Perkawinan Beda Agama di Indonesia dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v1i1.1215Keywords:
perkawinan, beda agama, Hak Azazi Manusia.Abstract
Tulisan ini mendiskusikan tentang penerapan perkawinan beda agama di Indonesia dan kaitannya dengan Hak Azazi Manusia, utamanya dalam hal kebebasan dalam membangun rumah tangga dalam ikatan perkawinanyang sah namun beda agama. Di Indonesia masalah ini menjadi rumit mengingat ada regulasi yang mengatur tentang perkawinan yaitu Undang-undang Perkawinan no. 1/ 1974. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kepekaan HAM dalam hal perkawinan beda agama di Indonesia belum ada.
Downloads
Published
2017-03-24
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.