Model Advokasi Istri dalam Ketimpangan Relasi Perspektif Maqashid dan Feminist Legal Theory
DOI:
https://doi.org/10.14421/9jns1m54Keywords:
Advokasi, Hak Istri, Maqashid al-syariah, Feminist Legal TheoryAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kekerasan terhadap istri di Indonesia yang mencapai 83,7% berdasarkan data CATAHU Komnas Perempuan 2024, yang menunjukan adanya kesenjangan antara teks hokum nurmatif dengan realitas perlindungan praksis. Meskipun instrument hukum seperti UU PKDRT dan KHI telah tersedia, istri tetap berada dalam posisi rentan akibat hambatan structural yang sistemik. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kegagalan perlindungan tersebut dan merumuskan model advokasi hukum yag ideal bagi istri dalam ketimpangan relasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan maqashid al-syariah dan Feminist Legal Theory, Kajian ini menemukan bahwa kegagalan perlindungan dipicu oleh tekanan budaya patriarki yang mengakar, rendahnya literasi hukum, keterbatasan lembaga layanan, serta bias aparat penegak hokum. Hasil penelitian menegaskan bahwa advokasi hukum berperan sebagai instrumen transformatif melalui pendampingan komprehensif yang memanfaatkan PERMA No. 3 Tahun 2017 untuk memitigasi bias yudisial . Sebagai kontribusi konseptual, penelitian ini merumuskan Model Advokasi Integratif Maqāṣid-Feminis yang bersifat holistik, berperspektif gender, dan berakar pada nilai kemaslahatan Islam . Model ini menekankan pentingnya perubahan sistemik melalui pembentukan lembaga penagih nafkah nasional guna memastikan putusan pengadilan memberikan keadilan substantif yang nyata bagi perempuan.
Downloads
References
Alfaizi, Muchammad Qosim. “Membangun Kesetaraan Gender Dalam Kehidupan Keluarga Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Restorasi Hukum 5, no. 1 (2022): 88–104. https://doi.org/10.14421/jrh.v5i1.2383.
Alfariszi, Maajid, dan Khoirul Ahsan. “Pelanggaran Hak Asasi Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Positif Indonesia.” Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah 10, no. 2 (2024): 122–32. https://doi.org/10.37567/shar-e.v10i2.2881.
Al-Qaradhawi, Yusuf. Fiqih Maqashid Syariah: Moderasi Islam Antara Aliran Tekstual dan Aliran Liberal. Translated by Arif Munandar. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2018.
Ardan, Rendra Bhaktie Kusuma, Solechan, Ardila Anjar Sari, and Bimo Prasetyo. Reformasi Hukum Indonesia Melalui Lensa Feminist Legal Theory: Menyusun Keadilan Gender. 11, no. 1 (2025): 54–69. https://doi.org/10.31943/yustitia.v11i1.333.
Fauzi, Anwar. “Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia.” Peradaban Journal of Law and Society 4, no. 1 (2025). https://doi.org/10.59001/pjls.v4i1.493.
Hestiani, Dewi, Eka Wahyuni Amiruddin, dan Muh. Saleh. “Tinjauan Literatur Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Faktor Penyebab, Korban, Dan Dampaknya.” Journal of Humanities and Social Studies 1, no. 3 (2023): 798–804.
Ikrom, M. “Syariat Islam Dalam Perspektif Gender Dan HAM.” Humanika 18, no. 1 (2019). https://doi.org/10.21831/hum.v18i1.23126.
Imtihanah, A. “Hukum Keluarga Islam Ramah Gender: Elaborasi Hukum Keluarga Islam Dengan Konsep Mubadalah.” Kodifikasi 14, no. 2 (2020). https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v14i2.2197.
Jainah, Zainab Ompu, Dymaz Refanza, M. Arkan Aqeel, dan Alvinzach Ahmad. “Peran Hukum Dalam Perlindungan Anak Dan Pemberdayaan Perempuan Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan Gender Di Indonesia.” Journal of Health Education Law Information and Humanities 2, no. 2 (2025). https://doi.org/10.57235/helium.v2i2.6728.
Jufrianto, Rahmat Riyanda Agusta. “Transformasi Hukum Perceraian Dalam Islam Dan Relevansi Hukum Positif Di Indonesia.” Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 1 (2025). https://doi.org/10.46773/usrah.v6i1.1620.
Karunia, M. “Peran Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Dalam Perkara Pemenuhan Hak-Hak Anak Dan Mantan Istri Dalam Sebuah Perceraian.” Jurnal Komunikasi Hukum 11, no. 1 (2025). https://doi.org/10.23887/jkh.v11i1.101973.
Maimun. Ushul Fiqh I : Kontruksi Metodologi Hukum Islam Klasik Menuju Ushul Fiqh Kontemporer. Malang: Literasi Nusantara, 2022.
Mallongi, Andi Agung, Muh. Alghifari, dan Muhammad Rizal. “Eksitensi Pos Bantuan Hukum Dalam Menjamin Perlindungan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian Studi Kasus Pengadilan Agama Makassar Klas 1 A.” Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2024). https://doi.org/10.46773/usrah.v5i2.1324.
Menata Data, Menajamkan Arah Refleksi Pendokumentasian Dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2024. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2025.
Patawari, Andi Yusri, Kurniati, dan M. Misbahuddin. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Istri Korban KDRT Pasca Perceraian Berbasis Nilai Keadilan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Nasional.” Al-Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan 6, no. 1 (2024). https://doi.org/10.30863/as-hki.v6i1.6670.
Putra, Ramadiansyah Monsca, Mohammad Nor Ichwan, dan Najahan Musyafak. “Harmonisasi Maqāṣid Al-Syariah Dengan CEDAW: Pendekatan Dekonstruktif Abdullah Ahmed An-Naʾim Dalam Reformasi Hukum Islam Berbasis Hak Asasi Perempuan.” Jurnal Restorasi Hukum 8, no. 2 (2025): 295–322. https://doi.org/10.14421/0zvq5x03.
Putri, Dyah Erie Shinta. “Peran Wanita Karier Dalam Rumah Tangga Anggota Militer Berbasis Mubadalah.” Jurnal Restorasi Hukum 8, no. 2 (2025): 209–32. https://doi.org/10.14421/kf3g7720.
Rosalinda, Yunita Sarah, Ghina Nisrina, Muhammad Alldo Hibahtillah, dan Dewi Sulistianingsih. “Perspektif Feminist Legal Theory Menurut Catherine MacKinnon Terhadap Permasalahan Hukum Dalam Kasus Baiq Nuril.” Bookchapter Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif 5 (2026): 1–13. https://doi.org/10.15294/hp.v5i.626.
Sulistiani, Siska Lis, dan Ira Rohmah Maulida. “Perbandungan Praktik Eksekusi Nafkah Untuk Melindungi Wanita Dan Anak Dalam Hukum Keluarga Di Indonesia Dan Malaysia.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam) 8, no. 2 (2025): 73–88. https://doi.org/10.29313/tahkim.v8i2.8161.
Suryakusuma, Julia. Ibuisme Negara: Konstruksi Sosial Keperempuanan Orde Baru. Translated by Nugraha Katjasungkana dan Tam Notosusanto. Edisi Dwibahasa. Depok: Komunitas Bambu, 2021.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia, 2020.
Ulinnuha, M., dan A. Widiyanto. “Advocacy for Muslim Women and Children as Victims of Domestic Violence in Central Java, Indonesia.” IJORESH Indonesian Journal of Religion Spirituality and Humanity 4, no. 1 (2025). https://doi.org/10.18326/ijoresh.v4i1.108-133.
Wani, Faisar Ananda Arfa, dan Ibnu Radwan Siddiq Turnip. “Kesetaraan Gender Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Hukum Positif.” Hidayah: Cendekia Pendidikan Islam Dan Hukum Syariah 2, no. 2 (2025): 191–205. https://doi.org/10.61132/hidayah.v2i2.940.
Wicaksono, Adnan Bayu, dan Winning Son Ashari. “Analisis Perlindungan Islam Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Tinjuaian Maqashid Syariah.” Rayah Al-Islam 8, no. 3 (2024): 888–904. https://doi.org/10.37274/rais.v8i3.1027.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Cahya Alifya Nazwa, Suaidah, Dodi Ferdiansyah, M. Natsir Asnawi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.
