Kebijakan Penghentian Gaji Pokok ASN Kemlu dan Batas Diskresi Administratif: Kajian Putusan MK Nomor 184/PUU-XXII/2024

Authors

DOI:

https://doi.org/10.14421/ezkh0z34

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, Diskriminasi Kebijakan, Kadaluwarsa Utang Negara

Abstract

Hubungan kerja antara negara dan aparatur sipil negara (ASN) menuntut adanya jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dalam pemenuhan hak-hak kepegawaian, termasuk hak atas gaji. Namun dalam praktiknya, kebijakan pengelolaan kepegawaian tidak selalu berjalan sejalan dengan prinsip tersebut. Salah satu persoalan yang mencerminkan kesenjangan antara kebijakan administratif dan perlindungan hak kepegawaian muncul dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 184/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan kebijakan penghentian pembayaran gaji pokok dalam negeri bagi pegawai Kementerian Luar Negeri yang ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebelum tahun 2013. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pembatasan pembayaran gaji, menelaah pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut, serta mengkaji implikasinya terhadap kebijakan kepegawaian negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai gaji ASN sebagai bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara yang tetap tunduk pada ketentuan kedaluwarsa hak tagih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara. Mahkamah juga menegaskan bahwa perbedaan perlakuan yang timbul dari perubahan kebijakan administratif tidak serta-merta merupakan diskriminasi konstitusional sepanjang didasarkan pada alasan yang rasional. Putusan ini sekaligus memberikan legitimasi terhadap reformasi kebijakan kepegawaian yang bersifat prospektif serta menegaskan batas diskresi administratif pemerintah dalam pengelolaan hak kepegawaian ASN.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang No. 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XIV/2016.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XV/2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 184/PUU-XXII/2024.

Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Pengujian Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah No. 200 Tahun 1961 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.

Abdullah, Sait. “PROBLEMATIKA DAN TANTANGAN KEBIJAKAN PENYEDERHANAAN BIROKRASI DI INDONESIA.” Kebijakan : Jurnal Ilmu Administrasi 14, no. 1 (Januari 2023): 47–55. https://doi.org/10.23969/kebijakan.v14i1.6010.

Bagir Manan dan Kuntana Magnar. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 1997.

Hamada, N. “Kedudukan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Dalam Sistem Kepegawaian.” Jurnal Kolaboratif Sains, 2025.

Harahap, NA. “Perlindungan Hukum Bagi Aparatur Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ….” Jurnal Yuridis, 2016.

Lismanto, Lismanto, dan Yos Johan Utama. “Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (Agustus 2020): 416–33. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.416-433.

Maulina, Elma Rachma, dan Nynda Fatmawati Octarina. “PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL KECELAKAAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.” Perspektif 27, no. 3 (September 2022): 168–79. https://doi.org/10.30742/perspektif.v27i3.838.

Parkher, Jevon Adijenda Adijenda, dan Dasril Radjab. “PENGATURAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DALAM SISTEM KEPEGAWAIAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.” The Journal Of Constitutional Law, advance online publication, 2021. https://doi.org/10.22437/LIMBAGO.V1I3.14346.

Paus, Subaida Paus, Dwi Pratiwi Markus, dan Anggun Kirana. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Pegawai Negeri Sipil dalam Sistem Kepegawaian Indonesia.” Media of Law and Sharia, advance online publication, 2025. https://doi.org/10.18196/MLS.V6I2.354.

Rosmery Elsye. Modul Mata Kuliah Legislasi. Jatinagor: Fakultas Hukum Tata Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, 2019. http://eprints2.ipdn.ac.id/id/eprint/585/1/LEGISLASI%20Lengkap%20Cover.pdf.

Safitri, RIP, dan S. Sonhaji. “Jaminan Perlindungan Hukum Hak-Hak Guru Dengan Status Pegawaian Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Honorer).” Administrative Law and Governance …, 2022.

Sarjito, Aris. “Memahami Dinamika Administrasi Publik dan Implementasi Kebijakan.” Saraq Opat: Jurnal Administrasi Publik 5, no. 2 (Maret 2024): 76–88. https://doi.org/10.55542/saraqopat.v5i2.670.

Sri Pujianti. “Pengakuan Pensiunan PNS Kemlu Tak Terima Gaji Pokok Selama Bertugas di Luar Negeri.” Pengakuan Pensiunan PNS Kemlu Tak Terima Gaji Pokok Selama Bertugas di Luar Negeri, t.t. Diakses 8 Maret 2026. https://www.mkri.id/berita/-23340.

Susanto, Budi, dan Krishna Djaya Darumurti. PEMENUHAN HAK HUKUM KEPEGAWAIAN BAGI NON PNS YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH. 2022. https://doi.org/10.24246/ALETHEA.VOL5.NO2.P151-170.

Susanto, Teguh Trianung Djoko, Syifa Retno Gumilang, Muhamad Ramadan Sawal, Joshua Obedience Zebua, dan Zaahidah Faadhilah. “Pengambilan keputusan dalam manajemen kepegawaian dan sumber daya manu (sdm) di ruang lingkup pendidikan.” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 10, no. 2 (Juni 2024): 429. https://doi.org/10.29210/020243880.

Downloads

Published

27-06-2026

How to Cite

Kebijakan Penghentian Gaji Pokok ASN Kemlu dan Batas Diskresi Administratif: Kajian Putusan MK Nomor 184/PUU-XXII/2024. (2026). Jurnal Restorasi Hukum, 9(1), 323-349. https://doi.org/10.14421/ezkh0z34