NEGARA MADINAH (Sebuah Prototype Ketatanegaraan Modern)

Authors

  • Q. Zaman, SHI., M.SI. Dosen LB Jurusan Hukum Pidana dan Tata Negara Islam (Jinayah Siyasah) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v2i1.1233

Keywords:

Politik, Tata Negara, Pemerintahan Islam.

Abstract

Membicarakan sosok Nabi Muhammad dari pelbagai sudut pandang tidak akan pernah selesai. Mulai dari sudut Pandang sebagai tokoh agama, pedagang, kepala rumah tangga, panglima perang, bahkan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Nabi Muhammad selain sebagai nabi dan rasul yang membawa risalah kenabian, ia juga adalah sebagai kepala
negara dan pemerintahan di Madinah. Harus diakui, meski Negara Madinah tidaklah sesempurna negara demokrasi modern saat ini, yakni dengan adanya pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, Negara Madinah yang dipimpin Muhammad telah menjadi prototype sebuah negara modern. Wujud nyata dari sebuah Negara Madinah adalah
bagaimana nabi diangkat menjadi pemimpin melalui kontrak sosial (bai’at ‘aqabah), rakyat dan wilayah kekuasaannya jelas, landasan formilnya/konstitusinya “Piagam Madinah, unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara implisit juga ada, pendapatan negara (pajak), bahkan politik internasionalnya pun telah ada. Madinah dikatakan sebagai Negara karena telah memenuhi syarat-syarat pokok pendirian suatu Negara sebagimana laiknya sebuah negara modern yaitu adanya wilayah, rakyat, pemerintahan (berdaulat, dan Undang-Undang Dasar/konstitusi.

Downloads

Published

2017-03-24

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1-10 of 155

You may also start an advanced similarity search for this article.