Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wakaf Asuransi

Authors

  • Iftia Fianisah Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Saifuddin Saifuddin Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v12i1.3112

Keywords:

wakaf, asuransi, manfaat, hukum Islam.

Abstract

Abstract: This article describes the law of insurance waqf. Insurance waqf benefits are a combination of cash waqf and waqf benefits, because the assets used are in the form of money. Waqf insurance is included in the category of waqf money because the waqf property is in the form of money that is deposited with an insurance company, then part of the sum insured on insurance is used as a waqf object. The benefits of insurance waqf can also be said to be waqf of lease rights, because participants give money to insurance companies to use. After the rental period is over, the money will be returned along with the balance in the form of sum insured. Waqf lease rights are permissible, with the opinion of Imam Maliki, Syafi'i, and other jurists that lease rights can be leased. The benefits of this insurance waqf can also be said to be a waqf will, because the participant bequeaths the insurance company to donate the insurance coverage money. the permissible amount is one-third of the total assets. Therefore, waqf insurance benefits are permissible. Benefits of insurance as waqf in juridical law in Indonesia. Based on Article 503 of the Civil Code, insurance benefits can be classified as intangible objects, because they cannot be touched by the five senses, in the form of the right to compensation due to risks experienced. It is an object that cannot be frozen for consumption, because it is regulated by laws and government regulations, namely demands for the amount of money that can be billed for movable objects, as written in Article 505 of the Civil Code. In addition, insurance benefits have the nature of movable objects due to the stipulation of the law, as written in Article 511 of the Civil Code. This insurance benefit qualifies as a waqf object.

Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang hukum wakaf asuransi. Wakaf manfaat asuransi merupakan gabungan antara wakaf uang dan wakaf manfaat, karena harta yang digunakan berupa uang. Wakaf asuransi termasuk ke dalam golongan wakaf uang karena harta yang diwakafkan adalah berupa uang yang ditabungkan ke perusahaan asuransi, untuk kemudian sebagian dari uang pertanggungan atas asuransi dijadikan sebagai obyek wakaf. Wakaf manfaat asuransi juga dapat dikatakan sebagai wakaf hak sewa, sebab peserta memberikan uang kepada perusahaan asuransi untuk dimanfaatkan. Setelah masa sewa selesai, uang akan dikembalikan beserta imbalan dalam bentuk uang pertanggungan. Wakaf hak sewa diperbolehkan, dengan melihat pendapat Imam Maliki, Syafi’i, dan para fuqaha lain bahwa hak sewa dapat disewakan. Wakaf manfaat asuransi ini juga dapat dikatakan sebagai wakaf wasiat, karena peserta mewasiatkan kepada perusahaan asuransi untuk mewakafkan uang pertanggungan asuransi. besaran yang diperbolehkan adalah sebesar sepertiga dari total harta. Oleh karena itu, wakaf manfaat asuransi diperbolehkan. Manfaat asuransi sebagai wakaf dalam hukum yuridis di Indonesia. Berdasarkan Pasal 503 KUHPer, manfaat asuransi dapat dikategorikan sebagai benda yang tidak berwujud, karena tidak dapat diraba dengan panca indera, berupa hak atas ganti rugi akibat risiko yang dialami. Merupakan benda tidak dapat dihabiskan untuk dikonsumsi, karena diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah, yaitu tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak, seperti yang tertulis pada Pasal 505 KUHPer. Di samping itu, manfaat asuransi mempunyai sifat benda bergerak karena penetapan undang-undang, sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 511 KUHPer. Manfaat asuransi ini memenuhi syarat sebagai objek wakaf.

References

Ahdori, Abdul Rahman, ”Ketua BWI Harapkan Perguruan Tinggi Kembangkan Literasi Wakaf,” https://www.nu.or.id/post/read/111205/ketua-bwi-harapkan-perguruan-tinggi-kembangkan-literasi-wakaf, akses 17 Agustus 2020.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.

Ahmad, Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gama Insani Press, 1996.

Ahmad, Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gama Insani Press, 1996.

Alam, Azhar dan Sukri Hidayati, “Akad dan Kesesuaian Fitur Wakaf Produk Asuransi Jiwa Syariah”, Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 8: 1 (2020).

Al-Ashar, Achmad Djunaidi dan Thobieb, Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat, Jakarta: Mitra Abadi Press, 2006.

Al-Kabisi, Muhammad Abid Abdullah, Hukum Wakaf: Kajian Kontemporer Pertama dan Terlengkap tentang Fungsi dan Pengelolaan Wakaf serta Penyelesaian atas Sengketa Wakaf, Depok: Dompet Dhuafa Republika dan IIMaN Press, 2004.

Amrin, Abdullah, Meraih Berkah Melalui Asuransi Syariah, Jakarta: PT Elex Media Computindo, 2011.

Az-Zahra, Fatimah, “Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah (Studi Kasus di PT. Asuransi Jiwa Central Asia Raya Jakarta)”, Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, (2019).

Dinar Faolina, “Tinjauan Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi pada Lembaga Wakaf al-Azhar Jakarta”, Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial, Vol. 13: 2 (2019).

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Fiqh Wakaf, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Departemen Agama RI, 2006.

Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam., Departemen Agama RI, 2007.

Djunaidi, Achmad, dan Thobieb Al-Ashar, Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat, Jakarta: Mitra Abadi Press, 2006.

Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Fitrah, Muh., dan Luthfiyah, Metodologi Penelitian: Penelitian Kualitatif, Tindakan Kelas, dan & Studi Kasus, Sukabumi: CV Jejak, 2017.

Ghazaly, Abdul Rahman dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hasan, Sudirman, Wakaf Uang: Perspektif Fiqih, Hukum Positif, dan Manajemen, Malang: UIN Maliki Press, 2011.

Https://investor.id/finance/potensi-bisnis-asuransi-syariah-10-t-ini-yang-dilakukan-prudential-indonesia. Akses 22 November 2020.

Https://investor.id/finance/potensi-bisnis-asuransi-syariah-10-t-ini-yang-dilakukan-prudential-indonesia. Akses 22 November 2020.

Ibrahim, Duski, Metode Penerapan Hukum Islam: Membongkar Konsep Istiqra’ Al-Ma’nawi Asy-Syatibi, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2008.

Nopriansyah, Waldi, Asuransi Syariah-Berkah Terakhir yang Tak Terduga, Yogyakarta: CV Andi Offset, 2016.

Nugraheni, Destri Budi, Haniah Ilhami, “Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa dalam Akad Wakalah Bil Ujrah Produk Unit Link Syariah”, Jurnal Media Hukum, Vol. 20: 2 (2013).

Pokja Akademik, Fiqh dan Ushul Fiqh, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2006.

Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar Grup, 2007.

Rozalinda, Manajemen Wakaf Produktif, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.

S., M. Wijaya., “Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol. 5: 2 (2014).

Sabri, Fahruddin Ali, “Wakaf Uang (Sebagai Alternatif dalam Upaya Menyejahterakan Masyarakat)”, Al-Ihkam, Vol. 8: 1 (2013).

Safrudin, Muhamad, “Harta Benda Sewa sebagai Wakaf (Studi Pasal 16 Ayat (3) Huruf (F)

Saptono, Imam Teguh, “Optimalisasi Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat,” Insight: Buletin Ekonomi Syariah, Th. Ke-4 (September 2019).

Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia: Edisi Pertama, Jakarta: Kencana, PrenadaMedia Group, 2017.

Siska Lis Sulistiani, “Analisis Implementasi Wakaf Wasiat Polis Asuransi Syariah di Lembaga Wakaf al-Azhar Jakarta”, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 17: 2 (2017).

Supani, Pembaharuan Hukum Wakaf di Indonesia, Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu Group, 2019.

Syukur, Syarmin, Sumber-Sumber Hukum Islam, Surabaya: Al-Ikhlas, 1993.

Syula, Muhammad Syakir, Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press, 2004.

Ul Haq, Muhammad Fida, “Ma'ruf: Wakaf Dorong Kesejahteraan, Kurangi Kemiskinan dan Ketimpangan,”https://news.detik.com/berita/d-4817754/maruf-wakaf-dorong-kesejahteraan-kurangi-kemiskinan-dan-ketimpangan, akses 17 Agustus 2020.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)”, Skripsi, Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2015.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 1 ayat (1).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 1 ayat 1.

Wadjdy, Farid dan Mursyid, Wakaf dan Kesejahteraan Umat: Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007), hlm. 90.

Downloads

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1-10 of 159

You may also start an advanced similarity search for this article.