Tradisi Batimung dalam Tinjauan Sosiologi Hukum Islam: Studi di desa Pematang Limau, Seruyan Hilir, kabupaten Seruyan
DOI:
https://doi.org/10.14421/panangkaran.v8i2.3845Keywords:
Batimung tradition, Sociology of Islamic Law, 'UrfAbstract
This study discusses the batimung tradition in Pematang Limau village, Seruyan Hilir sub-district, Seruyan regency. The batimung tradition is a steam bath originating from the Banjar tribe, carried out by steaming the body using traditional concoctions of spices and leaves that have a fragrant aroma. This tradition is carried out within a period of 1 to 3 days before the wedding reception. Both the groom and the bride are involved in this tradition, which is carried out in a closed room to keep the steam from disappearing quickly. This study aims to determine the implementation and find cultural values in the batimung tradition in Pematang Limau village, Seruyan Hilir sub-district, Seruyan regency. This study is a field research using qualitative methods. The author collects data from informants and compares information from various informants and documentation in Pematang Lima village, then reviews it from a legal sociology perspective. The results of the study indicate that the batimung tradition includes cleansing and purification rituals as preparation for facing important moments. In addition, there are also prayers given to the bride and groom. The values contained in the batimung tradition include cooperation between the two families, respect for tradition, mental and spiritual preparation for the bride and groom. These values are in line with the principles of Islamic law on marriage, which emphasize the importance of cleanliness, mental and spiritual readiness before entering married life.
[Penelitian ini membahas tentang tradisi batimung di desa Pematang Limau, kecamatan Seruyan Hilir, kabupaten Seruyan. Tradisi batimung merupakan mandi uap yang berasal dari suku Banjar, dilakukan dengan menguapi tubuh menggunakan ramuan tradisional dari rempah-rempah dan daun-daunan yang memiliki aroma harum. Tradisi ini dilaksanakan dalam rentang waktu 1 hingga 3 hari sebelum acara resepsi pernikahan. Baik mempelai laki-laki maupun perempuan terlibat dalam tradisi ini, yang dilakukan di dalam ruangan tertutup untuk menjaga agar uap tidak cepat hilang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan menemukan nilai-nilai kebudayaan dalam tradisi batimung di desa Pematang Limau, kecamatan Seruyan Hilir, kabupaten Seruyan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif. Penulis mengumpulkan data dari narasumber dan membandingkan informasi dari berbagai narasumber dan dokumentasi yang ada di desa Pematang Lima, kemudian meninjaunya dengan perspektif sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi batimung mencakup ritual pembersihan dan penyucian sebagai persiapan untuk menghadapi momen penting. Selain itu, terdapat juga doa-doa yang diberikan kepada kedua mempelai. Nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi batimung meliputi kerjasama antara kedua keluarga, penghargaan terhadap tradisi, persiapan mental dan spiritual bagi kedua mempelai. Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam tentang pernikahan, yang menekankan pentingnya kebersihan, kesiapan mental dan spiritual sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.]
Downloads
References
Al-Hsyimy, Muhammad Ma’sum Zainy. (2016). Sistematika Teori Hukum Islam (Qowa’id Fiqhiyyah). Jombang: Darul Hikmah Jombang.
Az-Zarqo, Ahmad Bin Syaikh Muhammad. (2010). Syarah Al- Qowa'id Fiqhiyyah, Juz 1. Darul Qolam: Suriah.
Daud, Fathonah K. (2020). Tafsir Ayat-Ayat Hukum Keluarga 1, Banten: Desanta Muliavisitama.
Fathoni, Abdurrahmat. (2006). Metodologi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: PT. Rineka Putra.
Hadirah. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Batimung dalam Pernikahan Adat Banjar di Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Skripsi: IAI Negeri Parepare.
Hanafi, Hasan. (2003). Opisi Pascatradisi. Yogyakarta : Sarikat.
Husna, Rizka Firdatul. (2022). “Tradisi Manganan dalam Tinjauan Sosiologi Hukum Islam”. Vol. 6.No. 1. Panangkaran: Jurnal Penelitian Agama dan Masyarakat (Januari-Juni 22).
Kalmasruti, Al-Ma’ruf ‘Arofa. Al- Qowa'id Tsaniyah Wal Ar-Ba'un, Jus 1.
Monografi Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan
Mudzhar, M. Atho’. (1993). Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia". Jakarta.
Mulyana, (2021). Perkembangan dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum”, diakses 23 Juni 2024.
Mun’im.. Daud, F. (2022). The Tradition of Ngemblok in Ngrenjeng Village Grabagan Tuban Regency in The Perspective od ‘Urf. Al Hakam: the Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 2(2),119-135. https://doi.org/https://doi.org/10.35896/alhakam.v2i2.342
Saefudin dan Sisva Maryadi. (2018). Tradisi Batimung dalam Masyarakat Banjar dan Dayak Meratus di Kalimantan Selatan. Pontianak: Pelestarian dan Nilai Budaya.
Slahuddin, (2012). Prespektif Sosiologi Hukum Islam terhadap Tradisi Wi'i Nggahi Pernikahan Suku Donggo (Studi di Desa Roar Kecamatan Donggo Kabupaten Bima). Skripsi: UIN Mataram.
Supardan, Dadang. (2011). Pengantar Ilmu Sosial Sebuah Kajian Pendekatan Stuktural. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Abdurrahman, Wawancara, 15 April 2024
Masniah, wawancara, 03 April 2024
Muhajir, Wawancara, 20 April2024
Rasiani, Wawancara, 15 April 2024
Ratna Wilis, Wawancara, 18 April 2024
Surianso, Wawancara, 24 April 2023
Zailani, wawancara, 13 April 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dhea Yolanda, Fathonah K. Daud, Mas Umar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
JURNAL PANANGKARAN disebarluaskan dengan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerrivatives 4.0 International License.