Analisis Hukum Pogresif dan Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap Pertimbangan Hakim pada Perkara Nomor 78 K/AG/2021 tentang Pembagian Harta Bersama

Authors

  • Malik Ibrahim Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Hilda Hidayah Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta image/svg+xml
  • Ma’rufatun Nihayah Agustin Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta image/svg+xml
  • Asra Nur Hasana Sunan Kalijaga State Islamic University Yogyakarta image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.14421/hmbxt515

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Hukum Progresif, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Keadilan Gender Kontributif

Abstract

Perceraian tidak hanya mengakhiri perkawinan, tetapi juga memicu implikasi hukum berupa sengketa pembagian harta bersama. Aturan formal dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara rigid mematok pembagian sama rata (50:50), yang dinilai mencederai keadilan apabila istri memikul beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola domestik. Penelitian ini bertujuan menganalisis rasio pertimbangan hukum hakim terhadap pembagian harta bersama asimetris dalam konteks istri menjalankan peran ganda pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/AG/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan model analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari perspektif Hukum Progresif, pertimbangan hakim mencerminkan tindakan rule breaking (penerobosan hukum) konstruktif demi menegakkan keadilan substantif di atas kepastian formal tertulis. Berdasarkan Maqashid Syariah kontemporer, putusan proporsi 70:30 ini berhasil mereaktualisasikan doktrin Syirkah Abdan Mufawwadhah untuk melindungi hak kepemilikan harta (if al-māl), martabat (if al-’ir), dan jiwa (if al-nafs) perempuan dari risiko pemiskinan struktural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan ini berhasil melahirkan sebuah pergeseran paradigma baru berupa doktrin Keadilan Gender Kontributif dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Qur’an, Al-Baqarah (2): 228.

Al-Qur’an, Shad (38): 24.

Afrizal dan Al Kodri, “Pembagian Harta Bersama (Studi Analisis Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah,” Islamic Law Journal (ILJ), Vol. 01, No. 01 (2022)

Andi dkk, “Maslahah Mursalah dalam Praktik Yudisial: Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa 2023-2024 Terkait Harta Bersama Pasca Perceraian,” Al-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, Vol. 11, No. 02 (2025)

Arto, A. Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Auda, Jasser. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2015.

Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqāṣid al-Syarī‘ah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.

Effendi, Jonaedi. Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok: Prenadamedia Group, 2018.

Hamden. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Harahap, M. Yahya. “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan abstraksi hukum islam” dalam Cik Hasan Bisri, Ed; Kompilasi hukum islam dan peradilan agama dalam sistem hukum nasional. Jakarta : logos wacana ilmu, 1999.

Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2025.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Azzam, 2004.

Kompilasi Hukum Islam (n.d.).

Manan, Abdul. Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2013.

Nelli, Jumni. “Analisis tentang Kewajiban Nafkah Keluarga dalam Pemberlakuan Harta Bersama.” Al Istinbath: Jurnal Hukum Islam 2, no. 1 (2017).

Nurhannadh dkk., “Analisis Maqashid Asy-Syariah Imam Al-Ghazali Terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama,” Innovative : Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. (2024).

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78 K/AG/2021.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Genta Publishing, 2009.

Sari, Milya. "Penelitian Kepustakaan (Library Research dalam Penelitian Pendidikan IPA". Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA 6, no. 1 (2020).

Siti dan Husnatul, “Analisis Terhadap Pembagian Harta Bersama Pada Putusan Pengadilan Agama Bima Kelas 1A Nomor: 1467/Pdt.G/2022/PA BIMA,” Nalar : Jurnal of Law and Sharia (2024)

Sorong, Hamid. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: PeNA, 2020.

Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini saat terjadi Perceraian. Transmedia Pustaka, 2008.

Tihami, dan Sobari Sahrani. Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Downloads

Published

28-06-2026

How to Cite

Analisis Hukum Pogresif dan Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap Pertimbangan Hakim pada Perkara Nomor 78 K/AG/2021 tentang Pembagian Harta Bersama. (2026). Jurnal Restorasi Hukum, 9(1), 387-400. https://doi.org/10.14421/hmbxt515