ADJUDICATING UNDERAGE MARRIAGES AT RELIGIOUS COURTS: A Progressive Collaboration between Judiciary and Health Authority
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2023.16208Keywords:
Underage marriages, marriage dispensation, Religious Courts, health authoritiesAbstract
This paper examines the state policies through the judiciary and health institutions in curbing underage marriage. Furthermore, the article sheds light on the extent to which these efforts are realized in the legal practices of the Religious Courts. Data were gathered by analyzing the decisions of the Religious Courts and supplemented with interviews. This paper argues that the state, through the judiciary, has enacted strict mechanisms via the Supreme Court Regulation Number 5 of 2019 concerning Guidelines for handling marriage dispensation cases. Other efforts have been undertaken by the Ministry of Health by requesting the Supreme Court to instruct all judiciary bodies under its jurisdiction to collaborate with health services or relevant institutions to combat underage marriage. To the author's investigation, there are 14 Religious Courts that have collaborated with the Ministry of Health. Judges in these courts consider recommendation letters as one of the considerations. The judges also exhibit a non-permissive attitude by rejecting applications for marriage dispensation without supplementary documents such as recommendation letters from the health services. This study indicates that state institutions, through the judiciary and healthcare sectors, are making progressive efforts to reduce the prevalence of underage marriage.
[Abstrak: Paper ini mengkaji kebijakan negara melalui lembaga kehakiman dan kesehatan dalam menekan pernikahan di bawah umur. Selain itu, artikel ini juga melihat sejauhmana upaya tersebut terrealisasikan dalam praktik hukum di Pengadilan Agama. Data dikumpulkan dengan menelaah putusan-putusan Pengadilan Agama dan dilengkapi dengan wawancara. Paper ini menegaskan bahwa negara melalui lembaga kehakiman mengeluarkan ketentuan mekanisme yang ketat melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman menangani kasus dispensasi nikah. Upaya lain dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan cara meminta Mahkamah Agung memberikan intruksi kepada seluruh lembaga kehakiman yang berada dibawahnya untuk melakukan kerjasama dengan dinas kesehatan atau lembaga terkait guna menekan pernikahan di bawah umur. Sejauh penelusuran penulis, ada 14 Pengadilan Agama yang berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan. Hakim-hakim di pengadilan tersebut menjadikan surat rekomendasi sebagai salah satu pertimbangan. Hakim juga menunjukkan sikap yang tidak permisif berupa penolakan permohonan dispensasi nikah tanpa dokumen pelengkap seperti surat rekomendasi dari dinas kesehatan. Kajian ini menunjukkan bahwa lembaga negara melalui kehakiman dan kesehatan melakukan upaya progressif untuk menekan tingkat pernikahan di bawah umur.]References
Aisyah, Nur. “Peranan Hakim Pengadilan Agama Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia.” Al-Qadau 5 (2018): 73–92.
Almadika, Ria Maulina, and Pamungkas Satya Putra. “Kajian Yuridis Mengenai Etika Profesi Hakim.” Jurnal Hukum POSITUM 6, no. 1 (2021): 113–24.
Aris, and Rosdalina Bukido. “Pemmali Culture in Bugis Community versus Law Enforcement of Age of Marriage in the Religious Courts.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 20, no. 2 (2022): 206. https://doi.org/10.30984/jis.v20i2.2056.
Dewi Kurniawati, Rani. “Efektifitas Perubahan UU No.16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin.” Presumtion of Law 3, no. April (2019): 72–115.
Dewi, Siti Malaiha, Rahayu Rahayu, Kismartini Kismartini, and Tri Yuniningsih. “Pencegahan Perkawinan Dini Dan Sirri Melalui Collaborative Governance Berbasis Gender Di Kabupaten Pati Berbasis Gender Di Kabupaten Pati.” PALASTREN Jurnal Studi Gender 12, no. 2 (2019): 519. https://doi.org/10.21043/palastren.v12i2.6357.
Fajri, Muhammad. “The Effectiveness of Supreme Court Regulation No. 5 of 2019 in Efforts to Prevent Child Marriage.” Al-Qadau Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 9, no. 2 (2022): 151–52.
Hasan, Fahadil Amin Al, and Deni Kamaluddin Yusup. “DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim (MARRIAGE DISPENSATION IN THE INDONESIAN LEGAL SYSTEM: Protecting Children’s Best Interests through Judges’ Decisions).” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 14, no. 1 (2021): 86–98.
Hasanal Mulkam. “Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Pengubah Dan Pembaharu Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 16, no. 1 (2021): 305–19.
Hunimoa, Pengadilan Agama Dataran. “Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.” Dataran Humanimoa, Maluku, 2022.
Ilma, Mughniatul. “Regulasi Dispensasi Dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin Bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 2, no. 2 (2020): 133–66. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.478.
Indonesia, Kementrian Kesehatan Republik. “Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan,” 2022.
Jakarta, Humas Pengadilan Tinggi Agama DKI. “Batas Kewenangan MA Dan KY Dalam Mengawasi Hakim Pada Pembinaan Teknis Peradilan Agama Secara Virtual Diikuti Pimpinan Dan Hakim PTA DKI Jakarta,” 2023.
Jombang, Admin Pengadilan Agama. “Sinergi Layanan Prima Dispensasi Perkawinan, Pengadilan Agama Jombang Gelar MoU Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.” Website Pengadilan Agama Jombang, June 2022.
Jombang, Pengadilan Agama. “Nota Kesepahaman Antara Pengadilan Agama Jombang Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Jombang.” Jombang Jawa Timur, 2022.
———. Penetapan Nomor 180/Pdt.P/2021/PA.Jbg (2021).
Karjoko, Lego, Abdul Kadir Jaelani, Hilaire Tegnan, Henning Glaser, and Muhammad Jihadul Hayat. “Islamic Court’s Approach to Land Dispute in Inheritance Cases.” AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah 21, no. 2 (2021): 213–38. https://doi.org/10.15408/ajis.v21i2.21864.
Kebumen, Kepaniteraan Pengadilan Agama. “Pengadilan Agama Kebumen, Dinas Sosial P3A Dan RSUD Kebumen Melakukan Penjajakan Kerjasama.” Website Pengadilan Agama Kebumen, January 2023.
Kebumen, Pengadilan Agama. “Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Kebumen Dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen.” Kebumen, Jawa Tengah, 2022.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Surat Koordinasi Dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan,” 2022.
Mahkamah Agung RI. “Dialog Mahkamah Agung RI Dan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA),” no. Oktober (2022): 1–23.
Masyitoh YS, Elfrida Ratnawati. “Penyelamatan Keuangan Negara Dari Perspektif Hukum Progresif.” UNES Law Review 5, no. 3 (2023): 816.
Maulana, Irgi Aditya. “ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI DI PENGADILAN AGAMA SUMBER (Perkara Nomor 80/Pdt.P/2022/PA.Sbr.).” IAIN Syekh Nurjati Cirebon, 2022.
Mempawah, Pengadilan Agama. “Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Pengadilan Agama Mempawah Kelas I B Dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah.” Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama, July 2022.
———. “Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Mempawah Dinas Kesehatan Tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Terhadap Anak Yang Dimohonkan Dispensasi Kawin,” 2022.
———. “Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Pempawah Dengan Dinas Sosial Tentang Layanan Pemeriksaan Kesiapan Anak Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Terhadap Anak Yang Dimohonkan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Mempawah,” 2022.
Mulyadi, Ardy. “Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur Terkait Layanan Pemeriksaan Kesehatan Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin.” Website Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, July 2022.
Nabire, Pengadilan Agama. “Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Nabire Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire,” 2022.
Nawawi, M Anwar, Sulastri Sulastri, Relit Nur Edi, and Agus Setiawan. “Harmonization of Islam and Human Rights: Judges’ Legal Arguments in Rejecting Child Marriage Dispensation in Sukadana, Indonesia.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 22, no. 1 (2022): 117–34. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v22i1.117-134.
Nofriandi, Pepy. “Hakim Pertimbangkan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Mengadili Perkara Permohonan Dispensasi Kawin.” Mahkamah Agung, 2022.
Parigi, Pengadilan Agama. “Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Parigi Dan Kementrian Agama Kabupaten Paringi Moutong Dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Tentang Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum Dalam Hal ,” 2021.
———. “Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Parigi Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong,” 2022.
Pengadilan Agama Padangsidimpuan. “Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Padangsidimpuan Dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara,” 2022.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah, issued 2019.
Pujianti, Sri. “Menuntut Persamaan Batas Usia Perkawinan Dalam Dua Undang-Undang.” Mahkamah Konstitusi, 2023.
Putra, Haris Maiza, and Hisam Ahyani. “Internalization in Islamic Law Progressive in Criminal Law Changes in Indonesia.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 20, no. 1 (2022): 75. https://doi.org/10.30984/jis.v20i1.1861.
Raha, Pengadilan Agama. “Perketat Izin Dispensasi Nikah, Pengadilan Agama Raha Tandatangan MoU Dengan Dinas Kesehatan Muna Dan Dinas Kesehatan Muna Barat.” Pengadilan Agama Raha, June 2022.
Rana, Mohamad, Tajul Arifin, and Cecep Soleh Kurniawan. “WHEN RELIGION AND CULTURE MEET ECONOMY: Socio-Legal Factors for the Early Marriages of Muslim Families in Cirebon.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 15, no. 1 (2022): 82–100. https://doi.org/10.14421/ahwal.2022.15105.
Rifqi, Muhammad Jazil. “Dinamika Perkembangan Batas Usia Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Arena Hukum 15, no. 2 (2022): 285–306. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01502.4.
Salatiga, Pengadilan Agama. “Nota Kesepakatan Antara Pengadilan Agama Salatiga Dan Pemerintah Kota Salatiga,” 2022.
Schnepel, Burkhard. “Max Weber’S Theory of Charisma and Its Applicability To Anthropological Research.” Journal of the Anthropological Society of Oxford, 1987, 32.
Sekar, Theresia Rosari Cakraningtyas. “Dispensasi Kawin Pada Anak Di Bawah Umur: Tinjauan Terhadap Perspektif Ham Anak Dalam Pengambilan Kebijakan (Studi Kasus Di Kabupaten Jepara).” Journal of Politic and Government Studies 12, no. 2 (2023): 2.
Semarang, Pengadilan Agama. “Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Semarang Dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang,” 2023.
———. “Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Semarang Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang,” 2023.
Serang, Pengadilan Agama. “Pengadilan Agama Upayakan Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Terkait Dispensasi Nikah (DK).” Badilag Mahkamah Agung, 2022.
———. “Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Serang Dengan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPBPPPA) Kabupaten Serang Tentang Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Nikah Dan Perkara Korban Perceraian Serta Sengket,” 2021.
Sitoresmi, Ayu Rifka. “Progresif Adalah Kemajuan, Pahami Definisi Dan Contohnya Dalam Kehidupan.” Liputan 6, 2023.
Sumber, Pengadilan Agama. “Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Sumber Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.” PANRB, June 2022.
———. “Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Sumber Dan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Tentang Edukasi Dan Pelayanan Kesehatan Dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Sumber.” Cirebon, 2022.
Tamam, Ahmad Badrut. “NIKAH SIRRI Solusi Pernikahan Anak Di Bawah Umur Di Desa Petung, Panceng, Gresik.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no. 1 (2010): 41–70.
Tembilahan, Pengadilan Agama. “Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) Pengadilan Agama Tembilahan Dengan Dinkes Kabupaten Inhil.” Website Pengadilan Agama Tembilahan, 2022.
———. “Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir Dan Pengadilan Agama Tembilahan Tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin Yang Beracara Di Pengadilan Agama Tembilahan,” 2022.
Tuban, Pengadilan Agama. “Pengadilan Agama Tuban Tanda Tangani MoU Dengan Dinas Sosial Dan Dinas Kesehatan Kab Tuban.” Website Pengadilan Agama Tuban, February 2022.
———. “Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Tuban Dengan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Tuban.” Tuban, Jawa Timur, 2022.
———. “Perjanjian Kerjasama Pengadilan Agama Tuban Dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Tuban.” Tuban, Jawa Timur, 2022.
Wakhid, Ali Abdul. “Eksistensi Konsep Birokrasi Max Weber Dalam Reformasi Birokrasi Di Indonesia.” Jurnal TAPIs 7, no. 2 (2011): 129.
Wardani, Galuh Retno Setyo. “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Cita-Cita Dan Realita.” Pengadilan Agama Bangil, 2022.
Zulkarnaen. “Jenis Perkara Dan Kewenangan Pengadilan Agama.” Pengadilan Agama Surabaya. Surabaya, 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kholifatun Nur Mustofa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.