PERKAWINAN SEJENIS DALAM KAJIAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2015.08107Keywords:
Homo Seksual, Perkawinan, IslamAbstract
One of cases in islamic law today is same-sex marriage. The case sparked a controversy in muslim society. On the
one hand, the case can be seen as an integral part of a person’s rights to meet the biological needs, but on the other
hand is seen as a violation of religious norms and moral principles. Those who have a sexual orientation towards
the same gender (homosexual), which was also approved this orientation, continue to get same-sex marriage
legalization because a sense of love towards the same sex due to biological and psychological factors is viewed as
part of human rights. This paper attempts to examine same-sex marriage from the point of view of Islamic studies.
[Salah satu kasus dalam hukum Islam saat ini adalah perkawinan sesama jenis. Kasus ini memicu
kontroversi. Di satu sisi, kasus tersebut dapat dipandang sebagai bagian tidak terpisahkan dari hakhak
asasi seseorang untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, tetapi di sisi lain dipandang sebagai
pelanggaran norma keagamaan dan moral yang prinsip. Mereka yang memiliki orientasi seksual
terhadap gender yang sama (homoseksual), juga yang menyetujui orientasi ini, terus berupaya untuk
mendapatkan pelegalan perkawinan sejenis karena rasa suka terhadap sesama jenis yang disebabkan
faktor biologis dan psikologis dipandang sebagai bagian dari hak-hak asasi manusia (HAM). Tulisan
ini mencoba untuk menelaah perkawinan sesama jenis dari sudut pandang kajian Islam].
References
Al-Ghazali, Abu Hamid, Ihya’ Ulum ad-Din, VI,
t.tp.: asy-Syu’ub, t.t.
Al-Syarakhsi, Syamsuddin, al-Mabsuth, vol. 11,
Beirut: Dar al-Ma’rufah, 1409/1989.
“Biseksualitas” dalam http://id.wikipedia.org/
wiki/Biseksual, akses 06 Januari 2013.
Hasyim, Syafiq, “Seksualitas dalam Islam”,
dalam Abdul Moqsith Ghazali, dkk., Tubuh,
Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan:
Bunga Rampai Pemikiran Ulama Muda,
Yogyakarta: Rahima, The Ford Foundation,
dan LKiS, 2002.
http://lgbtindonesia.org/main/, akses 06
Januari 2013.
Ibn Qudamah, Muwaffaquddin Abi
Muhammad Abdullah, al-Mughni, vol. 10,
Beirut: Dar al-Fikr: 1404/1984.
Ilyas, Hamim, “Orientasi Seksual dari Kajian
Islam”, dalam S. Edy Santosa (ed.), Islam
dan Konstruksi Seksualitas, Yogyakarta:
PSW IAIN Yogyakarta, The Ford
Foundation, dan Pustaka Pelajar, 2002.
Nasution, Khoiruddin, Hukum Perkawinan 1:
Dilengkapi Perbandingan UU Negara
Muslim, Edisi Revisi, Yogyakarta:
Academia + Tazzafa, 2004.
“Orientasi Seksual” dalam http://
id.wikipedia.org/wiki/Orientasi_seksual,
akses 06 Januari 2013.
“Pasangan Sesama Jenis Palsukan Akta Nikah”
dalam http://nasional.news.viva.co.id/news/
read/351081-video—pasangan-sesama-jenispalsukan-
akta-nikah, akses 06 Januari 2013.
“Rayakan UU Pernikahan Sejenis, Ribuan Gay
Gelar Parade di New York” dalam http://
news.detik.com/read/2011/06/27/023534/
/1148/, akses 06 Januari 2013.
Sadli, Saparinah, “Orientasi Seksualitas dari
Kajian Psikologis”, dalam S. Edy Santosa
(ed.), Islam dan Konstruksi Seksualitas,
Yogyakarta: PSW IAIN Yogyakarta, The
Ford Foundation, dan Pustaka Pelajar,
Sa’abah, Marzuki Umar, Perilaku Seks
Menyimpang dan Seksualitas Kontemporer
Umat Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan.
Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia: Perbandingan
Fiqih dan Hukum Positif, Yogyakarta: Teras,
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan
Indonesia, cet. ke-1, Bandung: Mandar
Maju, 1990.
www.aruspelangi.or.id, akses 06 Januari 2013.
‘Ulaisy, Muhammad, Minah al-Jalil Syarh
Mukhtashar Sayyid Kholil, vol. 19, Beirut:
Dar al-Fikr :1409/1989.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Muhammad Arif Zuhri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.