Dampak Psikologis Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Jambi

Main Article Content

Maisah Maisah
Yenti SS

Abstract

Based on the data base from Jambi Police PPA documentation, there are 98 cases of domestic violence that occurred throughout 2015, both physical and psychological violence. The factors causing these violences are ranging from economic problems (65%), cheating (20%), the difference in vision and mision of establishing households (10%), and the abandonment issues (7%). The psychological impact of domestic violence can be a loss of confidence, a trauma which appears when someone sees the similar events, and the fear to perform daily activities. The protections are required from family, police, prosecutors, advocates, social institutions, the protection of the courts, health services in accordance with medical needs, special handling related to the privacy of victims, assistance by social workers and legal assistance at every level of examination process in accordance with the provisions of the legislation, and also the spiritual guidance services.

[Berdasarkan data dokumentasi PPA Polresta Jambi, terungkap 98 kasus KDRT yang terjadi sepanjang tahun 2015, baik kekerasan pisik maupun kekerasan psikis. Adapun Faktor penyebab KDRT 65% masalah ekonomi, 20% masalah perselingkuhan dan 10% perbedaan pendapat yang tidak satu visi dan misi lagi dalam membangun rumah tangga, 7% masalah penelantaran. Dampak psikologis KDRT dapat berupa hilangnya kepercayaan terhadap diri sendiri, trauma jika melihat kejadian yang mirip dengan kejadian yang dialami, dan merasa takut melakukan aktivitas sehari-hari. Adapun perlindungan yang di lakukan yaitu dari keluarga, kepolisian, kejaksaaan, advokasi, lembaga sosial, perlindungan dari pengadilan, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban, pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelayanan bimbingan rohani.]

Article Details

How to Cite
Maisah, Maisah, and Yenti SS. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kota Jambi”. ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 17, no. 2 (October 1, 2016): 265–277. Accessed January 22, 2025. https://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/esensia/article/view/172-08.
Section
Articles

References

Depag, Al-Qur’an dan Terjemah. Jakarta: Proyek Pengadaan Al-Qur’an, 1986.

https://www.futuredy.com , https://estenalinawati;wordpress.com/, Liputan 6 tenggal 23 Maret 2016.

https://www.futuredy.com,

https://wordpress.com/ Liputan 6 tenggal 17 April 2016.

Rakhmat, Jalaluddin. Psikologi Agama. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman penatalaksanaan Pelayanan Terpada Korban kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Rumah Sakit, 2009.

Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Martinis dan Maisah, Oriantasi Baru Ilmu Pendidikan. Jakarta: Referensi, 2012.

Zubair, Muhamad Kamal. “Membongkar Teks Sebagai Akar Bias Gender Dalam Pemahaman Islam”. Jurnal Al-Ma’iyyah. 2011.

Muslim, Nur Aziz. Jurnal Studi Gender Indonesia. Pusat Studi Gender IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2012.

Peraturan Gubernur Jambi No. 54 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hanani, Silfia. “Mengatasi Kekerasan dalam Rumah tangga Melalui Institusi Adat Minang Kabau (Suatu upaya Dalam mewujudkan Kesejahteraan Berbasis Perspektif Lopklitas Religius). AICIS Conference Proceeding. UIN Sunan Ampel: Surabaya, 2013.

Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Subhan, Zaitunah. Kekerasan terhadap Perempuan. Yogyakarta: LKIS Pelangi Aksara, 2004.