OBJEK DAKWAH YANG TERNAFIKAN: Studi Kasus Pada Komunitas Samin

Dakwah Samin Mualaf

Authors

  • Moh. Rosyid
    mrosyid72@yahoo.co.id
    Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, Indonesia
December 19, 2014

Downloads

Negara kita di dalamnya terdapat berbagai budaya, suku, ras, kepercayaan, dan agama. Secara perundangan, negara mengakui adanya ragam budaya, suku, ras, dan agama, meskipun kepercayaan dipadukan dengan budaya. Meski pemeluk kepercayaan mengaku beragama sesuai dengan keyakinannya, sebagaimana warga Samin mengaku ber-agama Adam, oleh pemerintah dianggap kepercayaan. Pengakuan publik tak banyak mengetahui karena masih membenarkan anggapan kolonial masa lalu bahwa Samin ateis, kolot, miskin, dan introfet. Imbasnya warga Samin tak dijadikan mad’u. Para da’i perlu memahami bahwa ada mad’u yang belum digarap secara optimal. Pedoman yang ditetapkan bahwa Kepercayaan terhadap TYME merupakan budaya spiritual berunsur tuntunan luhur dalam wujud perilaku, hukum dan ilmu suci yang dihayati penganutnya dengan hati nurani dalam kesadaran dan keyakinan terhadap TYME.
Da’i yang berperan adalah guru agama Islam di sekolah formal, modin desa, dan guru mengaji. Bagi warga Samin yang kawin dengan cara Islam di KUA, modin desa dapat berperan sebagai pendakwah sejak belajar membaca syahadatain dan dididik memahami ajaran Islam pasca-nikah (mualaf). Begitu pula guru mengaji dapat berperan sebagai pendakwah dengan memberi bekal pemahaman pada mualaf (eks-Samin) dalam forum nonformal seperti kajian agama secara personal atau kelompok. Ketiga sosok da’i ditunggu kiprahnya menjadi da’i sejati.