KOMPARASI HAK ISTRI PADA KHI, HAM DAN MAZHAB

Authors

  • Muchimah Muchimah

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10208

Keywords:

Pernikahan, rumah tangga, hak istri

Abstract

Marriage is relationship between husband and wife for creating happiness and learning on housewifery responsibilities with a group of family commitment.  With happiness and right obligations are own couple marriages that is creating by husband and wife to purpose living law in Indonesia. This paper aims to take meaning of wife rights what is given by husband. It is taking about human right concepts in Indonesian statues on marriage under KHI.  Indonesian statute is purpose living tradition on Human right, KHI, and Islamic law specifically for Madzhab. Three of wife rights in Indonesian statues are giving women that the gendering issue is powerless on house violence.

[Pernikahan  merupakan permulaan hubungan seseorang dengan orang lain untuk saling berkomitmen dengancara menciptakan kebahagian dan salingbelajar bertanggung jawab dalam rumah tangga. Dalam perkawinan suka cita dan hak serta kewajiban adalah sesuatu yang harus dimiliki keduanya. Tulisan ini bertujuan untuk memahami makna  hak istri dalam perkawinan yang diberikan suami. Metode penulisan paper ini memetakkan hak istri pada konsep HAM yang dikodifikasi oleh KHI dalam Undang-undang perkawinan. Hasil dari tulisan ini adalah hak-hak istri yang diberikan suami yang sudah diatur oleh aturan-aturan yang ada di Indonesia. Aturan tersebutmenawarkan hak istri dalam sistem yang tanpa sadar sudah ada dalam ketiga aturan di Indonesia yaitu KHI, Undang-undang HAM dan Hukum para mazhab.]

References

C.S.T.Cansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka, 1989.

Dwi Suratno and Ermi Suhasti Syafei, “Hak dan Kewajiban Suami Istri Pada Keluarga TKI Di Desa Tresnorejo, Kebumen, Jawa Tengah: Antara Yuridis Dan Realita”, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, vol. 8, no. 1 (2015).

Erfaniah Zuhriah, “Kekerasan Suami Terhadap Istri dalam Wacana Hak Asasi Manusia”, EGALITA, vol. 0, no. 0 (2012), http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/view/1955.

Forum Kajian Kitab Kuning. Kembang Setaman Perkawinan (Analisis Kritis Kitab ‘Uqud Al-Lujjayn). (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2005).

Forum Kajian Kitab Kuning. Wajah Baru Relasi Suami-Istri Telaah Kitab ‘Uqud al-Lujjayn, Yogyakarta: LKiS, 2001.

Idham, “Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Hukum Positif Islam Di Indonesia (Studi Aplikasi Hak Asasi Manusia)”, Jurnal Varia Bina Civika, vol. 0, no. 75 (2012).

http://jurnal.untan.ac.id/index.php/civika/article/view/405,

Jend. Pol (ed). Etika Kepolisian, (Jakarta:PT. Cipta Manunggal).

Kompilasi Hukum Islam

Khoiruddin Nasution. Hukum Perkawinan I, (Yogyakarta: Academia Tazada, 2004).

La Jamaa, “Advokasi Hak-Hak Istri dalam Rumah Tangga Persepektif Hukum Islam.”, Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam, vol. 15, no. 1 (2016).

M. Quraish Shihab, Untaian Permata Buat Anakku: Pesan Al-Quran Untuk Mempelai (Bandung: Al-Bayan, 1995).

Moch. Anwar, Fiqih Islam: Mu’amalah, Munakahat, Fara’id dan Jinayah (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1971).

Nurasiah Nurasiah, “Hak Nafkah, Mut’ah dan Nusyuz Istri Studi Komparatif Undang-Undang Hukum Keluarga di Berbagai Negara Muslim”, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, vol. 4, no. 1 (2016)

Rahma Pramudya Nawang Sari, “Nusyu’z-Marital Rape (KDRT) Perspektif Hukum Perkawinan Islam”, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, vol. 5, no. 2 (2016)

UU HAM No. 39 tahun 1999

UU No 1 tahun 1974

Downloads

Published

2018-01-07

Issue

Section

Article

How to Cite

KOMPARASI HAK ISTRI PADA KHI, HAM DAN MAZHAB. (2018). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(2), 203-212. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10208

Similar Articles

1-10 of 120

You may also start an advanced similarity search for this article.