Analisis Hukum Pogresif dan Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap Pertimbangan Hakim pada Perkara Nomor 78 K/AG/2021 tentang Pembagian Harta Bersama
DOI:
https://doi.org/10.14421/hmbxt515Keywords:
Pertimbangan Hakim, Hukum Progresif, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Keadilan Gender KontributifAbstract
Perceraian tidak hanya mengakhiri perkawinan, tetapi juga memicu implikasi hukum berupa sengketa pembagian harta bersama. Aturan formal dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara rigid mematok pembagian sama rata (50:50), yang dinilai mencederai keadilan apabila istri memikul beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola domestik. Penelitian ini bertujuan menganalisis rasio pertimbangan hukum hakim terhadap pembagian harta bersama asimetris dalam konteks istri menjalankan peran ganda pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/AG/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan model analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari perspektif Hukum Progresif, pertimbangan hakim mencerminkan tindakan rule breaking (penerobosan hukum) konstruktif demi menegakkan keadilan substantif di atas kepastian formal tertulis. Berdasarkan Maqashid Syariah kontemporer, putusan proporsi 70:30 ini berhasil mereaktualisasikan doktrin Syirkah Abdan Mufawwadhah untuk melindungi hak kepemilikan harta (ḥifẓ al-māl), martabat (ḥifẓ al-’irḍ), dan jiwa (ḥifẓ al-nafs) perempuan dari risiko pemiskinan struktural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan ini berhasil melahirkan sebuah pergeseran paradigma baru berupa doktrin Keadilan Gender Kontributif dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.
Downloads
References
Al-Qur’an, Al-Baqarah (2): 228.
Al-Qur’an, Shad (38): 24.
Afrizal dan Al Kodri, “Pembagian Harta Bersama (Studi Analisis Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Maqashid Syariah,” Islamic Law Journal (ILJ), Vol. 01, No. 01 (2022)
Andi dkk, “Maslahah Mursalah dalam Praktik Yudisial: Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa 2023-2024 Terkait Harta Bersama Pasca Perceraian,” Al-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, Vol. 11, No. 02 (2025)
Arto, A. Mukti. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Auda, Jasser. Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2015.
Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqāṣid al-Syarī‘ah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
Effendi, Jonaedi. Rekontruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim. Depok: Prenadamedia Group, 2018.
Hamden. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Harahap, M. Yahya. “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan abstraksi hukum islam” dalam Cik Hasan Bisri, Ed; Kompilasi hukum islam dan peradilan agama dalam sistem hukum nasional. Jakarta : logos wacana ilmu, 1999.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2025.
Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Azzam, 2004.
Kompilasi Hukum Islam (n.d.).
Manan, Abdul. Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2006.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2013.
Nelli, Jumni. “Analisis tentang Kewajiban Nafkah Keluarga dalam Pemberlakuan Harta Bersama.” Al Istinbath: Jurnal Hukum Islam 2, no. 1 (2017).
Nurhannadh dkk., “Analisis Maqashid Asy-Syariah Imam Al-Ghazali Terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama,” Innovative : Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. (2024).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan .
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78 K/AG/2021.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Genta Publishing, 2009.
Sari, Milya. "Penelitian Kepustakaan (Library Research dalam Penelitian Pendidikan IPA". Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA 6, no. 1 (2020).
Siti dan Husnatul, “Analisis Terhadap Pembagian Harta Bersama Pada Putusan Pengadilan Agama Bima Kelas 1A Nomor: 1467/Pdt.G/2022/PA BIMA,” Nalar : Jurnal of Law and Sharia (2024)
Sorong, Hamid. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: PeNA, 2020.
Susanto, Happy. Pembagian Harta Gono-Gini saat terjadi Perceraian. Transmedia Pustaka, 2008.
Tihami, dan Sobari Sahrani. Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Malik Ibrahim, Hilda Hidayah, Ma’rufatun Nihayah Agustin, Asra Nur Hasana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.
