WHISTLE BLOWER DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH

Authors

  • Tofiin Tofiin Ikatan Keluarga Alumni Jurusan Siyasah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v2i2.1249

Keywords:

Whistle Blower, Korupsi dan Fikih Jinayah

Abstract

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya, Islam memerintahkan umatnya untuk menjadi pengontrol keadaan lingkungn dan meminimalisir tindak kejahatan dengan berperan aktif dalam menegakkan hukum, demi terciptanya keadilan dan harmoni melalui media amar ma’rũf nahi munkar sehingga akan tercipta situasi yang kondusif. Adapun bentuk implementasiya dapat melalui konsep whistle blower sebagai upaya pencegahan kejahatan non-penal dan juga sebagai upaya preventif. Selain itu Islam baik secara umum maupun khusus juga menjamin eksistensi whistle blower yang tercermin dalam konsep maqãşid asy-syarĩ’ah yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan, dari ancaman terhadap fisik mapun mental yang dapat mengakibatkan trauma psikologis.

Downloads

Published

2017-03-27

Issue

Section

Articles

Similar Articles

11-20 of 167

You may also start an advanced similarity search for this article.