WHISTLE BLOWER DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA PERSPEKTIF FIKIH JINAYAH
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v2i2.1249Keywords:
Whistle Blower, Korupsi dan Fikih JinayahAbstract
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya, Islam memerintahkan umatnya untuk menjadi pengontrol keadaan lingkungn dan meminimalisir tindak kejahatan dengan berperan aktif dalam menegakkan hukum, demi terciptanya keadilan dan harmoni melalui media amar ma’rũf nahi munkar sehingga akan tercipta situasi yang kondusif. Adapun bentuk implementasiya dapat melalui konsep whistle blower sebagai upaya pencegahan kejahatan non-penal dan juga sebagai upaya preventif. Selain itu Islam baik secara umum maupun khusus juga menjamin eksistensi whistle blower yang tercermin dalam konsep maqãşid asy-syarĩ’ah yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, harta dan keturunan, dari ancaman terhadap fisik mapun mental yang dapat mengakibatkan trauma psikologis.Downloads
Published
2017-03-27
Issue
Section
Articles
License
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.