Konflik: Teori dan Ragam Penyelesaiannya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v10i1.2921Keywords:
konflik, penyelesaian, IndonesiaAbstract
Eksistensi manusia tidak lepas dari gesekan konflik dan sengketa dalam laku kehidupan. Tiap agama manapun tidak akan mengajarkan pada pengikutnya untuk saling bermusuhan dan melakukan aniaya, bahkan Islam sendiri mengajarkan sikap kasih sayang kepada makhluk di alam semesta. adanya lembaga dalam menengahi sengketa atau konflik bisa memberikan dampak positif bagi yang berperkara, akan tetapi bagaimana jika lembaga yang bertujuan untuk mendamaikan justru masih terkendala proses administrasi yang rumit dan waktu yang relative lama? Artikel ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan normative-deskriptif. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui teori konflik dan bagaimana ragam penyelesaiannya di Indonesia. Diketahui bahwa di Indonesia mengenal dua cara dalam menyelesaikan konflik atau sengketa, yaitu litigasi dan non litigasi. Namun ada cara yang lebih efektif dan efisien yaitu Small Claim Court (SCC) yang dianggap bisa memberikan harapan bagi para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan hasil yang cepat, murah, efisien dan memiliki putusan yang mengikat secara hukumReferences
Arifin, Muhammad, Arbitrase Syariah Sebagai Pilihan Forum Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
Az-Zuhaili, Wahbah, al-Mausu’ah al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Muasirah, Bairut: Dar al-Fikr, 2012.
Batubara, Suleman & Orinton Purba, Arbitrase Internasional Penyelesaian Sengketa Investasi Asing, Jakarta: Ras, 2013.
Ichsan, Nurul, “Penyelesaian Perbankan Syariah di Indonesia”, Ahkam, No. 2, Th. XV, Juli 2015.
Lubis, H.M. Ridwan, Agama Dan Perdamaian: Landasan, Tujuan, Dan Realitas Kehidupan Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017
Romsan, Achmad, Alternative Dispute Resolution Teknik Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi dan Mediasi, Malang: Setara Press, 2016.
Sari, Septi Wulan, “Penyelesaian Sengketa Melalui Small Claim Court”, Ahkam, No. 2, Th. IV, November 2016.
Sutiarso, Cicut, Pelaksanaan Putusan Arbitrase dalam Sengketa Bisnis, Jakarta: Pustaka Obor, 2011.
Zaman, Muhammad Rutabuz, “Penyelesaian Sengketa Alternatif (Alternatif Dispute Resolution) Pada Layanan Jasa Perbankan”, Miyah, No. 01, Th. X, Januari 2015.
PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata cara Menyelesaikan Gugatan Sederhana.
PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Downloads
Issue
Section
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.