HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA PERSPEKTIF CEDAW

Authors

  • Eva Mir’atun Niswah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2012.05204

Keywords:

CEDAW, hukum keluarga, diskriminasi

Abstract

CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women) is the convention which is issued by the United Nation commission about woman status. CEDAW has three principles: equality, non-discrimination, and the state obligation to ensure the equality between men and women. The principles are relevant to Islamic principles teaching on the Koran on equality of men and women status. On the other hand, the Indonesian marital act grows and finally it finds its maturity on the shape of marital act and Islamic law compilation. On their old ages, some people have been examined the Indonesian family law from many perspective. Some of them agree to defens and the others want to renew this marital act because they think that it is discrimination. This article wants to examine the Islamic law on CEDAW perspective, then to analyze it. After describing the Indonesian Marital Act, this article describes the relationship between CEDAW and family problem, the position of men and women in Islam, and to analyzing the marital act in Indonesian on CEDAW perspective as well.

[CEDAW merupakan konvensi yang dikeluarkan oleh komisi PBB tentang status perempuan. CEDAW menganut prinsip persamaan, nondiskriminasi, dan kewajiban negara untuk memastikan terwujudnya persamaan hak laki-laki dan perempuan. Prinsip ini sebenarnya sejalan dengan prinsip Islam yang tertuang dalam ayat-ayat al-Qur’an mengenai kesetaraan status laki-laki dan perempuan. Di sisi lain, hukum perkawinan di Indonesia berkembang dan menemukan kematangannya dalam bentuk UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Diusianya yang “cukup tua”, banyak kalangan telah mengkaji hukum perkawinan di Indonesia dari berbagai perspektif. Dari berbagai kajian itu, ada yang setuju mempertahankan materi hukum perkawinan itu, ada pula yang menghendaki adanya pembaharuan, karena hukum perkawinan yang berlaku sekarang dianggap diskriminatif. Tulisan ini bertujuan mengkaji hukum Islam dari perspektif CEDAW, serta menganalisis apakah yang berlaku di Indonesia sudah sejalan dengannya atau belum. Setelah mendeskripsikan hukum perkawinan di Indonesia, dalam tulisan ini dibahas deskripsi CEDAW yang berkaitan dengan masalah keluarga, kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam, serta analisis terhadap hukum perkawinan di Indonesia dari kacamata CEDAW.]

References

Ali, Zainuddin, Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

“Convention on The Elimination of all Forms against Woman” (CEDAW).

Departemen Agama RI, al-Hidayah al-Qur’an Tafsir Per Kata, Jakarta: Kalim, 2011.

Dzajuli, H.A., Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2006.

Faruqi, Lamya’ Al-, ‘Ailah, Masa Depan Kamum Wanita-Model Masyarakat Ideal Tawaran Islam: Studi Kasus Amerika dan Masyarakat Modern, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Harahap, M. Yahya dan Dadan Muttaqien dkk (ed), Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1999.

Hartini, Sobar, “Pengarusutamaan CEDAW dan Hak Sipil (Perempuan)”, disampaiakan pada Forum Diskusi Interaksi “Civil Right dan Demokratisasi: Pengalaman Indonesia II”, 27-29 Januari 2003, Kuningan, Jawa Barat.

Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, terj. Noer Iskandar Al-Barsany, Jakarta: Rajawali, 1989.

Kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 Tahun 1991)

Mulia, Siti Musdah (ed), Keadilan dan Kesetaraan Jender-Perspektif Islam, Jakarta: Tim Pemberdayaan Perempuan Bidang Agama Departemen Agama RI, 2001.

______, Muslima Reformis – Perempuan Pembaru Keagamaan. Bandung: Mizan, 2005.

Nasution, Khoiruddin, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Yogyakarta: Academia + Tazzafa, 2009.

Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur’an, Volume 13, Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Downloads

Published

2016-09-26

Issue

Section

Article

How to Cite

HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA PERSPEKTIF CEDAW. (2016). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 93-110. https://doi.org/10.14421/ahwal.2012.05204

Similar Articles

11-20 of 189

You may also start an advanced similarity search for this article.