KODE ETIK JURNALISTIK DAN KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Authors

  • Heri Romli Pasrah UIN Sunan Kalijaga

Abstract

Sejak reformasi bergulir pada Mei 1998, kebebasan pers kembali menggeliat. Setiap media dengan bebasnya menyampaikan berbagai tayangan dan kritik social, termasuk kritik terhadap pemerintah, masyarakat, dan media massa sekali pun. Pers dengan leluasa mengungkapkan berbagai fakta tanpa dihantui rasa takut akan ancaman penguasa ataupun ancaman pencabutan SIUPP Para pemburu fakta (wartawan) pun dengan rasa aman mereka bebas melakukan aktifitas sebagai penyaji fakta bukan sebagai alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya.
Namun belakangan ini, kebebasan pers sering disalahgunakan. Banyak kalangan media dengan berani menyajikan berita anarkis, fitnah, bohong, ataupun gambar-gambar berbau pornografi maupun pornoaksi, misalnya gambar salah satu artis yang menjadi cover bagian depan majalah yang memperlihatkan bagian-bagian vital dari kaum wanita atau laki-laki atau cerita-cerita yang mengundang gairah seksualitas.
Media juga sering dijadikan sebagai alat provokasi dari satu golongan kepada golongan lain. Bahkan ada beberapa media pers yang sengaja menayangkan tayangan kriminalitas dengan lebih mengedepankan aksi kekerasannya daripada solusi yang diberikan, sehinga menambah deretan panjang dampak negatif dari kebebasan pers. Ironisnya, semua itu dilakukan hanya sekedar untuk menarik minat pembaca demi kepentingan komersial semata, tanpa dibarengi dengan nilai-nilai pendidikan, terutama pendidikan agama, di dalamnya.
Abstract viewed: 3888 times | PDF downloaded = 4098 times

Downloads

How to Cite

Pasrah, H. R. (2008). KODE ETIK JURNALISTIK DAN KEBEBASAN PERS DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Jurnal Dakwah, 9(2), 117–136. Retrieved from https://ejournal.uin-suka.ac.id/dakwah/jurnaldakwah/article/view/2008.09202

Issue

Section

Articles