Kedudukan Hukum Putusan Kedamangan Adat Dayak Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Pidana

Authors

  • Naya Putri Fadyah Universitas Andalas
  • Muhammad Kevin Yades Universitas Andalas
  • Masyita Herza Putri Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.14421/z1rgwn02

Keywords:

Customary Criminal Law, Kedamangan, Judgement, Hukum Pidana Adat, Pertimbangan Hakim

Abstract

The existence of customary law communities is recognized, as stated in Article 18B paragraph (2) and Article 28I paragraph (3) of the 1945 Constitution. This recognition indicates that the existence of customary law is still recognized in accordance with the development of society and does not violate applicable laws and regulations. According to experts, customary law communities have institutions and customary laws that regulate their behavior, including customary criminal law. One of the regions that has recognized and regulated the settlement of criminal cases through customary courts is Central Kalimantan Province, as stated in Regional Regulation 16/2008. Regarding this problem, two questions arise: (1) What is the role of kedamangan in resolving customary criminal cases? and (2) What is the position of customary decisions as a consideration for judges in deciding criminal cases. This study uses a normative legal method with a regulatory approach. The results of the study indicate that positive law and customary law applicable in society regulate the settlement of criminal cases through kedamangan, and customary decisions play an important role in judges' considerations in criminal cases in court.

Masyarakat hukum adat di akui keberadaanya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Pengakuan ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum adat masih diakui sepanjang sesuai dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut para ahli, masyarakat hukum adat memiliki lembaga dan hukum adat yang mengatur perilaku mereka, termasuk hukum pidana adat. Salah satu daerah yang telah mengakui dan mengatur penyelesaian perkara pidana melalui peradilan adat adalah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah 16/2008. Mengenai masalah ini, muncul dua pertanyaan: (1) Apa peran kedamangan dalam menyelesaikan perkara pidana adat? dan (2) Bagaimana kedudukan putusan adat sebagai pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif dan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat mengatur penyelesaian perkara pidana melalui kedamangan, serta putusan adat berperan penting dalam pertimbangan hakim dalam perkara pidana di pengadilan.

 

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Reference

Ahmadi Hasan. “Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Adat Kedamangan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 2 (2015): 234.

Baihaky, Muhammad Rif'an, and Muridah Isnawati. "Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya." Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024): 277-280.

Citranu. "The Tumbang Anoi 1894 Agreement as a Source of Adat Criminal Law of Dayak Ngaju." Jurnal Tampung Penyang 17, no. 3 (2019): 4.

DM, Nur Sri Maryam. "Kontribusi Pidana Adat terhadap Pengembangan Sistem Keadilan Restoratif di Indonesia." Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan 2, no. 1 (2024): 264.

Katijah, Siti, et al. Buku Ajar Hukum Adat dalam Paradigma UU Cipta Kerja. Samarinda: Mulawarman University Press, 2023.

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. “Beri Ceramah di Lemhannas RI, Wamenkumham RI: Restorative Justice Tidak Menghentikan Perkara.” Berita, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, 2022. https://lemhannas.go.id/berita/berita-utama/1598-beri-ceramah-di-lemhannas-ri-wamenkumham-ri-restorative-justice-tidak-menghentikan-perkara/id

Mangesti, Yovita Arie, dan Bernard L. Tanya. “Problematika Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 48, no. 3 (2018): 567.

Maulida, Gina. "Korelasi Antara Hukum Adat dan Restorative Justice: Membangun Keadilan Berbasis Kearifan Lokal di Indonesia." Pikukuh: Jurnal Hukum dan Kearifan Lokal 2, no. 1 (2025): 20-28.

Muazzin. "Hak Masyarakat Adat (Indigenous Peoples) atas Sumber daya Alam: Perspektif Hukum Internasional." Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2014): 323.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Pratiwi, Putri Fransiska Purnama, and Aji Pratama. "Sanksi Adat Bagi Panyapa dalam Hukum Adat Dayak Ngaju." Jurnal Hukum Agama Hindu 13, no. 2 (2023): 77.

Riwut, Tjilik. Kalimantan Membangun. Yogyakarta: PT. Tirta Wacana, 1973.

Rubi, et al. "Dinamika Hukum Dalam Pengaturan Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Sistem Hukum Nasional." Jurnal Kajian Hukum 5, no. 3 (2024): 861.

Setyowati, Retno Kus. "Pengakuan Negara Terhadap Masyarakat Hukum Adat." Jurnal Binamulia Hukum 12, no. 1 (2023): 131.

Sopalatu, Abd Raid, et al. "Peran Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Masyarakat Lokal." Jurnal Pattimura Law Study Review 3, no. 1 (2025): 52.

Susanto, Yudi, et al. Rapat Damai Tumbang Anoi 1894. Malang: Pascasarjana Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Malang, 2023.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Widnyana, I Made. Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Quoted in Citranu, "The Tumbang Anoi 1894 Agreement as a Source of Adat Criminal Law of Dayak Ngaju." Jurnal Tampung Penyang 17, no. 3 (2019): 4.

Zurnetti, Aria. Kedudukan Hukum Pidana Adat: Dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya Dengan Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. 2nd ed. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2021.

Downloads

Published

30-12-2025

How to Cite

Kedudukan Hukum Putusan Kedamangan Adat Dayak Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Pidana. (2025). Jurnal Restorasi Hukum, 8(2), 268-294. https://doi.org/10.14421/z1rgwn02

Similar Articles

1-10 of 36

You may also start an advanced similarity search for this article.