Praktik dan Hambatan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilu Studi di Bali dan DI Yogyakarta

Main Article Content

M. Syafiie
Despan Heriansyah

Abstract

Pada prinsipnya, keberadaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah dalam rangka agar peserta dan pemilih dalam pemilihan umum mendapatkan akses terhadap keadilan pemilu, termasuk bagi penyandang disabilitas mental. Penyandang disabilitas mental adalah kelompok yang paling rentan mendapatkan diskriminasi dan berbagai jenis pelanggaran hak lainnya, terutama dalam hal hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Penelitian ini secara spesifik akan melihat realitas perlindungan hak pilih oleh KPU dan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap penyandang disabilitas mental dalam rangkaian proses Pemilu. Selanjutnya, juga akan dianalisis bagaimana hambatan dalam mengimplementasi kewenangan yang dimiliki oleh dua lembaga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empirik, di mana data utama yang akan digunakan adalah data primer yang berasal dari pengambilan data lapangan langsung. Dalam rangka menyempitkan objek penelitian, maka objek penelitian adalah Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bawaslu Provinsi Bali dalam menyelenggarakan proses pemilu tahun 2024. Kedua lokasi ini dipilih karena merepresentasikan dua kutub gerakan masyarakat sipil yang berbeda, utamanya dalam isu disabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari aspek kuantitas memang terjadi peningkatan partisipasi pemilih disabilitas mental. Namun, pelaksanaan putusan MK oleh penyelenggara pemilu ini juga masih menemui berbagai hambatan, baik administrasi, sarana prasarana, maupun pelayanan.

Downloads

Download data is not yet available.
Abstract Viewed = 300 times
PDF downloaded = 319 times


Article Details

How to Cite
M. Syafiie, & Heriansyah, D. (2024). Praktik dan Hambatan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilu: Studi di Bali dan DI Yogyakarta. INKLUSI, 11(1), 63–82. https://doi.org/10.14421/ijds.110104
Section
Articles

References

Andriani, H., & Amsari, F. (2020). Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Sumatera Barat. Jurnal Konstitusi, 17(4), Article 4. https://doi.org/10.31078/jk1744

Anggono, B. D., Riewanto, A., & Usfunan, J. S. (2019). Peran Progresif Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Pilih Disabilitas Kategori ODGJ dan Pengaruhnya terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu (Studi Putusan MK RI Nomor 135/PUU-XIII/2015), Kerjasama antara Mahkamah Konstitusi dan Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember, 2019. [Penelitian]. Mahkamah Konstitusi dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/penelitian/pdf/hasilpenelitian_105_Laporan%20Penelitian%20Kompetitif%20Jember.pdf

Atkinson, V., Aaberg, R., & Darnolf, S. (2017). Disability Rights and Election Observation: Increasing Access to the Political Process. Nordic Journal of Human Rights, 35(4), 375–391. https://doi.org/10.1080/18918131.2017.1400348

Barton-Hanson, R. (2018). Reforming Best Interests: The Road Towards Supported Decision-Making. Journal of Social Welfare and Family Law, 40(3), 277–298. https://doi.org/10.1080/09649069.2018.1493650

Farisa, F. C., & Asril, S. (2018, Agustus 24). KPU Diminta Lebih Perhatikan Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilu 2019 [Berita]. KOMPAS.com. https://nasional.kompas.com/read/2018/08/24/18222771/kpu-diminta-lebih-perhatikan-penyandang-disabilitas-mental-dalam-pemilu-2019?page=all

Halalia, M. R. (2020). Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.14421/sh.v6i2.2016

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&opi=89978449&url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/DownloadUjiMateri/150/PULB_MK_135PUUXIII2015_2015_LD.PDF&ved=2ahUKEwjI6dHpydqGAxXJamwGHdmyA0cQFnoECBMQAQ&usg=AOvVaw25jtG7Rav7AZc-vSZpyAyY

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2016, Oktober 17). Penderita Gangguan Jiwa atau Ingatan Dapat Menggunakan Hak Pilih [Pemerintah]. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=13387&menu=2

McSherry, B. M. (2012). Legal capacity under the Convention on the Rights of Persons with Disabilities. Journal of Law and Medicine, 20(1), 22–27.

Miles, Matthew B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Universitas Indonesia Press.

Nursyamsi, F., & Ramadhan, M. (2021). Pelindungan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental dalam Pendekatan Rangkaian Proses Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-VIII/2015. Jurnal Adhyasta Pemilu, 3(1), 17–39. https://doi.org/10.55108/jap.v3i1.25

Salim, I. (2016). Perspektif Disabilitas dalam Pemilu 2014 dan Kontribusi Gerakan Difabel Indonesia bagi Terbangunnya Pemilu Inklusif di Indonesia. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(2), Article 2.

Series, L. (2015). Relationships, Autonomy and Legal Capacity: Mental Capacity and Support Paradigms. International Journal of Law and Psychiatry, 40, 80–91. https://doi.org/10.1016/j.ijlp.2015.04.010

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Susanti, B. (2016, April 11). Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental [Pendidikan]. Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. https://www.jentera.ac.id/publikasi/hak-memilih-untuk-warga-negara-penyandang-disabilitas-intelektual-dan-mental-2

Syafi’ie, M. (2023). Criticisms on Amnesty for People with Mental Disabilities in Indonesia: Transformative Effort from Substitutive to Supportive Decision Making. KnE Social Sciences, 1038–1046. https://doi.org/10.18502/kss.v8i9.13418