POLA DAKWAH PADA 'MASYARAKAT SUKU TERASING' DI KALIMANTAN SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.14421/jd.2015.16101Keywords:
Pola dakwah, pemberdayaan masyarakat, masyarakat suku terasingAbstract
Dakwah memiliki ruang lingkup yang luas. Karenanya, aktivitas dakwah tidak terbatas hanya pada sekelompok orang atau kawasan tertentu saja, tetapi bersifat menyeluruh. Salah satu kelompok masyarakat marginal yang patut untuk diperhatikan dakwah adalah masyarakat suku terasing yang dalam konteks lain terkadang disebut juga sebagai masyarakat daerah terpencil, masyarakat adat, atau masyarakat lokal. Diperlukan strategi atau pola dakwah yang berbasis kepada pemahaman dan karakteristik masyarakat lokal, sebab kehadiran dakwah bagi mereka diyakini tentu sangat diperlukan. Tidak hanya untuk memberikan perncerahan secara rohani (keagamaan), akan tetapi juga pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan hidup. Data menunjukkan bahwa di Kalimantan Selatan, sedikitnya terdapat 32.506 jiwa atau 7.724 KK (Kepala Keluarga) yang hidup terasing sehingga tahun 1990-an. Angka ini kemudian menurun pada tahun 2001, menjadi 5.724 KK. Mereka tersebar di delapan daerah, yakni Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Tanah Laut dan Kotabaru. Keterasingan hidup masyarakat terpencil tersebut disertai dengan tiga permasalahan utama, yakni perambahan hutan, sosial budaya, dan pemilikan tanah. Di samping itu keterasingan kehidupan mereka ditandai pula oleh kondisi kesehatan yang masih rendah atau tradisional, tingkat pendidikan yang rendah, tingkat buta huruf yang masih tinggi, kurang gizi, tempat tinggal tak layak dan lingkungan yang tidak sehat, komunikasi dan kurangnya interaksi sosial dengan masyarakat yang lain, serta lemahnya tingkat pemahaman, penghayatan dan kehidupan beragama. Dalam konteks demikian, menarik untuk dipertanyakan, siapa masyarakat suku terasing dimaksud dan bagaimana pola dakwah terhadap mereka? Inilah yang hendak diuraikan dan menjadi pembahasan utama dalam tulisan ini.

Downloads
Published
2017-01-30
How to Cite
Jamalie, Z. (2017). POLA DAKWAH PADA ’MASYARAKAT SUKU TERASING’ DI KALIMANTAN SELATAN. Jurnal Dakwah, 16(1), 1–18. https://doi.org/10.14421/jd.2015.16101
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).