Metode Istinbath Hukum Imam Syafi’i: Telaah atas Konsep Kadar Nafkah Istri

Authors

  • Lailiyah Buang Lara Program Magister Hukum Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v6i2.1454

Keywords:

Metode Istinbath, Imam syafi’i, Kadar Nafkah,

Abstract

Nafkah merupakan tanggung jawab yang diberikan kepada seorang suami sebagai konsekuensi yang timbul akibat adanya perkawinan. Namun dewasa ini masih sering ditemukan bahwa pemberian nafkah yang diberikan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan dan masih banyak sekali istri yang bekerja demi memenuhi nafkah untuk keluarga. Kemudian bagaimana tanggung jawab suami sebagai kepala keluarga? Sedangkan kalangan Syafi‟i telah menetapkan ketentuan kadar nafkah suami kepada istri untuk menghindari adanya ketidakpastian nafkah. Sebagaimana fokus masalah yang ditentukan, tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui lebih lanjut terkait metode pemikiran Imam Syafi‟I dalam menetapkan ketentuan kadar nafkah suami kepada istri. Selain itu, pada makalah ini penulis juga akan menganalisis ketentuan kadar nafkah istri yang telah ditetapkan tersebut melalui standar kesejahteraan sosial yang berlaku di masyarakat. Penulisan ini menghasilkan temuan bahwa konsep yang ditetapkan oleh Imam Syafi‟I tidak akan mampu menggiring sebuah keluarga pada keluarga yang sejahtera. Karena pada hakikatnya sebuah rumah tangga dapat dikategorikan sejahtera apabila proporsi pengeluaran untuk
kebutuhan pokok sebanding atau lebih rendah dari proporsi pengeluaran untuk kebutuhan bukan pokok. Berlaku sebaliknya rumah tangga dengan proporsi pengeluaran untuk kebutuhan pokok lebih besar dibandingkan dengan pengeluaran untuk kebutuhan bukan pokok, dapat dikategorikan sebagai rumah tangga dengan status kesejahteraan yang masih rendah.

Downloads

Published

2017-12-07

Issue

Section

Articles

Similar Articles

21-30 of 41

You may also start an advanced similarity search for this article.