HUKUM PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN LAKI-LAKI NONSAYYID: Perspektif Jam‘iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06202Keywords:
Syarifah, non-sayyid, kafâ’ah, Rabithah AlawiyyahAbstract
According to islamic law the marriage considered have been permitted if have fulled the requirement. But, there
are other rules which must full. According to book of clasic fiqih, kafâ’ah concept is match from men to female in
many kinds of things which have discussed by the majority of Ulama including religion, descendant, job and
freedom. The status of kafa’ah is a matter to be considered and recommended for a person before entering the level
of marriage the status kafâ’ah will change to be terms marriage when. There is no bessing from the guardian from
this concept that gave birth to the the legal prohibition of marriage between Syareefah with non-sayyid. The
prohibition can be seen from main factor. There is Syareefah considered that is not on level and damage or break the
decendants of the Prophet Muhammad to marry a men who is not on level. In general, the majority of Habâib
among Jam’iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta banned and no blessing if there feemale children to marry nonsayyid
men.
[Pernikahan menurut hukum Islam dianggap sah jika telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.
Tetapi terdapat pula aturan lain yang harus dipenuhi menurut literatur kitab-kitab fiqih klasik yakni
konsep kafâ’ah yaitu kesepadanan dari pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam berbagai hal yang
telah disepakati oleh mayoritas Ulama’, diantaranya adalah: agama, nasab, pekerjaan dan merdeka.
Status kafâ’ah dalam pernikahan merupakan suatu hal yang dipertimbangkan dan anjuran bagi
seseorang sebelum memasuki jenjang pernikahan, status kafa’ah akan berubah menjadi syarat
pernikahan ketika tidak ada ridho dari wali. Dari konsep inilah kemudian melahirkan adanya hukum
pelarangan pernikahan antara Syarifah dengan laki-laki non-sayyid, pelarangan tersebut dapat ditinjau
dari dua faktor, yaitu: pertama, seorang Syarifah dianggap tidak sekufu’ dan merusak atau memutus
nasab keturunan Rasulullah jika menikah dengan laki-laki non-sayyid dan kedua, tidak adanya ridho
dari wali ketika anak wanitanya menikah dengan laki-laki yang tidak sekufu’. Pada umumnya
mayoritas Habâib dikalangan Jam’iyyah Rabithah Alawiyyah Yogyakarta melarang dan tidak ridho
jika anak wanita mereka menikah dengan laki-laki non-sayyid.]
References
Abdis Salam, Abi Abdillah, Ibânah al-Ahkâm bi
Syarh Bulug al-Marâm, Beirut: Dar al-Fikr,
t.t.
Asyqalani, Ibnu Hajar al-, Bulug al-Marâm,
Surabaya: al-Hidayah, t.t.
Ba’alawi, Abdurrahman, Bughyah al-Musytarsyidin,
Semarang: Toha Putra, t.t.
Dimyati, Bakri ad-, I’ânah al-Thâlibin bi Syarh
Fath al-Mu’in, Surabaya: dar al-alam, t.t.
Departemen Agama, Al-Qur’an dan terjemahannya,
Semarang: PT Karya Toha Putra,
Gazaly, Abd. Rahman, Fiqih Munakahat,
Jakarta: Prenada, 2003.
Haitami, Ibnu Hajar al-, Tuhfah al-Muhtâj bi
Syarh al-Minhaj, Beirut: Dar al-Kutub al-
Ilmiah, t.t.
Jaziri, Abdurrahman al-, Fiqh ala al-Mazâhib
al-‘Arba‘ah, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Jawad Mugniyah, Muhammad, Fiqh Lima
Mazhab, Jakarta: Lentera, 2007.
Mawardi, Al-, al-Insyaf fi Makrifat ar-Râjih min
al-Ikhtilafa al-Imam al-Mujabbal Ibn Hanbal,
cet. 1, Dar al-Ihya’ at Turas al- Arabi, t.t.
Manzur, Abu al-Fadl Jamal ad-Din
Muhammad bin Mukrim bin al-, Lisan al-
Arab, Beirut: Dar Lisan al-Arab, t.t.
Muhammad bin Yazid, Abi Abdillah, Sunan
Ibnu Majah, Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1:
Dilengkapi Perbandingan UU Negara
Muslim, Yogyakarta, ACAdemia &
TAFAZZA, 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Nurul Fattah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.