Dampak Sosial-Ekonomi Koperasi Difabel dan Perwujudan Microfinance Access
Main Article Content
Abstract
Microfinance is a financial institution that can be reached by various groups of people, such as disabled groups. Microfinance programs provide access to financial services to people with disabilities in the form of savings and credit. People with disabilities need financial services to improve their economic and social levels. However, in general, existing microfinance has not fully reached the disabled groups. This study aims to describe the implementation of activities and the role of the Self-Reliance Savings and Loans Cooperative (KSP BANK) for the disabled in Yogyakarta. The analysis used in the study is the analysis of Paired T-test with SPSS 16.0 analysis tools. This study shows that the level of social-economic of mermbers with disability has a positive and significant increase after the operation of KSP BANK Difabel for the members with disabilities.
[Keuangan mikro merupakan lembaga keuangan yang dapat dijangkau oleh berbagai kelompok masyarakat, seperti kelompok difabel. Program keuangan mikro memberikan akses jasa keuangan kepada difabel baik dalam bentuk tabungan maupun kredit. Layanan jasa keuangan sangat dibutuhkan difabel dalam meningkatkan taraf ekonomi-sosial mereka. Akan tetapi, pada umumnya keuangan mikro yang ada belum menjangkau secara penuh kelompok difabel. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan kegiatan dan peran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Akses Kemandirian (BANK) Difabel Yogyakarta. Analisis yang digunakan dalam penelitian adalah analisis uji Paired T-test dengan alat analisis SPSS 16.0. Penelitian ini menunjukkan bahwa Taraf ekonomi-sosial difabel mengalami peningkatan positif dan signifikan setelah adanya koperasi difabel bagi anggota KSP BANK Difabel tersebut.]
Downloads
Article Details
* Author(s) are the copyrigth holder(s) of their published articles and to retain publishing rights without restrictions.
References
Arief Budiman. (2013). Analisis Manfaat Pemberian Simpan Pinjam Terhadap Usaha Anggota Pada Koperasi Pedagang Pasar Sukaramai Terpadu (KOPPA TERPADU) di Pekanbaru. Jurnal Ilmu Ekonomi, 1(1), 1–15.
Astri Ken Palupi, & Anis Chariri. (2011). Pengaruh Ukuran Koperasi dan Jenis Koperasi terhadap Kualitas Sistem Pengendalian Intern (Studi Kasus Pada Koperasi di Purworejo ) (other). Universitas Diponegoro.
Astrid Rahayu Kristi. (2009). Strategi Meningkatkan Peranan Lembaga Keuangan Mikro dalam Menopang Ekonomi Pedesaan. Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Danella Merdiasi. (2013). Gambaran Tuna Daksa yang Bekerja. Jurnal Neotic Psycology, 3(2), 163–184.
Fatimah, F., & Darna, D. (2011). Peranan Koperasi dalam Mendukung Permodalan Usaha Kecil dan Mikro (UKM). Jurnal Ekonomi & Bisnis PNJ, 10(2). Diambil dari https://www.neliti.com/id/publications/13428/peranan-koperasi-dalam-mendukung-permodalan-usaha-kecil-dan-mikro-ukm
Handicap International. (2006). Good Practices for the Economic Inclusion of People with Disabilities in Developing Countries : Funding Mechanisms for Self-Employment. Paris. Diambil dari http://www.asksource.info/resources/good-practices-economic-inclusion-people-disabilities-developing-countries-funding
Maya Thomas. (2000). Feasibility of Integrating People with Disabilities in Savings and Credit Programmes In Bangladesh. ASIA PACIFIC DISABILITY REHABILITATION JOURNAL, 11(1), 27–31.
Mersland, R. (2005). Microcredit for Self-Employed Disabled Persons in Developing Countries. University Library of Munich, Germany, MPRA Paper. https://doi.org/10.2139/ssrn.970519
Mujiono. (2016). Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro dan Dampaknya Terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat Kabupaten Bengkalis. Jurnal Inovasi Bisnis, 4(2), 157–171.
Peraturan Daerah DIY No. 4 (2014).
Sarker, D. (2013). Microfinance for Disabled People: How is it Contributing. Research Journal of Finance and Accounting, 4(9), 118–125.
Setyaningsih, R., & Gutama, T. A. (2016). Pengembangan Kemandirian bagi Kaum Difabel (Studi Kasus pada Peran Paguyuban Sehati dalam Upaya Pengembangan Kemandirian bagi Kaum Difabel di Kabupaten Sukoharjo). DILEMA, 31(1), 42–52.
UU No. 1 (2013).
UU No. 8 (2016).
UU No. 25 (1992).
World Health Organization, & World Bank. (2011). World Report on Disability 2011. Geneva: Geneva : World Health Organization. Diambil dari http://apps.who.int/iris/handle/10665/44575