Makna Sa‘il Dalam Al-Qur’an: TUJUAN IMPLISIT PENGENTASAN PENGEMIS DALAM AYAT-AYAT SA‘IL DAN AKTUALISASINYA

Authors

  • Muhammad Rafi UIN Sunan Kalijaga
  • Saipul Hamzah UIN Sunan Kalijaga
  • Ahmad Ahnaf Rafif UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.14421/qh.2017.1801-02

Abstract

Pertumbuhan penduduk dan urbanisasi di Indonesia sangatlah tinggi, khususnya daerah perkotaan. Hal ini menyebabkan kesempatan bekerja dan peluang berusaha di kota tidak mampu menampung pelaku-pelaku urbanisasi. Keterbatasan keterampilan yang dimiliki para pelaku urbanisasi pun turut menambah masalah perekonomian dan sosial. Salah satu masalah tersebut adalah terjadinya pengangguran. Banyaknya pengangguran ini akan memicu maraknya pengemis atau peminta-minta. Permasalahan ini semakin kompleks dengan adanya sekelompok orang (baca: mafia) yang menggerakan para pengemis secara masif untuk mencari keuntungan secara praktis. Akibatnya, pekerjaan pengemis tersebut bukan lagi karena keterpaksaan secara ekonomi melainkan menjadi sebuah profesi. Dalam menanggulangi hal ini, pemerintah telah melakukan pelarangan pengemis dan gelandangan yang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kata pengemis atau peminta-minta itu sendiri disebutkan sebagai sa’il oleh al-Qur’an, penyebutannya selalu dibarengi oleh kalimat pemberian harta, baik sedekah atau zakat. Hal ini menunjukkan bahwasanya al-Qur’an ingin mengentaskan realitas sai’il yang ada di masyarakat dengan memberi hak mereka untuk mendapatkan zakat ataupun sedekah. Dalam artikel ini, penulis akan membahas makna sa’il dalam al-Qur’an dan bagaimana solusi penanggulangannya dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif-analitik untuk menjabarkan data-data yang telah terkumpul.


Kata Kunci: larangan mengemis, Pengemis (sa’il), solusi.

Abstract viewed: 1181 times | PDF downloaded = 1359 times

References

'Abdil Bar, Ibnu al-Isti'ab fi Ma'rifati Ashhab, jld. I, Beirut: Dar al-Jil, 1412 H

Al-Baihaqi, Sunan al-Kubra, jld. I, Makkah: Maktbh Dar al-Baz, 1994

_________, Su'ab al-Iman, jld. III, (Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah, 1410 H

Al-Baghindi, Musnad 'Umar Abdul Aziz, Damaskus, Mu'assasah 'Ulum al-Qur'an, 1404 H

Abd bin Humaid, Musnad 'Abd bin Humaid, Cairo: Maktabah al-Sunnah, 1988

al-Asqalani, Ibnu H}ajar. Taqrib al-Tahzib, jld. I t.tk: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th.

________ Tahdzib al-Tahdzib, jld. XI Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah

________ Lisan al-Mizan, jld. II Beirut: Mu'assasah al-Alam li al-Mayhbu'at

al-Dzahabi, Mizan al-I'tidal, jld. III dan IV, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

________ Al-Ta'dil wa al-Tajrih jld. I Beirut: Dar al-Fikr, t.th

________ al-Jarh wa Ta'dil, jld. IX dan VIII, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t.th

________ Siyar A'lam al-Nubala' jld. II Beirut: Dar al-Fikr, t.th.

Wanita Mengimami Shalat Laki-Laki

Vol. 18, No. 1, Januari 2017 141

CD Mausu'ah al-Hadits al-Syarif, edisi II, 2000, Global Islamic Softwere Company, 1999

Asrori S. Karni, "Kelemahan Hadis Imam Perempuan," dalam: http://www.gatra.com/artikel.php?id=96216, diakses pada 1 Januari 2008

Ibnu Huzaimah , Sunan Ibnu Huzaimah, jld. III (Beirut: Maktabah al-Islami , t.th

Isma'il, Syahudi, Metode Penelitian Hadits Nabi Jakarta: Bulan Bintang, 1992

Nurun Najwah, "Rekonstruksi Pemahaman Hadits Perempuan", Disertasi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2006, tidak dipublikasikan.

Suryadilaga, Alfatih, "Keabsahan Perempaun Sebagai Imam Shalat Bagi Laki-laki" dalam Hamim Ilyas dkk. Perempuan Tertindas: Kajian Hadis-hadis Misoginis, Yogyakarta: PSW IAIN Suka dan Ford Foundatian, 2003

Downloads

Published

28-05-2018

How to Cite

Rafi, M., Hamzah, S., & Rafif, A. A. (2018). Makna Sa‘il Dalam Al-Qur’an: TUJUAN IMPLISIT PENGENTASAN PENGEMIS DALAM AYAT-AYAT SA‘IL DAN AKTUALISASINYA. Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis, 18(1), 17–32. https://doi.org/10.14421/qh.2017.1801-02

Issue

Section

Articles