Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Sri Wahyuni Dosen Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v1i1.1215

Keywords:

perkawinan, beda agama, Hak Azazi Manusia.

Abstract

Tulisan ini mendiskusikan tentang penerapan perkawinan beda agama di Indonesia dan kaitannya dengan Hak Azazi Manusia, utamanya dalam hal kebebasan dalam membangun rumah tangga dalam ikatan perkawinan
yang sah namun beda agama. Di Indonesia masalah ini menjadi rumit mengingat ada regulasi yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang-undang Perkawinan no. 1/ 1974. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kepekaan HAM dalam hal perkawinan beda agama di Indonesia belum ada.

Downloads

Published

2017-03-24

Issue

Section

Articles

Similar Articles

21-30 of 100

You may also start an advanced similarity search for this article.