Pluralisme Hukum dalam Sengketa Wilayah Adat Kajang: Interaksi Pasang ri Kajang, Hukum Negara, dan Kepentingan Korporasi
DOI:
https://doi.org/10.14421/9wqejk38Keywords:
Pluralisme Hukum, Pasang ri Kajang, Masyarakat Adat, Konflik AgrariaAbstract
Konflik agraria antara Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang dan PT London Sumatra (Lonsum) menunjukkan adanya benturan antara hukum adat, hukum negara, dan kepentingan korporasi dalam pengelolaan wilayah adat. Meskipun negara mengakui hak masyarakat adat melalui berbagai instrumen hukum, praktik penguasaan lahan melalui Hak Guna Usaha (HGU) justru menimbulkan subordinasi terhadap hak-hak adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis interaksi antara Pasang ri Kajang, hukum agraria negara, dan kepentingan korporasi dalam sengketa wilayah adat Kajang serta menjelaskan pola dominasi yang terjadi melalui perspektif pluralisme hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan masyarakat adat dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur terkait. Analisis dilakukan menggunakan teori pluralisme hukum John Griffiths. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasang ri Kajang merupakan sistem hukum yang hidup dan otonom dengan otoritas, norma, serta mekanisme penegakan yang efektif. Namun, dalam praktiknya hukum adat berada pada posisi subordinat akibat dominasi rezim agraria negara dan kepentingan korporasi yang saling memperkuat. Pengakuan negara terhadap masyarakat adat melalui UU PPLH dan Perda Kajang belum menghasilkan perlindungan substantif karena masih menempatkan negara sebagai sumber legitimasi utama. Temuan ini menunjukkan bahwa kegagalan perlindungan hak masyarakat adat berakar pada dominasi sentralisme hukum yang menghambat terwujudnya pluralisme hukum yang setara.
Downloads
References
Alham, Rana Dwi Putri, Wiwi Wijayanti, Miftahul Jannah, Reskiyanti Nurdin, dan Zulfiani Zulfiani. “Persepsi Masyarakat Terhadap Konflik Lonsum di Kabupaten Bulukumba.” Vox Populi 4, no. 1 (Juli 2021): 27.
Amin, Muhammad Al, dan Zulfaningsih HS. Catatan Akhir Tahun Walhi Sulawesi Selatan 2024 (Pesan Keadilan Ekologi Untuk Gubernur dan Seluruh Kepala Daerah Terpilih: Pulihkan Sulawesi Selatan). Makassar: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan, 2024.
Amir, Nurdin. “Konflik Panjang Antara Kaum Tani Bulukumba VS PT. Lonsum, Hingga Mediasi di Masjid Al Markaz Al Islami.” Jejakfakta.com, 22 Februari 2024. https://jejakfakta.com/read/5464/konflik-panjang-antara-kaum-tani-bulukumba-vs-pt-lonsum-hingga-mediasi-di-masjid-al-markaz-al-islami.
Arif, Mohammad, Zainuddin, Salle, dan Syifa Nur Aini. “Pasang Ri Kajang: Legal Instruments Of Environmental Justice For The Ammatoa Kajang Community.” PETITA: Jurnnal Kajian Ilmu Hukum Dan Syari’ah 10, no. 1 (Februari 2025).
Aspan, Zulkifli, dan Irwansyah Irwansyah. “Maintaining Environmental Sustainability Based On Traditional Knowledge: Lesson From Kajang Tribe.” Russian Law Journal 11, no. 1 (Februari 2023): 69–74.
Griffiths, John. “What Is Legal Pluralism?” The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 18, no. 24 (Januari 1986): 1–55.
Kambo, Gustiana Anwar. “Local Wisdom Pasang Ri Kajang as a Political Power in Maintaining Indigenous People’s Rights.” ETNOSIA : Jurnal Etnografi Indonesia 6, no. 2 (Desember 2021): 265–80. https://doi.org/10.31947/etnosia.v6i2.10585.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Amuk PT Lonsum di Bulukumba. Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), 2003.
Kompasnews. “Ratusan Tahun Tanah Adat Kajang Di Kuasai PT LONSUM Kini Kembali Di Kuasai Masyarakat Adat Kajang.” Kompasnews.co.id (Makassar), Agustus 2024. https://kompasnews.co.id/ratusan-tahun-tanah-adat-kajang-di-kuasai-pt-lonsum-kini-kembali-di-kuasai-masyarakat-adat-kajang/.
LBH Makassar. Catatan Akhir Tahun 2022: Negara Hipokrit (Potret Hukum, HAM, & Demokrasi). Siaran Pers. LBH Makassar, 2022.
———. Mediasi Lonsum dan Warga yang di Fasilitasi oleh BPN Ungkap Perampasan Lahan yang Terjadi di Bulukumba. 20 Februari 2024. https://lbhmakassar.org/press-release/mediasi-lonsum-dan-warga-yang-di-fasilitasi-oleh-bpn-ungkap-perampasan-lahan-yang-terjadi-di-bulukumba/.
Madiong, Baso. “Dynamics of Tenure Conflict In Ammatoa Kajang Customary Forest Area, Bulukumba Regency.” Russian Law Journal 11, no. 3 (April 2023). https://doi.org/10.52783/rlj.v11i3.1260.
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak, dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, Peraturan Daerah (Perda) No. 09, LD.2015/No.09. (2015).
Raja, Nur Azizah. “Analisis Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Antara PT. PP. London Sumatra dengan Masyarakat di Kabupaten Bulukumba).” Goverment: Jurnal Ilmu Pemerintahan 12, no. 1 (2019).
Rikz. “Komisi B DPRD Sulsel Bakal Kunjungi Tanah Adat Kajang, ini Tujuannya.” inikata.co.id (Makassar), 6 Juli 2024. https://inikata.co.id/2024/06/komisi-b-dprd-sulsel-bakal-kunjungi-tanah-adat-kajang-ini-tujuannya/dpr/dprd-sulsel/.
Rusdianto, Eko. “Sengkarut Lahan Warga Kajang dan Lonsum Berlarut.” Mongabay (Bulukumba), 2 Maret 2019. https://mongabay.co.id/2019/03/02/sengkarut-lahan-warga-kajang-dan-lonsum-berlarut/.
Santosa, Mas Achmad, Stephanie Juwana, Harimuddin, Gridanya Mega Laidha, Harish Makarim, Arkienandia Parahita, dan Ghina Raihanah. Kajian Keaarifan Lingkungan Masyarakat Adat dalam Perlindungan Lingkungan di Indonesia. Policy Paper. Jakarta: Indonesia Ocean Justice Initiative, 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU PPLH (2009).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Fadel Adhyputra, Muhammad Zakky Wirawan, Khaerul Umam Fathurrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication, i.e. this journal.
- Authors also grant any third party the right to use the article freely as long as its integrity is maintained and its original authors, citation details, and publisher are identified.
