Pelayanan Publik Kereta Api di Yogyakarta Bagi Difabel

Main Article Content

Tio Tegar Wicaksono
Jhon Ias Ganesa Simamora
Glinggang Hima Pradana

Abstract

The issue of discrimination against persons with disabilities in the field of public services, especially in transportation services, is still often heard. This research is focused on knowing the implementation of public services and how to optimize public services for persons with disabilities in Yogyakarta stations and Lempuyangan stations. This research is a normative-empirical study that combines the results of legal research with reality in the field. Field data was collected through observation and interview methods. The study found that accommodating the rights of persons with disabilities to public services at railway stations has several problems: lack of procedural mechanisms related to the implementation of human rights, institutions of persons with disabilities, and the existence of social-political factors of public policymakers who are not aware of the accommodation of human rights for disabled people.

[Isu diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di bidang pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan jasa transportasi, masih sering terdengar. Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui penyelenggaraan pelayanan publik dan cara mengoptimalkan pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas di stasiun Yogyakarta dan stasiun Lempuyangan. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris yang memadukan hasil-hasil penelitian hukum dengan kenyataan di lapangan. Data lapangan dikumpulkan dengan metode obersvasi dan wawancara. Penelitian ini menemukan bahwa: pengakomodasian hak penyandang disabilitas terhadap pelayanan publik di stasiun kereta api memiliki beberapa permasalahan: kurangnya mekanisme prosedural terkait pelaksanaan HAM, kelembagaan penyandang disabilitas, dan adanya faktor sosial politik pemangku kebijakan publik yang belum sadar akan pengakomodasian HAM bagi difabel.]

Downloads

Download data is not yet available.
Abstract Viewed = 1531 times
PDF downloaded = 1323 times


Article Details

How to Cite
Wicaksono, T. T., Simamora, J. I. G., & Pradana, G. H. (2019). Pelayanan Publik Kereta Api di Yogyakarta Bagi Difabel. INKLUSI, 6(1), 47–70. https://doi.org/10.14421/ijds.060103
Section
Articles

References

Ajiwan Arief Hendradi. (2018, September 8).

Ardi Nugroho. (2018, September 9).

Badan Pusat Statistik tahun 2011. (t.t.).

Budi Winarno. (2007). Kebijakan Publik : Teori dan Proses. Media Pressindo.

Colin Barnes, & Geof Mercer. (2004). Implementing the Social Model of Disability: Theory and Research : Centre for Disability Studies. Dalam Theorising and Researching Disability from a Social Model Perspective. Diambil dari https://disability-studies.leeds.ac.uk/publications/implementing-the-social-model-of-disability/

Frieda Mangunsong. (2005). Psikologi dan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus. Jakarta: LPSP3 UI.

Hendra Krisdianto. (2016, April 7). Lempuyangan dan Tugu Bakal Ditata Jadi Stasiun Bertaraf Internasional. Tribun Jogja. Diambil dari http://jogja.tribunnews.com/2016/04/07/lempuyangan-dan-tugu-bakal-ditata-jadi-stasiun-bertaraf-internasional

I Gusti Agung Made Wardana. (2018, Oktober).

Ismail. (2018, September 9).

Lilik Rasyidi. (2018, September 26).

Muchsan (Ed.). (1992). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia (Cet. 1). Yogyakarta: Liberty.

Muhammad Syafi’i. (2018, September 25).

Muhwin Altof. (2018, September 9).

Nursyamsi, F., Arifianti, E. D., Aziz, M. F., Bilqish, P., & Marutama, A. (2015). Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas. Diambil dari https://www.neliti.com/id/publications/45395/kerangka-hukum-disabilitas-di-indonesia-menuju-indonesia-ramah-disabilitas

Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi. , Pub. L. No. Nomor 98 Tahun 2017 (2017).

PT Kereta Api Indonesia dan PT. KAI Commuter Jabodetabek. (2018, Maret 22). Jumlah Pengguna Kereta Api, 2006-2017 [Data Sensus]. Diambil 17 Mei 2019, dari Badan Pusat Statistik website: https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/815

Rahayu, S., & Dewi, U. (2013). Pelayanan Publik Bagi Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas di Kota Yogyakarta. NATAPRAJA, 1(1). https://doi.org/10.21831/jnp.v1i1.3194

S. Tomuka. (2013). Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik Di Kecamatan Girian Kota Bitung (Studi Tentang Pelayanan Akte Jual Beli). Jurnal Eksklusif, 2(1), 9.

Salim I. (2015). Difabel Merebut Bilik Suara: Kontribusi Gerakan Difabilitas Dalam Pemilu Indonesia. Diambil dari https://perpustakaan.elsam.or.id/index.php?p=show_detail&id=14561&keywords=

Sampara Lukman. (2000). Manajemen Kualitas Pelayanan. Jakarta: STIA LAN Press.

Setiawan. (2018, September 25).

Sinambela L Poltak. (1992). Ilmu dan Budaya, Perkembangan Ilmu Administrasi Negara. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Slamet Thohari. (2017). Pemetaan Kesenian dan Disabilitas di Indonesia. Diambil dari Pusat Studi Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya website: https://www.britishcouncil.id/uk-indonesia-2016-18/cerita-kami/laporan-kesenian-disabilitas

Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Diambil dari //library.fis.uny.ac.id/opac/index.php?p=show_detail&id=3155

Syafi’ie, M., Purwanti, & Ali, M. (2014). Potret Difabel Berhadapan Dengan Hukum Negara (Cetakan pertama). Berbah, Sleman: Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel.

Tio Tegar. (2017, Desember). Bahayanya Jika Petugas Kereta Api Tidak Memiliki Sensitivitas Terhadap Difabel [Opini]. Diambil 17 Mei 2019, dari Solider: Branda Inklusi & Informasi Difabel website: /baca/4077-bahayanya-jika-petugas-kereta-api-tidak-memiliki-sensitivitas-terhadap-difabel

Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan United Convention On The Rights For Persons With Disabilities.

Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. , Pub. L. No. 25 (2009).

Utomo, W. (2006). Administrasi Publik Baru Indonesia: Perubahan Paradigma dari Administrasi Negara Ke Administrasi Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Zuan. (2018, Oktober).