Keterbatasan Perempuan Suku Sasak dalam Menyuarakan Pendapat Terhadap Tradisi Merariq Perspektif Mubādalah

Authors

  • Nurul Aulia Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta image/svg+xml
  • Taufiqurohman Taufiqurohman Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta image/svg+xml
  • Deden Juansa Putra Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.14421/inright.v15i1.4846

Keywords:

Perempuan Sasak, Tradisi Merariq, Mubādalah

Abstract

This study examines “the limitations of Sasak women in voicing their opinions on the merariq tradition (Mubādalah perspective)”. The merarik tradition is generally known as a local cultural marriage practice of the Sasak tribe in Lombok, West Nusa Tenggara. In this tradition, men “kidnap or elope” with women (prospective wives) from the supervision of their parents and families before the marriage ceremony is officially held. Although this tradition is considered a symbol of courage and honor for Sasak men, it reveals several phenomena regarding the limitations of women in voicing their opinions. Therefore, the purpose of this study is to analyze the limitations of women in voicing their opinions on the Merariq tradition and to examine this phenomenon from the perspective of Mubādalah. The method used in this study is qualitative, through a literature study and socio-cultural analysis. The results of this study indicate that women's limitations in the Merariq tradition are influenced by the patriarchal social structure of society, an emphasis on culture, and the more dominant role of men in making decisions about marriage. Thus, the Mubdalah perspective offers a mutual approach between men and women in various matters, such as social relations, so that the merariq tradition of the Sasak tribe can be reinterpreted to be more equitable and provide equal space for men and women to voice their opinions and make decisions, especially in the context of the merariq tradition.

Penelitian ini mengkaji “keterbatasan perempuan suku Sasak dalam menyuarakan pendapat terhadap tradisi merariq (perspektif Mubādalah)”. Umumnya, tradisi merarik dikenal sebagai praktik pernikahan budaya lokal masyarakat Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pada praktik tradisi tersebut, pihak laki-laki melakukan tindakan berupa “menculik atau melarikan” perempuan (calon istri) dari jangkauan pengawasan orang tua dan keluarganya sebelum prosesi pernikahan dilaksanakan secara resmi. Meski tindakan tradisi ini dinilai sebagai simbol keberanian dan kehormatan bagi laki-laki suku Sasak, yang memperlihatkan beberapa fenomena tentang keterbatasan pihak perempuan dalam menyuarakan pendapatnya. Maka dari itu, tujuan penelitian ini untuk menganalisis keterbatasan perempuan dalam menyuarakan pendapat terhadap tradisi merariq serta mengkaji bagaimana fenomena tersebut melalui perspektif Mubādalah. Adapun metode yang digunakan pada penelitian ini berupa kualitatif melalui pendekatan studi literatur dan analisis sosial budaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya keterbatasan perempuan dalam tradisi merariq dipengaruhi oleh struktur sosial masyarakat patriarki, penekanan terhadap budaya, serta peran laki-laki yang lebih dominan dalam mengambil sebuah keputusan perkawinan. Dengan demikian, adanya perspektif Mubdalah menawarkan pendekatan kesalingan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai hal, seperti relasi sosial, sehingga tradisi merariq suku Sasak dapat ditafsirkan kembali agar lebih adil dan memberikan ruang yang setara dalam bersuara serta mengambil keputusan antara laki-laki dan perempuan, terlebih lagi pada konteks tradisi merariq

References

Agustina, S, I K Astina, Y Suharto, S Susilo, dan T Mutia. “Cultural sustainability: An exploration of local community strategies for preserving the Merariq tradition in Indonesia.” European Journal of Sustainable Development Research 10, no. 1 (2026).

Arianty, Farida. “Adat Kawin Lari ‘Merariq” Pada Masyarakat Sasak (Studi Kasus di Kabupaten Lombok Tengah).” Jurnal Sangkareang Mataram Vol. 3, no. No. 3 (2017): 10–13.

Aulia, Maulidya Rahmi. “TRADISI MERARIQ DALAM ADAT SASAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.” Parhesia 2, no. 1 (2024): 1–15.

Azwar, Wahyu, Deviana Mayasari, Aliahardi Winata, dan Malami Muhammad Garba. “Exploration of the Merariq Tradition in Sasak Lombok, Indonesia: Analysis in Islamic Law and Socio-Cultural Dynamics Perspectives.” IBDA: Jurnal Kajian Islam dan Budaya 22, no. 1 (2024): 23–38.

Chirzin, Muhammad. Reformulasi Metode Tafsir Tematik. Diedit oleh Cetakan 1. Yogyakarta: Q-Media, 2023.

Fairiza, Andre, dan Rendra Widyatama. “Merariq dalam Pernikahan Suku Sasak: Analisis Komunikasi dan Dinamika Sosial dalam Ritual Penculikan.” Jurnal Analisa Sosiologi 13, no. 1 (2024).

Fatma Amilia, Zusiana Elly T, dan Samsudin. “Reinterpretasi Tradisi Merariq (Kawin Lari) Sebagai Resolusi Konflik Adat (Studi Pemikiran Tokoh Agama Dan Tokoh Adat Di NTB).” Istinbath Jurnal of Islamic Law/jurnal hokum Islam Vol. 16, no. No. 2 (2017): 471–90.

Fitriyanti, Testia F. “Analysis of Merariq Kodeq Tradition Practiced by Sasak Indigenous People in Lombok Based on Max Weber and Georg Simmel’s Theory.” Eduvest-Journal of Universal Studies 3, no. 6 (2023): 1177–85.

Hafizah, Nurlaili. “Hukum Merariq (Kawin Lari) Anak Di Bawah Umur Dalam Adat Sasak Studi Perbandingan Perspektif Tokoh Agama Dan Tokoh Adat Di Lombok Barat.” UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2024.

Hariati, Sri, Moh Jamin, dan Adi Sulistiyono. “The Legal Status of Marriage (Merariq) Implementation Within The Indigenous People of Sasak Lombok.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 12, no. 2 (2024): 406–22.

Hermawati, Sri rejeki dan. “Prosesi Adat Merariq Masyarakat Bangsawan Dengan Masyarakat Biasa Di Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.” CIVICUS. Pendidikan-penelitian-pengabdian-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 8, no. No. 2 (n.d.): 91–99.

Katsir, Iqro, Romlah Abubakar Askar, dan Abdul Ghofur. “Mubadalah dan Hadis Gender: Al-Sharī’ah Studi Pemikiran Faqihuddin Abdul Qadir.” Tadhkirah: Jurnal Terapan Hukum islam dan Kajian Filsafat Syariah 2, no. 2 (2025).

Kodir, Faqih Abdul. “Konsep Mubadalah.” https://mubadalah.id/konsep-dasar-mubadalah/, n.d.

Kodir, Faqihuddin Abdul. Qirā’ah Mubādalah Tafsir Prograsif Untuk Keadilan Gender Dalam Islam. Cetakan 1. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Kusuma, Kilan Agisna, dan Mira Mareta. “Tradisi Merariq: Eksplorasi Tentang Prosesi Dan Nilai-Nilai Konseling Perkawinan Pada Suku Sasak Lombok.” Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam 6, no. 1 (2024): 74–86.

Marzuqi, M Ali, dan Ali Trigiyatno. “Kajian Sosiologi Dan Antropologi Terhadap Praktik Hukum Tradisi Merariq Adat Suku Sasak Lombok.” YUSTISI 11, no. 2 (2024): 429–45.

Moh, Rivaldi Abdul. “Memaknai Ulang Tradisi Merariq Suku Sasak.” Mubadalah.id Inspirasi Keadilan Relasi, n.d.

Motulo, Berliana Febia Bahtiar, dan Muh Jufri Ahmad. “THE PRACTICE OF MERARIQ (RELATED MARRIAGE) IN THE SASAK TRIBE, REVIEWED FROM A HUMAN RIGHTS PERSPECTIVE.” Akrab Juara: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial 10, no. 4 (2025): 1942–50.

Mustaqim, Abdul. Metode Penelitian Al-Qur’an dan Tafsir. Yogyakarta: Idea Sejahtera, 2014.

S.W, Dian Eka Mayasari. “adat Kawin Lari ‘Merariq’ Dalam Masyarakat Suku Sasak Di Desa Lendang Nangka.” Jurnal Kajian, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan Sejarah 1, no. 1 (2016): 33–40.

Yasin, M. Nur. Hukum Perkawinan Islam Suku Sasak. Cetakan 1. Malang: UIN-Malang, 2008.

Downloads

Published

2026-04-14

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1-10 of 21

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)