Implementasi Sistem E-Voting Berbasis Blockchain: Mendefinisikan Masa Depan Demokrasi yang Lebih Inklusif

Authors

  • Magasky Rivano Andalas University
  • Julfahmi Syahputra Andalas University
  • Muhammad Qolbi Jefri Andalas University

DOI:

https://doi.org/10.14421/jrh.v7i1.3537

Keywords:

Elections, e-Voting, Blockchain, democracy

Abstract

Abstract: The dysfunction of electoral often interferes with the creation of the nature of a democratic state. This fact is closely related to the pattern of inconsistent implementation of regulations in elections such as the process of distributing ballots that seem slow, there are administrative errors by voters that cause delays in the process of counting votes and sending the results of the counting of ballots. By using normative legal research methods, studies were produced that focused on the creation of an inclusive democracy through the implementation of elections by e-Voting using Blockchain technology. This effort is based on the principle of LUBERJURDIL to reduce electoral problems. This paper recommends a mechanism for implementing e-Voting in the short term, namely the KPU can collaborate with third parties to accommodate Blockchain-based e-Voting technology. The next mechanism pattern through the long term is that the KPU can form and use technical implementation independently.

 

Abstrak: Disfungsi pelaksanaan Pemilu kerap menganggu terciptanya hakikat negara demokrasi. Kenyataan ini berhubungan erat dengan pola inkonsisten pelaksanaan peraturan dalam Pemilu seperti proses pendistribusian surat suara yang terkesan lambat, terdapat kesalahan administrasi oleh para pemilih sehingga menyebabkan keterlambatan proses penghitungan suara dan pengiriman hasil penghitungan surat suara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dihasilkan kajian yang mengerucut pada penciptaan demokrasi yang inklusi melalui pelaksanaan Pemilu secara e-Voting dengan menggunakan teknologi Blockchain. Upaya ini berdasarkan pada prinsip LUBER JURDIL guna mengurangi problematika Pemilu. Tulisan ini merekomendasikan mekanisme pelaksanaan e-Voting pada jangka pendek yaitu KPU dapat menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengakomodasi teknologi e-Voting berbasis Blockchain. Pola mekanisme selanjutnya melalui jangka panjang yaitu KPU dapat membentuk dan menggunakan teknis pelaksanaan secara mandiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Dedi, “Implementasi Prinsip-Prinsip Demokrasi Di Indonesia”, Jurnal MODERAT, Vol. 7 No. 01 , Februari 2021, hlm. 6.

Ali Rokhman, Prospek dan Tantangan Penerapan e-Voting di Indonesia, Seminar Nasional Peran Negara dan Masyarakat dalam Pembangunan Demokrasi dan Masyarakat Madani di Indonesia, 7 Juli 2011. Jakarta: Universitas Terbuka.

Aryojati Ardipandanto, “Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019”, Jurnal Info Singkat Vol. 9 No. 11, Juni 2019, hlm. 26.

Azkiyah Rahmita Fauziah, et.al, “Meningkatkan Kualitas Pemilu Serentak Tahun 2024 Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital”, Jurnal Kajian Konstitusi Vol. 03 No. 01, Juni 2023, hlm. 62.

Dewan Perkawilan Rakyat Republik Indonesia, “Setujui Pagu Anggaran Penyelenggara Pemilu, Aminurokhman: Dorong Penyelenggaraan Pemilu 2024 Berkualitas,” <https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46469/t/Setujui+Pagu+Anggaran+Penyelenggara+Pemilu%2C+Aminurokhman%3A+Dorong+Penyelenggaraan+Pemilu+2024+Berkualitas>, [diakses pada 29/09/2023]

Faizal Amiruddin, KPU Pangandaran Tolak Rekomendasi Bawaslu Gelas PSU di 3 TPS, <https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5294466/kpu-pangandaran-tolak-rekomendasi bawaslu-gelar-psu-di-3-tps>, [diakses pada 22,10,2023].

Hamdan Zoelva, “Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 3, 2013, hlm. 389.

Imas Novita Juaningsih, Muhammad Saef El-Islam, dan Adit Nurrafi, "Penerapan E-Voting Dalam Sistem Pemilihan Umum Sebagai Optimalisasi Pelayanan Publik Di Era Revolusi Industri 4.0," SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i 7 (2020): 141-62.

Irwan Nugraha dan Farid Assifa, Iwan-lip Siap Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK, Klaim Punya Banyak Bukti Kecurangan, <https://regional.kompas.com/read/2020/12/16/12285251/iwan-iip-siap-gugat-hasil-pilkada-tasikmalaya-ke-mk-klaim-punya-banyak-bukti>, [diakes pada 22/10/2023].

Janpatar Simamora, “Eksistensi Pemilukada Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Demokratis”, Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 1, 2011, hlm. 222.

Junior Hendri Wijaya, “Implementasi Sistem E-voting Untuk Meningkatkan Kualitas Demokrasi di Indonesia”, Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan, Vol. No. 1, Desember 2019, hlm. 51-59.

Karim Sultan, (et.al), “Conceptualizing Blockchains: Characteristics & Applications”, IADIS International Conference Information Systems 11th, Lisbon, 2018, hlm. 49-56.

Karmanis, "Electronic-Voting (E-Voting) Dan Pemilihan Umum (Studi Komparasi di Indonesia, Brazil, India, Swiss dan Australia)," Mimbar Administrasi 18.2 (2021): 11-24

Kumparan, “Mendagri: Negara Besar Tak Mau Pakai e-Voting karena Rawan Di-hack”, <https://kumparan.com/kumparannews/mendagri-negara-besar-tak-mau-pakai-e-votingkarena-rawan-di-hack-1xpACUmeiXM/full>, [diakses pada 22/10/2023].

Mohammad Syaiful Aris, (et.al), “The Blockchain-Based on E-Voting in the Local Elections System: an Effort to Realize E-Democracy”, Jurnal Pembaharuan Hukum Vol. 10, No. 1, April 2023, hlm 27-42

Nopendri (et.al), “Rancangan Simulasi Penerapan Blockchain dalam Pemilihan Presiden Indonesia”, Jurnal Rekayasa Sistem dan Industri, Vol. 7, No. 1, 2020, hlm. 12.

Rao Vinnakota, Which Countries Are Casting Votes Using Blockchain?, <https://hackernoon.com/which-countries-are-casting-voting-using-blockchain-s33j34ab>, [diakses pada 22/10/2023]

Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis, (Jakarta: Rajawali, 1982)

Satria Damai Kurnia Hu, Henry Novianus Palit, dan Andreas Handojo, Implementasi Blockchain: Studi Kasus e-Voting, Jurnal Infra Vol. 7 No. 1, 2019, hlm. 183-189.

Sekretariat Jendaral Mahkamah Konstitusi, “Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan”, (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2010)

Vicko Taniady (et.al), “Sistem E-Voting dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 Saat Pandemi Covid-19: Perbandingan Indonesia, Australia dan Brazil”, EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol. 19, No. 2, Desember 2020, hlm. 1058.

Vicko Taniady,et.al, Sistem e-Voting dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 saat Pandemi covid-19: Perbandingan Indonesia, Australia dan Brazil, EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan Vol. 19 No. 2, 2020, hlm. 1059.

Wijaya, dan Andi Adriansyah, "Analisis Pemanfaatan Teknologi Qr Code Pada Sistem Electronic Voting (E-Voting) Untuk Pemilihan Kepala Daerah," Jurnal Edukasi Elektro 4.2 (2020): 91-102.

Wisnu Prasetiyo, Erandhi Hutomo Saputra, dan Muhammad Iqbal, 9 Masalah Serius yang Terjadi di Pemilu 2019, <https://kumparan.com/kumparannews/9-masalah-serius-yang-terjadi-di-Pemilu-2019-1qvdomgkAG6>, [diakses pada 23/10/2023].

X. Xu, I. Weber, and M. Staples, Architecture for Blockchain Applications, Springer Nature, 2019.

Yusfar Ilhaqul Choer, dan Dede Kurniadi, Rancang Bangun Electronic Voting Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut, Jurnal Algoritma Vol. 14. No. 2, 2017, hlm. 146-153.

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)

Zibin Zheng, (et.al), “An Overview of Blockchain Technology: Architecture, Consensus, and Future Trends”, IEEE 6th International Congress on Big Data, Honolulu, 2017, hlm. 557-564

Downloads

Published

01-07-2024 — Updated on 17-12-2024

How to Cite

Implementasi Sistem E-Voting Berbasis Blockchain: Mendefinisikan Masa Depan Demokrasi yang Lebih Inklusif. (2024). Jurnal Restorasi Hukum, 7(1), 29-57. https://doi.org/10.14421/jrh.v7i1.3537