Pembinaan bagi Anak Didik Pemasyarakatan Pelaku Kejahatan Seksual di Lembaga Pemasyarakatan Anak (LPA) Kelas II A Kutoarjo Jawa Tengah

Authors

  • Ahmad Bahiej Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v6i2.1452

Keywords:

Anak, Kejahatan Seksual, Lembaga Pemasyarakatan Anak.

Abstract

Proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Kutoarjo dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu (a) tahap awal, (b) penelitian kemasyarakatan, dan (c) tahap pelaksanaan pembinaan. Adapun kegiatan pembinaan dikelompokkan menjadi beberapa kegiatan, yaitu (a) pembinaan keagamaan dan budi pekerti/kepribadian, (b) kesadaran berbangsa dan bernegara, (c) kesegaran jasmanai dan kesenian, (d) pelayanan kesehatan dan perawatan, (e) latihan ketrampilan/kemandirian, (f) kunjungan keluarga dan
kunjungan badan sosial. Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas II A Kutoarjo belum melakukan pembinaan secara khusus bagi anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dengan beberapa alasan dan kendala, yaitu (a) belum tersedianya sumber daya manusia yang memahami secara psikologis tentang perilaku menyimpang secara seksual bagi anak, dan (b) alasan khusus terkait motif anak melakukan tindak pidana pencabulan.

Downloads

Published

2017-12-07

Issue

Section

Articles

Similar Articles

11-19 of 19

You may also start an advanced similarity search for this article.