Syarat Sehat Jasmani Sebagai Diskriminasi Tenaga Kerja Difabel

Main Article Content

Heru Saputra Lumban Gaol

Abstract

The inclusion of the ’physically healthy’ requirement in recruiting job vacancies has led to various interpretations. This practice has been going on for a long time and often violates persons with disabilities' rights to obtain equal employment opportunities. This study aims to analyze the interpretation of physical health requirements in the recruitment of job vacancies. Sources of research data are employers, disabled workers, and the Yogyakarta Provincial Government. Researchers analyzed legal norms and qualitative data, then presented descriptively. The study concluded that there had not been one interpretation from the employer, disabled workers, and the government about ‘being physically healthy.’ The term is often interpreted as ‘being physically complete.’ This biased interpretation discriminates against disabled workers entering the workforce.

[Keberadaan syarat ‘sehat jasmani’ dalam rekrutmen lowongan kerja menimbulkan berbagai penafsiran, khususnya bagi tenaga kerja difabel. Praktik ini sudah berlangsung lama dan melanggar hak difabel untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam lapangan pekerjaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penafsiran syarat sehat jasmani dalam rekrutmen lowongan kerja. Sumber data penelitian adalah pihak pemberi kerja, tenaga kerja difabel, dan Pemerintah Provinsi Yogyakarta. Penelitian dilakukan dengan menganalisis norma hukum dan data kualitatif, kemudian disajikan secara deskriptif. Penelitian menyimpulkan bahwa belum ada kesatuan penafsiran dari pihak pemberi kerja, tenaga kerja difabel, dan pemerintah tentang kriteria sehat jasmani. Syarat sehat jasmani sering diartikan sebagai fisik yang lengkap. Hal mendiskriminasi tenaga kerja difabel dalam memasuki lapangan pekerjaan.]

Downloads

Download data is not yet available.
Abstract Viewed = 1792 times
PDF downloaded = 2149 times


Article Details

How to Cite
Gaol, H. S. L. (2020). Syarat Sehat Jasmani Sebagai Diskriminasi Tenaga Kerja Difabel. INKLUSI, 7(2), 207–228. https://doi.org/10.14421/ijds.070202
Section
Articles

References

Angkawijaya, A. (2015, Oktober). Wuri Handayani: Perlakuan Diskriminatif Sebagai Difabel Membuatku Sulit Mendapatkan Pekerjaan Namun Kini Aku Berhasil Menjadi Dosen. Kartini, 241.

Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Pustaka Pelajar.

Handito, D. N. (2016, Maret 18). Dinsos Catat Ada 25 Ribu Lebih Penyandang Disabilitas di DIY. https://jogja.tribunnews.com/2016/03/18/dinsos-catat-ada-25-ribu-lebih-penyandang-disabilitas-di-diy

Helmizar, H. (2014). Evaluasi Kebijakan Jaminan Persalinan (Jampersal) Dalam Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 9(2), 197–205. https://doi.org/10.15294/kemas.v9i2.2849

ILO. (2013, Januari 19). Diskriminasi dan Kesetaraan: Konsep dan Prinsip. Exercises and presentation slides for trainers - Bahan pelatihan panduan “Kesetaraan dan non diskriminasi di tempat kerja di Indonesia” (in Bahasa Indonesia). from http//www.ilo.org/jakarta/WCMS_203601/lang—en/index.html.

Kadir, M. A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Koshuta, J. (2016). Defining Physcal Health. https://study.com/academy/lesson/what-is-physical-health-definition-components-examples.html.

Miftahuljannah, L. (2014). Prinsip Non-Doskriminasi dalam manajemen Kepegawaian Negara (Handout Perkuliahan Administrasi Kepegawaian FISIP UI). Aministrasi Kepegawaian FISIP UI. https://linamjannah.files.wordpress.com/2011/02/akn_prinsip-non-diskriminasi.pdf

Movanita, A. N. K. (2019, Juli 31). Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Ini Kisah Drg Romi Cari Keadilan [Berita]. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/17015591/gagal-jadi-pns-karena-disabilitas-ini-kisah-drg-romi-cari-keadilan

Prawirosentono, S. (2000). Manajemen Operasi: Analisis dan Studi Kasus (2 ed.). Bumi Aksara, Jaka.

Putra, C. V. A. (2017). Urgensi Klausula Definisi dalam Perjanjian Kerja. Kertha Patrika, 39(01), 61–77. https://doi.org/10.24843/KP.2017.v39.i01.p05

Redaksi Dunia Dosen. (2019, Februari 18). Wuri Handayani: Dosen Penyandang Disabilitas yang Menginspirasi. Dunia Dosen. https://www.duniadosen.com/dosen-penyandang-disabilitas/

Riyadi, E., & Nurhidayat, S. (2012). Vulnerable Groups: Kajian dan Mekanisme Perlindungannya. PUSHAM UII. http://e-pushamuii.org/content/7-vulnerable-groups-kajian-dan-mekanisme-perlindungannya

Ro’fah. (2015). Teori Disabilitas: Sebuah Review Literatur. Jurnal Difabel, 2(2), 137–159.

Rusli, H. (2004). Hukum Ketenagakerjaan. Ghalia Indonesia.

Salim, I. (2016). Perspektif Disabilitas dalam Pemilu 2014 dan Kontribusi Gerakan Difabel Indonesia bagi Terbangunnya Pemilu Inklusif di Indonesia. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(2), 127–156.

Soemitro, R. H. (1983). Metodologi penelitian hukum (Cet.1). Ghalia Indonesia.

Soleh, A. (2016). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas Terhadap Perguruan Tinggi. LKis.

Susiani, D. (2020). Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan. CV. Pustaka Abadi.

Uwiyono, A. (2014). Asas-Asas Hukum Perburuhan. PT. Raja Grafindo.

Windajani, I. M. D. (2012). Pemberdayaan Penyandang Cacat Di Kota Yogyakarta. Universitas Atmajaya Yogyakarta.

Wirawan. (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia Indonesia: Teori, Psikologi, Hukum Ketenagakerjaan, Aplikasi dan Penelitian: Aplikasi dalam Organisasi Bisnis, Pemerintahan dan Pendidikan. Raja Grafindo Persada.