-Islami, 1984)
ash-Shiddieqy, TM. Hasbi, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975)
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat Perkembangan dan Masalah (Malang: Bayunedia, 2008)
Soerjono Soekanto, dkk. Antropologi Hukum Proses Pengembangan Ilmu Hukum Adat. (jakarta: CV. Rajawali, 1984).
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, (Jakarta: Rajawali Pers, 1981)
Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta: RMBooks, 2007)
Asy-Syaukani, Nail al-Authar, Kitab an-Nikah, (ttp: Dar al-Fikr, 1973)
Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, (Indonesia: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyah, tt.)
Thontowi, Jawahir, Hukum Kekerasan dan Kearifan Lokal Penyelesaian Sengketa di Sulawesi Selatan, (Yogyakarta: Pustaka Fahima, 2007
Yusuf Hanafi, Kontroversi Perkawinan di Bawah umur (Child Marriage), Perspektif Islam, HAM Internasional, dan UU Nasional, Cetakan pertama, (Bandung: Mandar Maju, 2011)
Al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Cetakan ketiga, (Bairut, Dar al-Fikr, 1989).
Authors
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.