Pelayanan Publik dan Pemenuhan Hak Difabel: Studi tentang Layanan Pendidikan Inklusif Melalui Kasus Pemindahan Difabel dari Sekolah Reguler ke Sekolah Luar Biasa di Yogyakarta

Main Article Content

Ika Arinia Indriyany

Abstract

Indonesia’s constitution and legislation state that all Indonesiancitizens, including those with a disability, havea right to quality education. To meet this right, the government must ensure that every aspect of schooling and learning are accessible tostudentswith disabilities; however, this is not currentlythe case. Indeed, while inclusive education policy has been in place for years, its implementation is yet to be seen. For example, some children with disabilities are denied admission, while others continue to experience barriers to learning as schools are unable to meet their needs. The perception that disabled students belong only in special, segregated schools is still strongly held by the community, educational practitioners, and policy makers. As such, students with disabilities who register in inclusive schools are expected to meet certain qualifications. Should they fail to meet these requirements students are“returned” to special schools. Thispaper argues that such phenomenon demonstrates the government’s failure to meet its own mandateto ensure and protect the educational rights of persons with disabilities.

[Pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia yang berada dalam usia wajib belajar, termasuk juga difabel (people with different ability). Negara idealnya mampu menyediakan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan difabel. Tidak hanya kebutuhan difabel yang harus diperhatikan tetapi juga bagaimana layanan pendidikan tersebut mampu menjamin hak-hak dari difabel dan yang terpenting adalah difabel mampu mengakses layanan pendidikan yang tersedia. Namun tidak jarang difabel mengalami kesulitan mengakses layanan pendidikan yang disediakan oleh negara dikarenakan kebutuhan mereka yang berbeda dengan non difabel. Akibatnya difabel banyak mengalami penolakan ketika ingin bersekolah di sekolah yang mereka inginkan, termasuk di sekolah reguler.
Pemahaman yang berkembang adalah sekolah yang pantas bagi difabel hanyalah di sekolah luar biasa. Hal ini yang membuat difabel tak jarang di diskriminasi dalam dunia pendidikan. Kebijakan pendidikan inklusif yang awalnya didesain agar anak difabel dan non difabel mampu belajar bersama pun baik regulasi dan implementasinya masih jauh dari sempurna. Kebijakan pendidikan inklusif seharusnya dapat digunakan sebagai dasar kesetaraan pendidikan kenyataannya masih menerapkan syarat – syarat khusus agar difabel mampu diterima di sekolah reguler tersebut. Saat difabel tidak mampu lolos kualifikasi yang ditentukan maka dia tidak dapat diterima di sekolah inklusif tersebut dan dikembalikan ke sekolah luar biasa. Jika hal ini terjadi maka negara gagal menjamin pemenuhan hak pendidikan bagi difabel itu sendiri.]

Downloads

Download data is not yet available.
Abstract Viewed = 1949 times
PDF downloaded = 1574 times


Article Details

How to Cite
Indriyany, I. A. (2015). Pelayanan Publik dan Pemenuhan Hak Difabel: Studi tentang Layanan Pendidikan Inklusif Melalui Kasus Pemindahan Difabel dari Sekolah Reguler ke Sekolah Luar Biasa di Yogyakarta. INKLUSI, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.14421/ijds.020109
Section
Articles

References

Armstrong, Ann Cheryl, Derrick Armstrong dan Ilektra Spandagou (2010). Inclusive Education, International Policy and Practice. United Kingdom: SAGE Production.

Budiyanto (2005). Pengantar Pendiidkan Inklusif Berbasis Budaya Lokal. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Pendidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

Dwiyanto, Agus (2010). Manajemen Pelayanan Publik. Peduli, Inklusiff dan Kolaboratif. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

El-Muhtaj, Majda (2007). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Prenada Media Group.

Firdaus, Ferry dan Iswahyudi, Fajar (2012). Aksesbilitas Dalam Pelayanan Publik untuk Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus. Borneo Administrator Vol. 6 No.3 Tahun 2010.

Purwanto, Erwan Agus (2003). Pelayanan Publik Partisipatif, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Saptiningsih, Tutik (2012). Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Inklusif. Makalah dipresentasikan dalam Workshop Pendidikan Inklusif Provinsi DIY tahun 2012.

Smith, David J (2012). Sekolah Inklusif, Konsep dan Penerapan Pembelajaran. Bandung: Penerbit Nuansa.

Sugiarmin, Muhammad (2006). Inklusi (Sekolah Ramah Untuk Semua). Bandung: Penerbit Nuansa.

Syamsudin, Abin (2004). Menuju Inklusi dan Pengayaan. Bandung: PPS Pendidikan Indonesia.

Tarmansyah (2007). Strategi Pembelajaran Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Pendidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

--------------- (2007). Inklusi Pendidikan Untuk Semua. Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Pendidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.

Tjokowinoto, Moeljarto (2001). Birokrasi Dalam Polemik. Pusat Studi Kewilayahan Universitas Muhammadiyah Malang. Yogyakarta: Pustaka pelajar.

Cakfu (2007). Evolusi Paradigma Difabel. Diakses melalui http://cakfu.info/2007/05/evolusi-paradigma-difabel/ pada Hari Rabu, 2 Mei 2012 pukul 11.47 WIB.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Pendidikan Dasar (2012). Pendidikan Inklusi. Diakses melalui http://pkplkplb.org/html/index.php?id= profil&kode=59&profil=PENDIDIKAN%20INKLUSIF pada hari Selasa, 23 Oktober 2012 pukul 10.59 WIB.

Kurniadi, Dedy (2009). Pengelolaan Pendidikan ABK. Diakses melalui http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._PEND._LUAR_BIASA/195603221982031DEDY_KURNIADI/MAKALAH/PENGELOLAAN_PENDIDIKAN_ABK/BAB_VIII.pdf pada hari Kamis, 24 Januari 2013 pukul 22.12 WIB.

Rahman, Fathur (2011). Dari Rehabilitasi Menuju Aksi Advokasi, Evaluasi Partisipatoris terhadap Pelatihan Pendampingan Komunitas Difabel di Daerah Istimewa Yogyakarta. Diakses melalui http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/132300169/evaluasi%20partisipatoris%20terhada%20pelatihan%20pendampingan%20komunitas%20difabel%20di%20DIY.pdf. pada Hari Rabu, 2 Mei 2012 pukul 11.35 WIB.

Shaeffer, Sheldon (2012). Mewujudkan Pendidikan Inklusif Melalui Sekolah Ramah Anak. Diakses melalui http://www.idp-europe.org/eenet-asia/eenet-asia-9-ID/page24.php pada Hari Minggu, 4 Mei 2013 pukul 15.12 WIB

Wibowo, Agus (2010). Memanusiakan Kaum Difabel. Harian Joglo Semar. diakses melalui http://harianjoglosemar.com/berita/memanusiakan-kaum-difabel30606.html pada Hari Rabu, 2 Mei 2012 pukul 11.32 WIB

Penulis merupakan mahasiswa pascasarjana Jurusan Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM. Pendidikan jenjang Sarjana diselesaikan di Jurusan yang sama yaitu Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM. Tulisan ini merupakan skripsi yang ditulis pada tahun 2013 yang telah dipertanggung jawabkan di hadapan penguji pada tanggal 24 April 2013. Saat ini penulis sedang dalam tahapan penyusunan thesis yang juga mengangkat isu difabel sebagai minoritas.