Semangat Egalitarian Al-Qur’an dalam Otoritas Menginisiasi dan Prosedur Perceraian

Main Article Content

Masyithah Mardhatillah

Abstract

This article aims to elaborate the egalitarian spirit of Quran on divorce authority and related procedures. It is generally believed that only men can initiate the divorce, whereas Quran also gives the same chance for women as told in QS. al-Baqarah (2): 229 through khulu’ concept. Therefore, this article is going to explore firstly the concept of divorce in Islam, including law and ethical procedures that related parties have to obey, particularly, husband and wife. The next discussion focuses on the concept of khulu’ and insights (method and rereading product of Quranic interpretation) among tafsir ahkam experts and feminists. Besides uncovering the same chance for husband and wife to initiate the divorce in the different condition and emphasis, those insights show that divorce should be the last choice to take. As a consequence, the authority initiated the divorce of husband and wife should not be based on self-interest and egoism, but egalitarian norms consideration for both parties.

[Tulisan ini berupaya mengelaborasi semangat egalitarian Al-Qur’an dalam hal otoritas menginisiasi perceraian serta berbagai prosedur dalam praktik perceraian. Sejauh ini lumrah dipahami bahwa otoritas menginisiasi perceraian hanya dimiliki laki-laki (suami). Padahal, dengan konsep khulu’ yang tertuang dalam QS. al-Baqarah (2): 229, Al-Qur’an juga menyiratkan kesempatan yang sama bagi perempuan (istri). Untuk itu, tulisan ini akan terlebih dahulu memaparkan konsep perceraian dalam Islam termasuk prosedur-prosedur hukum maupun etis yang harus dijalankan pihak-pihak terkait. Setelah itu, barulah pembahasan akan difokuskan pada konsep khulu’ dalam Al-Qur’an berikut pandangan (meliputi metode serta produk pembacaan) para penggiat tafsir ahkam maupun para feminis terkait hal tersebut. Selain mengemukakan adanya kesempatan yang sama bagi suami maupun istri dengan ketentuan dan penekanan yang berbeda, berbagai pembahasan tersebut menunjukkan bahwa perceraian benar-benar merupakan pilihan terakhir yang harus demikian dipertimbangkan. Karena itu, otoritas menginisiasi perceraian yang dimiliki suami maupun istri bukanlah untuk mengukuhkan egoisme pribadi masing-masing, akan tetapi lebih kepada upaya menegakkan norma-norma egalitarian bagi kedua belah pihak.]

Article Details

How to Cite
Mardhatillah, Masyithah. “Semangat Egalitarian Al-Qur’an Dalam Otoritas Menginisiasi Dan Prosedur Perceraian”. ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 16, no. 1 (April 1, 2015): 1–14. Accessed April 6, 2025. https://ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/esensia/article/view/161-01.
Section
Articles

References

Al-Akkad, Abbas Mahmoud. Wanita dalam Al-Qur’an. terj. Chadidjah Nasution. Jakarta: Magenta Bhakti Guna, 1984.

Al Barudi, Imad Zaki. Tafsir Wanita: Penjelasan Terlengkap tentang Wanita dalam Al-Qur’an terj. Samron Rahman. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007.

Binjai, Syeikh Abdul Halim Hasan. Tafsir Al-Ahkam Jakarta: Kencana, 2006.

Engineer, Asghar Ali. Matinya Perempuan; Transformasi Al-Qur’an. Perempuan, dan Masyarakat Modern terj. Akhmad Affani dan Muh. Ihsan. Yogyakarta: IRCiSoD, 2003.

Farida, Anik (ed), Perempuan dalam Sistem Perkawinan dan Perceraian di Berbagai Komunitas dan Adat. Jakarta: Departemen Agama RI Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, 2007.

Ghazali, Muhammad Al. Mulai dari Rumah terj. Zuhairi Misrawi. Bandung: Mizan, 2001.

Hasyim, Syafiq. Hal-Hal yang Tak Terpikirkan tentang Isu-Isu Keperempuan dalam Islam; Sebuah Dokumentasi. Bandung: Mizan, 2001.

Husyt, Muhammad Utsman Al. Perbedaan Laki-Laki dan Perempuan; Tinjauan Psikologi, Fisiologi, Sosiologi, dan Islam terj. Abdul Kadir Ahmad & Amirullah Kandu. Jakarta: Cendekia, 2003.

Ilyas, Yunahar. Konstruksi Pemikiran Gender dalam Pemikiran Muaffsir. Jakarta: Departemen Agama RI, 2005.

Jawad, Haifaa A. Otentisitas Hak-Hak Perempuan; Perspektif Islam atas Kesetaraan Jender terj. Anni Hidayatun Noor (dkk). Bantul: Fajar Pustaka Baru, 2002.

Al-Jassas, Al-Imam. Ahkam Al Qur’an jil. I. Beirut: Dar Al-Fikr, 1993.

Khan, Wahiduddin. Agar Perempuan Tetap Jadi Perempuan; Cara Islam Membebaskan Wanita terj. Abdullah Ali. Jakarta: Serambi, 2003.

Latif, Djamal. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

Mutahhari, Morteza. Wanita dan Hak-Haknya dalam Islam terj. M. Hashem. Bandung: Pustaka, 1986.

Nakamura, Hisako. Perceraian Orang Jawa terj. Zaini Ahmad Noeh. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1983.

Nashiruddin dan Sidik Hasan. Poros-Poros Ilahiyah; Perempuan dalam Lipatan Pemikiran Muslim (Tradisional versus Liberal). Surabaya: Jaring Pena, 2009.

Qardhawy, Yusuf Al-. Ruang Lingkup Aktivitas Wanita Muslimah terj. Moh. Suri Sudahri A. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1996.

Salim, Amru Abdul Mun’im. Fikih Talak Berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah terj. Futuhal Arifin. Jakarta: Pustaka Azzam, 2005.

As-Shabuny, Muhammad Ali. Rawai’ul Bayan Tafsir Ayat-Ayat Hukum ter. Moh. Zuhri dan M. Qodirin Nur. Semarang: Asy-Syifa’, 1993.

Sopyan, Yayan. “Bias Gender dalam Perceraiann (Studi Perbandingan antara Talak dan Cerai Gugat)”, Musawa, Jurnal Studi Gender Islam, vol. 3. no.2. Yoyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga, 2004.

Subki. Ali Yusuf As-. Fiqh Keluarga; Pedoman Berkeluarga dalam Islam, terj. Nur Khozin Jakarta: Amzah, 2012.

Syafi’ie, Imam. Hukum Al-Qur’an (As-Syafi’ie dan Ijtihadnya) terj. Baihaqi Safi’uddin. Surabaya: Bungkul Indah, 1994.