Publication Ethics

Etika Publikasi

Ini adalah pernyataan etika untuk INKLUSI Journal of Disability Studies yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Difabel (PLD) UIN Sunan Kalijaga. Pernyataan ini diadaptasi dari prinsip-prinsip Komite Etika Publikasi (COPE) dan mencakup kode etik untuk pengelola jurnal, editor, mitra bestari, dan penulis. Pernyataan ini didasarkan pada:

 

https://publicationethics.org/files/2008%20Code%20of%20Conduct.pdf

 

Artikel yang diterbitkan di INKLUSI Journal of Disability Studies merupakan landasan penting dalam pengembangan jaringan pengetahuan yang koheren dan dihormati tentang disabilitas dan merupakan cerminan langsung dari kualitas penulis dan lembaga. Oleh karena itu penting untuk menyepakati standar perilaku etis yang diharapkan untuk semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan: penulis, editor jurnal, peninjau sejawat, penerbit, dan masyarakat. Editor INKLUSI Journal of Disability Studies berkomitmen untuk menjamin bahwa semua prosedur diarahkan hanya untuk memfasilitasi perlakuan yang objektif dan intelektual. Selanjutnya, editor dan peninjau mengevaluasi naskah tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, kepercayaan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau kepentingan politik dan kelompok tertentu.

 

Tugas dan Tanggung Jawab Penulis

  1. Memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hanya karya baru dan asli yang diserahkan.
  2. Tidak boleh memperbanyak karya yang telah diterbitkan sebelumnya di jurnal lain.
  3. Tidak boleh mengirimkan artikel apa pun yang sedang ditinjau atau dipertimbangkan oleh jurnal ke jurnal lain secara bersamaan.
  4. Hanya diperbolehkan untuk menerbitkan karya mereka di tempat lain setelah menerima penolakan resmi dari jurnal atau jika permintaan mereka untuk menarik karya mereka secara resmi diterima oleh jurnal.
  5. Harus memberi tahu Editor-in-Chief atau penerbit tentang ketidakakuratan data apa pun dalam karya mereka yang diterbitkan sehingga koreksi atau pencabutan artikel dapat dilakukan.
  6. Harus memberikan kontribusi yang signifikan dan bertanggung jawab atas segala kekurangan dalam pekerjaan mereka.

Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari

  1. Harus mengungkapkan adanya benturan kepentingan sebelum menyetujui untuk meninjau kiriman.
  2. Dapat menolak meninjau kiriman apa pun, karena adanya benturan kepentingan atau pengetahuan yang tidak memadai.
  3. Meninjau semua kiriman secara objektif, adil, dan profesional.
  4. Mengungkapkan setiap pelanggaran etika yang ditemukan saat meninjau kepada Editor-in-Chief untuk tindakan lebih lanjut.
  5. Harus memastikan keaslian kiriman dan waspada terhadap segala plagiarisme dan publikasi yang berlebihan.
  6. Tidak boleh membahas konten kiriman tanpa izin.
  7. Mematuhi waktu yang dialokasikan untuk proses peninjauan.
  8. Permintaan perpanjangan waktu untuk meninjau kiriman merupakan kebijakan Pemimpin Redaksi.

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal

  1. Menentukan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan pengajuan akreditasi apabila diperlukan.Menentukan keanggotaan dewan editor.
  2. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak.
  3. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasia, baik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang/penulis, editor, maupun mitra bestari.
  4. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak atas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  5. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada pengarang/penulis, dewan editor, mitra bestari, dan pembaca.
  6. Membuat panduan aturan dan etika perilaku bagi editor dan mitra bestari.
  7. Mempublikasikan jurnal secara teratur.
  8. Menjamin ketersediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  9. Membangun jaringan kerja sama lembaga penelitian dan instansi terkait
  10. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Berkontribusi secara aktif terhadap pengembangan dan kebaikan jurnal.
  2. Bertindak sebagai duta jurnal.
  3. Terus mendukung dan mempromosikan jurnal.
  4. Meninjau pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor-In-Chief

  1. Mengevaluasi naskah secara adil dan semata-mata berdasarkan nilai intelektualnya.
  2. Memastikan kerahasiaan naskah dan tidak mengungkapkan informasi apa pun terkait naskah kepada siapa pun selain orang-orang yang terlibat dalam proses penerbitan.
  3. Bertanggung jawab untuk memutuskan kapan dan artikel mana yang akan diterbitkan.
  4. Secara aktif mencari pandangan anggota dewan, pengulas, dan penulis tentang cara meningkatkan/meningkatkan citra dan visibilitas jurnal.
  5. Memberikan instruksi yang jelas kepada kontributor potensial tentang proses pengiriman dan apa yang diharapkan dari penulis.
  6. Memastikan pengulas yang tepat dipilih/diidentifikasi untuk proses peninjauan.

Kepatuhan Etis

  1. Artikel penelitian yang melaporkan penelitian hewan atau klinis harus, jika perlu, mengandung pernyataan bahwa mereka telah diperlakukan dengan persetujuan komite etika hewan atau manusia. 
  2. Semua studi ilmiah harus dilakukan sesuai dengan pedoman nasional dan lokal yang relevan. 
  3. Setiap penulis menjamin bahwa lembaga penelitiannya telah sepenuhnya menyetujui protokol untuk semua studi ilmiah yang melibatkan hewan atau manusia dan semua eksperimen dari segala jenis dilakukan sesuai dengan prinsip etika penelitian setelah persetujuan komite etika.