Paradoks Regulasi dan Realitas: Kritik atas Implementasi Perlindungan Hukum bagi Anak Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/inright.v14i1.4110Keywords:
Perlindungan Hukum, Penyandang Disabilitas, Korban, Kekerasan SeksualAbstract
The ratification of Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities also seems to be a breath of fresh air that brings fundamental changes through changes in society's perspective on people with disabilities. However, after that period, the government seems not to be accustomed to this equality so that it often forgets people with disabilities when making legal policies. The translation of lines and legal texts in a policy tends to forget the disability group. This results in people with disabilities having minimal accessibility to legal protection, for example victims of immoral crimes with disabilities. The legal substance in the Criminal Procedure Code has not been able to pay attention to the characteristics of people with disabilities who are positioned as victims, which automatically makes them viewed as subjects who are not legally competent. The phenomenon of discrimination against people with disabilities is certainly a crucial topic that must be addressed immediately. Instead of giving different treatment, the government should be able to provide various supporting services as evidence of equal rights for the community. Therefore, this scientific article will discuss legal protection for children with disabilities who are victims of sexual violence in Indonesia to find out how the implementation of protection for victims with disabilities and what rights need to be accommodated to provide legal protection for victims of immoral acts with disabilities. The research findings indicate that legal protection can be provided through the provision of restitution and compensation, counseling services, medical assistance, legal accompaniment, and the delivery of case-related information to the victim or their family.
Abstrak
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga seolah-olah menjadi angin segar yang membawa perubahan fundamental melalui perubahan perspektif masyarakat tentang penyandang disabilitas. Namun setelah masa-masa tersebut, pemerintah kiranya belum terbiasa dengan penyetaraan tersebut sehingga masih sering melupakan penyandang disabilitas ketika proses pembuatan kebijakan hukum. Penerjemahan baris-baris dan teks hukum dalam sebuah kebijakan cenderung melupakan kelompok disabilitas. Hal tersebut mengakibatkan penyandang disabilitas memiliki aksesbilitas perlindungan hukum yang minim, contohnya korban tindak pidana asusila penyandang disabilitas. Substansi hukum dalam KUHAP belum mampu memperhatikan karakteristik penyandang disabilitas yang berposisi sebagai korban, yang secara otomatis membuat mereka dipandang sebagai subjek yang tidak cakap hukum. Fenomena pendiskriminasian terhadap penyandang difabel tentu menjadi topik krusial yang harus segera dibenahi. Alih-alih memberikan perlakuan yang berbeda, seharusnya pemerintah dapat memberikan berbagai layanan pendukung sebagai bukti pemerataan hak masyarakat. Maka dari itu, artikel ilmiah ini akan membahas mengenai perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas korban kekerasan seksual di indonesia untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan korban penyandang disabilitas dan hak-hak apa saja yang perlu diakomodir untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak asusila penyandang disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian perlindungan hukum dapat dilakukan melalui pemberian restitusi dan kompensasi, pemberian konseling, pelayanan atau bantuan medis, pendampingan hukum, dan pemberian informasi perkembangan perkara yang dialami oleh korban atau keluarganya
References
Arianto, Iqbal Bimo Nur, “Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas Terhadap Kekerasan Seksual”, Jurnal Rex Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, (Januari 2022).
Arif Gosita. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademia Pressindo, n.d.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti.
Ayu, Ida, Putu Asthi, and Nining Febriyana. “Kekerasan Seksual Pada Anak Dan Remaja.” Journal Unair, 2020, 11–21.
Ayu, Rizki, “Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Tunagrahita Korban Tindak Pidana Pemerkosaan, Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, (2019).
Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Dahwir, Ali, “Landasan Moralitas Perlindungan Hak-Hak Korban Kejahatan di Indonesia (Pemidanaan Berorientasi Kepada Korban Kejahatan)”, Jurnal Solusi, Vol. 3, No. 3, (September 2023).
Fauzy Marasabessy. “Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Mekanisme Baru.” Jurnal Hukum & Pembangunan 45, no. 1 (2015): 54.
Ibrahim, dkk, “Penyebab Enggannya Korban untuk Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual di Indonesia dan Keterkaitannya Dengan RUU PKS”, diakses pada https://www.researchgate.net/publication/350449828, pukul 03.46 WIB
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, https://kekerasan.kemenpppa.go.id/register/login, diakses pada 25 November 2024, pukul 21.46 WIB.
Khaerunnisa, Rizka, Komnas: Implementasi UU PKDRT masih jadi tantangan setelah 20 tahun, https://www.antaranews.com/berita/4491817/komnas-implementasi-uu-pkdrt-masih-jadi-tantangan-setelah-20-tahun, diakses pukul 04.06 WIB.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catahu 2023: Peluang Penguatan Sistem Penyikapan di Tengah Peningkatan Kompleksitas Kekerasan Terhadap Perempuan, (Juni 2024).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
Muhammad, Abdulkadir. “Hukum Dan Penelitian Hukum” 8, no. 1 (2004): 134.
Nia Kurniati. “Perlindungan Hak Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum IUS 6, no. 2 (2018): 284–99.
Nurul Qomariah. “Urgensi Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam 7, no. 1 (2022): 56–70.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014.
Rina A. Effendi. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Rozel, Risca Adilla, dkk, , “Aspek Perlindungan Hukum dan Hak Ganti Rugi Terhadap Anak Disabilitas (Anak Yang Berkebutuhan Khusus) Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perkosaan (Studi Putusan PN Binjai No.85/Pid.B/2013/PN.Bj), Jurnal Garuda, Vol. 7, (Mei 2018).
Saefuddin, Yusuf, dkk, “Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia”, Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 23, No. 1, (2023).
Somaliagustina, “Kekerasan Seksual Pada Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Psychopolytan: Jurnal Psikologi, Vol. 1, No. 2, (2018).
Sri, H. E. S. B., Ningsih, “Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Karawang." Jurnal Bidan, Vol. 4, No. 2, (Juli 2018).
Tantri, Luh Made Khristianti, “Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia”, Jurnal Media Luris, Vol. 4 No. 2, (Juni 2021).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wahyuningsih, Sri Endah, “Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Kesusilaan dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3, No. 2.
Walgito, Bimo, Bimbingan dan Konseling, Yogyakarta: CV Andi Offset, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gilang Kresnanda Annas, Nilam Amalia Fatiha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Tanggungjawab Penerbit (Publisher):
- Jurnal IN RIGHT sebagai penerbit jurnal ilmiah bertanggungjawab menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer-review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
- Jurnal IN RIGHT bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.






