Prinsip Keadilan dalam Pendistribusian Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/3nsy5016Keywords:
Kartu Indonesia Pintar, Prinsip Keadilan, John RawlsAbstract
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi sebagai perwujudan cita-cita konstitusi negara yang menginginkan pendidikan yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia. Namun, tidak sejalan dengan tujuan tersebut, dalam pelaksanaannya terdapat berbagai penyimpangan dan ketidakadilan dalam proses pendistribusiannya. Banyak penyelewengan yang muncul sehingga distribusi KIP-K dinilai tidak adil dan memunculkan kekecewaan bagi beberapa pihak. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis prinsip keadilan yang seharusnya ada dalam pendistribusian KIP-K di Indonesia dengan menggunakan teori keadilan yang dibawa oleh John Rawls. Artikel ini menggunakan pendekatan studi literatur yang mana sumber-sumber yang diperoleh, dikumpulkan dan dianalisis dengan metode analisis isi sehingga penulis dapat melaporkan hasil temuan yang didapatkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendistribusian KIP-K di Indonesia belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan yang dibawa oleh John Rawls, masih banyak hal yang perlu dibenahi agar tercipta keadilan dalam program KIP-K. Untuk menanggapi hal tersebut, maka dengan adanya artikel ini diharapkan bahwa individu ataupun pemerintah dapat memahami arti keadilan yang seharusnya ada di dalam kehidupan sosial terutama pada sistem pendidikan Indonesia.
References
Amin, Ahmad, Rambat Nur Sasongko, and Armi Yuneti. 2022. “Kebijakan Kartu Indonesia Pintar Untuk Memerdekakan Mahasiswa Kurang Mampu.” Journal Of Administration and Educational Management (ALIGNMENT) 5 (1): 98–107. https://doi.org/10.31539/alignment.v5i1.3803.
Andriadi, Komang Dandy, Ethya Tre Widhy Asih, A.A. Wika Dewi, Nugraha, and I Made Deva Samadhinata. 2018. “Efektifitas Penyelenggaraan Program Beasiswa Bidikmisi Di Universitas Pendidikan Ganesha.” Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika 8 (3): 206–12.
Anggun Putri Ady Triyas, Dwi Rizky Wulan Maulida, and Elanda Cika Alodya Nathania. 2023. “Realitas Tersembunyi : Praktik Dramaturgi Mahasiswa Penerima Beasiswa KIPK.” Concept: Journal of Social Humanities and Education 2 (4): 253–67. https://doi.org/10.55606/concept.v2i4.809.
Cahyaningsih, Ratna Indah. 2018. “PENDISTRIBUSIAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP).” Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar. 4(1) : 147-162
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Erlina Harlina, Heru Purnawan, and Evsa Wulan Suri. 2023. “Evaluasi Pelaksanaan KIP Kuliah Tahun 2022 9Studi Di Universitas Prof. DR. Hazairin, SH Bengkulu.” Jurnal Ilmiah Administrasi Publik 1 (December):27–34.
Fachri Djaman. 2024. “Setelah Undip Dan Brawijaya, Viral Penerima KIP Kuliah Universitas Negri Malang Hidup Hedon.” Terkini.Id. May 2, 2024.
Fattah, Damanhuri. 2013. n.d. “Teori Keadilan Menurut John Rawls.” Jurnal TAPIs. 9(2) : 31-45
Mawardi. n.d. 2020. “Keadilan Sosial Menurut John Rawls.” Skripsi UIN Syarif Hidayatullah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1945. Undang-Undang Negara publicik Indonesia Tahun 1945, diakses dari bkn.go.id
____, Instruksi Presiden No.7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simapanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat, diakses dari bkn.go.id
____, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
____, Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, diakses dari jdih.kemendikbud.go.id
Pan Mohammad Faiz. 2019. “Teori Keadilan Jhon Rawls.” Jurnal Konstitusi 6 (April):135–49.
Rohaeni, Eni, and Oyon Saryono. 2018. “Implementasi Kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dalam Upaya Pemerataan Pendidikan.” Indonesia Journal of Education Management and Administration Review 2 (1): 194–204.
Rohmah, Eva Nur Laily, and Zuli Kasmawanto. 2022. “Implementasi Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Di Perguruan Tinggi Swasta.” Jurnal Politik Dan Sosial Kemasyarakatan MADANI 14 (1): 85–104.
Setiawan, Muhammad Nazril. 2023. “Salah Sasaran Program KIP Kuliah.” DetikNews. October 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.