NILAI-NILAI PERLINDUNGAN HAK-HAK WANITA DALAM KONSEP PERJANJIAN PERKAWINAN

Authors

  • Zuhrah Zuhrah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06106

Keywords:

Perjanjian perkawinan, taklik talak, suami-istri, nilai, hak

Abstract

Marriage agreement is a necessity for women (wives) are arranged in Indonesia marriage laws and marriage laws and other Muslim countries. Particularly in Indonesia, the marriage agreement provided forn in Law of Marriage (Undang-undang No.1 1974), Compilation of Islamic Law (KHI) and also in the Civil Code (BW). Although the marriage agreement is not are requirement or condition validity of marriage, but in the context of the present agreement shall be made to see the phenomenon of marriage because of social changes in society and the impact on family life. In the marriage agreement contains the values of the protection of the rights of women from discriminatory actions of a husband, namely the sacred values because of the agreement on be half of God, moral values, values of love, the value of responsibility, and deterrent value if the husband violated the agreement. Breach of the agreement is a very fatal consequences, which could be detrimental to both parties. Therefore, to consider again the consequences will be given.


[Perjanjian perkawinan merupakan sebuah keniscayaan bagi wanita (istri) yang diatur dalam perundang-undangan perkawinan Indonesia maupun perundang-undangan perkawinan negara Muslim lainnya. Di Indonesia, perjanjian perkawinan diatur dalam UU No.1 tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan juga dalam KUHPerdata (BW). Meski perjanjian perkawinan bukanlah sebuah keharusan atau syarat sahnya perkawinan, tapi dalam konteks masa kini perlu diadakan perjanjian perkawinan karena melihat fenomena perubahan sosial dalam masyarakat dan berimbas pada kehidupan keluarga. Dalam perjanjian perkawinan tersebut mengandung nilai-nilai perlindungan terhadap hak-hak wanita dari tindakan diskriminatif seorang suami, yakni nilai sakral karena perjanjian tersebut atas nama Tuhan, nilai moral, nilai cinta, nilai tanggung jawab, dan nilai jera bagi suami jika melanggar perjanjian tersebut. Pelanggaran terhadap perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang sangat fatal, yang bisa merugikan kedua belah pihak. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan lagi
mengenai konsekuensi yang akan diberikan.]

References

Ahmad, Zaini Noeh, “Kepustakaan Jawa Sebagai Sumber Sejarah Perkembangan Hukum Islam”, dalam Amrullah Ahmad dkk. (Ed), Prospek Hukum Islam dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia: Sebuah Kenangan 65 Tahun Prof. 95 Dr. H. Busthanul Arifin, SH, Jakarta: PPIKAHA, 1994.

Fauzia, Nilna, “Perjanjian Perkawinan Menjamin Hak-hak Wanita”.

http://www.kpcmelaticenter. com/id/ perjanjian-pranikah/ perjanjian-pranikah. html.

Nasution, Khoiruddin, “Kekuatan Spiritual dalam Taklik Talak dan Perjanjian Perkawinan”, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, t.th.

Nuruddin, Amiur dan Akmal Tarigan, Azhari, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

Prodjohamidjodjo, Martiman, Hukum Perkawinan di Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, 2002.

Rahman, Abd Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.

Sa>biq, Sayid, Fiqh as-Sunnah, Beirut: Da>r al Fikr, 1983.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2006.

Weng, Henry Lee A, Beberapa Segi Hukum dalam Perjanjian Perkawinan, Medan: Rainbow, 1990.

Downloads

Published

2016-05-20

Issue

Section

Article

How to Cite

NILAI-NILAI PERLINDUNGAN HAK-HAK WANITA DALAM KONSEP PERJANJIAN PERKAWINAN. (2016). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 83-96. https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06106

Similar Articles

11-20 of 153

You may also start an advanced similarity search for this article.