TRANSGENDER COMMUNITY ACTIVITIES AND THEIR MARRIAGE CONCEPT IN YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06101Keywords:
Waria, konsep perkawinan, hukum Islam, LSM KebayaAbstract
Transgender have been considered as someone who always marginalized in their life, so they always get moral discrimination, social and even religion. Development of the transgender community in Yogyakarta is currently getting a response from various groups, namely the general public, religious leaders, sociologists and psychologists. As for job transsexual Kebaya NGOs joined in Yogyakarta, located in very small scope, include: ngamen, nyebong, salon and sewing. It was done since the transvestites are out of work in the formal sector. The concept of marriage in transgender community in Kebaya NGOs does not have clear rules because there is no basis or guidelines. Same-sex marriage in Indonesia is not recognized legally as well as normative, so the concept of transsexual marriage does not exist according to Islamic law. Kebaya NGOs consider that the rules about marriage in Indonesia violate the human rights, because it does not facilitate and accommodate the same-sex marriage.
[Waria selama ini dianggap sebagai sosok yang selalu termarginalkan di dalam kehidupannya, sehingga mereka selalu mendapatkan diskriminasi baik moral, sosial, maupun agama. Perkembangan komunitas waria di Yogyakarta saat ini mendapat respon dari berbagai kalangan, yaitu masyarakat umum, tokoh Agama, Sosiolog, dan Psikolog. Adapun pekerjaan Waria Yogyakarta yang tergabung dalam LSM Kebaya, berada dalam skala yang sangat kecil meliputi : Ngamen, Nyebong, salon dan menjahit. Hal itu dikerjakan semenjak waria tidak mendapat pekerjaan dalam sektor formal. Konsep perkawinan dalam komunitas waria di LSM Kebaya belum mempunyai aturan yang jelas karena tidak ada landasan atau pedomannya. Perkawinan sesama jenis di Indonesia tidak mendapatkan pengakuan secara yuridis maupun normatif, sehingga konsep perkawinan waria tidak eksis menurut Hukum Islam. LSM Kebaya menganggap bahwa peraturan tentang perkawinan di Indonesia melanggar hak asasi manusia, karena tidak memfasilitasi perkawinan sesama jenis.]
References
Abdurrahman, Asymuni, “Qaidah qaidah Fiqh: Qawaidhul Fikhiyah, Bulan Bintang, 1976. Adi, Isbandi Rukminto, “Pemberdayaan, Pengembangan Masyarakat, dan Intervensi Komunitas”, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2001.
Akbar, Ali, “Seksualitas Ditinjau Dari Hukum Islam” Jakarta: Ghalia Indonesia 1982. Alimi, Moh.Yasir, “Dekonstruksi Seksualitas Kolonial: Dari Wacana Bangsa Hingga Wacana Agama”, Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara Yogyakarta, 2004.
Beck, Carlon E., “The Study of Society”, International textbook comp. 1969.
Budiman, Hikmat,‘Minoritas, Multikulturalisme, Modernitas’ dalam Hak Minoritas, Dilema Multikulturalisme di Indonesia” Jakarta: the Interseksi Foundation-TiFA, 2005.
Bukhari, M., Islam dan Adab Seksual, cet. ke-1, Jakarta: Bumi Aksara, 1994 Danandjaja, James, “Makalah Diskriminasi Terhadap Minoritas Masih Merupakan Masalah Aktual Di Indonesia Sehingga Perlu Ditanggulangi Seger”,Jakarta: Universitas Indonesia, 2003.
Hariyanti,”Interaksi Waria dengan masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka” Mahasiswa Program Ilmu Psikologi Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, 2004.
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah; Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, cet. ke-2, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.
Hathout, Hassan, “Panduan Seks Islami” Cet. Ke – 1, Jakarta: Pustaka Zahra, 2004.
Hawari, Dadang, Psikiater, Al-Qur’an; Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997.
Human Rights in Islamic Law, Institute of Object Studies, 1993.
Iswati, Erna,”Awas Bahaya Penyakit Kelamin”, Yogyakarta: Diva Press Cetakan Pertama, Juli 2010.
Kartono, Kartini, “Psikologi Abnormal dan AbnormalitasSexual”, Bandung: Mandar Maju, 1989.
Kesehatan, “Remaja Berkelamin Ganda”, Tempo, No. 40. Tahun XV. 30 November 1985.
Khallaf, Abdul Wahhab, Kaidah- Kaidah Hukum Islam, (Ilmu Ilmu Ushul Fiqh), Terj. Noer Iskandar Al-Barsani, Cet. ke. 6, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Koeswinarno,”Hidup Sebagai Waria”, Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara, 2004.
______, Islamic Response to Transexuality in Indonesia, Disampaikan pada Konsortium on Gender, Sexuality and Sexual Health se-Asia Tenggara, Salaya, Thailand, 2003.
______, Waria dan Penyakit Menular Seksual, cet. ke-1, Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada, 1996.
Munawwir, Ahmad Warson, Al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia, cet. ke-14, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Rowedan, Emily, dan Waria dkk., “Waria: Kami Memang Ada”, Yogyakarta: PKBI D. I. Yogyakarta, 2007.
Salam, Noor Efni, dan AnaNadhya Abrar, “Waria Suku Laut”, Konstruksi Seksualitas Antara Hak dan Kekuasaan, Diterbitkan atas kerja sana Ford Foundation dengan Pusat Penelitian Kependudukan Universit as Gajah Mada Yogyakarta,2001.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang- Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan), cet. ke-4, Yogyakarta: Liberti, 1999.
Source of Data: “LSMKebaya Yogyakarta” tahun 2007 Sumber gambar dari Titik Widayanti, Politik subaltem: Studi Tentang Politik Identitas Waria Di Yogyakarta, Universitas Gajah Mada tahun 2008.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh: terj. Saefulloh Mahsum dkk., cet. Ke-5, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1999.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Muta’Ali Rauf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.