PEMIKIRAN NASR HAMID ABU ZAID TENTANG POLIGAMI DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10103Keywords:
Nasr Hamid Abu Zaid, Poligami, Fikih, Undang-Undang No. 1 tahun 1974, KHIAbstract
A thing to be observed in law No.1 year 1974 about the marriages namely the principle of marriage is monogamy, which is a husband only married a wife, but in practice not only monogamy marriage but polygamy marriage also occur. Polygamy is marriage that more than a wife in one time. Conventional ulama thought that polygamy is permitted, while nowadays many contemporary ulama who criticize about the problem of polygamy, their assumptions is, a woman becomes an object on this problem, one of contemporary scholars Nasr Hamid Abu Zaid who argued that polygamy is absolutely forbidden with an example of with one of the statute in Tunisia, which is Tunisia law marriage. It is irrelevant to UUP in Indonesia, the UUP principle is the principle of open monogamy, which there is a possibility that a husband married with more than a wife. As stipulated in article 3 UUP year 1974.
[Hal yang perlu diperhatikan dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yakni asas perkawinan adalah monogami, yakni seorang suami hanya menikah dengan seorang istri, tetapi dalam prakteknya tidak hanya perkawinan monogami saja melainkan adanya perkawinan poligami. Poligami adalah perkawinan yang lebih dari satu istri dalam satu waktu. Ulama konvensional berpendapat bahwa poligami itu diperbolehkan, sedangkan dalam perkembanganya banyak ulama kontemporer yang mengkritisi tentang persoalan poligami, anggapan mereka seorang perempuan menjadi suatu objek pada masalah poligami ini, salah satu cendekiawan kontemporer Nasr Hamid Abu Zaid yang berpendapat bahwa poligami itu dilarang secara mutlak dengan mencontohkanya dengan salah satu ketetapan hukum yang ada di Tunisia yaitu UU Perkawinan Tunisia. Hal tersebut tidak relevan dengan UUP di Indonesia, dengan alasan asas UUP adalah asas monogami terbuka, yang mana adanya kemungkinan seorang suami menikah dengan lebih dari seorang istri. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUP tahun 1974.]
References
Departemen Agama RI, Al-quran dan Terjemahanya, Jakarta : Yayasan Penyelenggara Penterjemahan Al-Quran, 1989.
Jurnal al-ahwal, Jurnal Hukum Keluarga Islam Volume 5, No 2, Desember 2012 M/ 1334 H.
Nasution, Khoiruddin, Pengantar dan Pemikiran Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia,Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2010.
Nasution, Khoiruddin, Riba dan Poligami studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Cet I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar dan ACAdeMIA, 1996.
Muammar, M. Arfan, “Studi Islam Perspektif Insider/Outsider”,Yogyakarta :IRCiSoD,2012.
Ichwan, Moch. Nur, “Nasr Hamid Abu Zaid dan Studi al-Quran”, Risalah, N0. 11 Th. XXXV, Januari 1998, hlm. 60.
Ichwan, Moch. Nur, Meretas Kesarjanaan Kritis al-Quran: Teori Hermeneutika Nasr Abu Zaid, cet. Ke-1, Jakarta: Teraju, 2003.
Mulia, Musdah, Pandangan Islam Tentang Poligami,Jakarta: Lembaga Kajian dan Gender, 1999.
Zaid, Nasr Hamid Abu, Dawȃir al-khauf : Qirȃah fi khitāb al-Marah, Al - markaz atsaqȃfī al - arobi, 2000.
Zaid, Nasr Hamid Abu, Al-Quran Hermeneutik dan Kekuasaan, alih bahasa Mochammad Nur Ichwan ,Bandung: RQiS,2003.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2017 Siti Lailatul Khoiriyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.