NEGARA MADINAH (Sebuah Prototype Ketatanegaraan Modern)
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v2i1.1233Keywords:
Politik, Tata Negara, Pemerintahan Islam.Abstract
Membicarakan sosok Nabi Muhammad dari pelbagai sudut pandang tidak akan pernah selesai. Mulai dari sudut Pandang sebagai tokoh agama, pedagang, kepala rumah tangga, panglima perang, bahkan sebagai kepala negara dan pemerintahan. Nabi Muhammad selain sebagai nabi dan rasul yang membawa risalah kenabian, ia juga adalah sebagai kepalanegara dan pemerintahan di Madinah. Harus diakui, meski Negara Madinah tidaklah sesempurna negara demokrasi modern saat ini, yakni dengan adanya pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, Negara Madinah yang dipimpin Muhammad telah menjadi prototype sebuah negara modern. Wujud nyata dari sebuah Negara Madinah adalah
bagaimana nabi diangkat menjadi pemimpin melalui kontrak sosial (bai’at ‘aqabah), rakyat dan wilayah kekuasaannya jelas, landasan formilnya/konstitusinya “Piagam Madinah, unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara implisit juga ada, pendapatan negara (pajak), bahkan politik internasionalnya pun telah ada. Madinah dikatakan sebagai Negara karena telah memenuhi syarat-syarat pokok pendirian suatu Negara sebagimana laiknya sebuah negara modern yaitu adanya wilayah, rakyat, pemerintahan (berdaulat, dan Undang-Undang Dasar/konstitusi.
Downloads
Published
2017-03-24
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.