PERKAWINAN SESAMA JENIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06205Keywords:
hubungan sesama jenis, fikih, maqa>s}id asy-syari>‘ahAbstract
Nowadays, Homosexual in Indonesia have been significan on the number and variety. Along with an increase in the number of these, the new interest had emergies from that group, one of these to get legalization of the homosexual
relationship in marriage. As the lawstate (rechtstaat) with moslem majority in that population, most exactly in Indonesia have been rise the discursus, may or no about the act was set the homosexual relationship in marriage, and Islam Law is the main material in this study. This paper attempts to explains about homosexual relationship in marriage studies from some refereence in Islam Law repertoir. The deeply re-study of Qur’an and hadits texts, fuqaha’s opinion, and modern intepretation of fiqh from Musdah Mulia will describes as the material in the making of analyses this problem. The maqasid asy-syariah is the main material to analyses this problem for get the conclution.
[Homoseksual di Indonesia dewasa ini sudah cukup signifikan secara jumlah dan variasinya. Seiring dengan peningkatan jumlah tersebut, pastilah berbagai kepentingan baru akan muncul dari kelompok tersebut, sebut saja kepentingan untuk mendapatkan legalisasi hubungan antar-mereka. Sebagai negara hukum (rechstaat) yang berpenduduk mayoritas beragama Islam, maka di Indonesia akan timbul diskursus mengenai mungkin tidaknya sebuah perundang-undangan yang akan mengatur hal tersebut, dan yang menjadi bahan utama untuk kajian adalah hukum Islam. Tulisan ini mengetengahkan berbagai kajian tentang hubungan sesama jenis dari berbagai referensi dalam khazanah hukum Islam.
Pendalaman kembali terhadap berbagai teks-teks Qur’an dan Hadis, pendapat-pendapat ulama fikih klasik, serta tafsir-tafsir fikih modern dari Musdah Mulia akan dipaparkan sebagai bahan dalam membuat analisis atas masalah tersebut. Sedangkan maqa>s}id asy-syari>‘ah menjadi materi untuk menganalisis dalam rangka mendapatkan sebuah kesimpulan.]
References
‘Audah, Abd al-Qadir, at-Tasyri>‘ al-Jina>’i al-Isla>m Muqa> ranan bi al-Qanu>n al-Wad} i> , Beirut: Mu’assasah ar-Risa>lah, 1985.
Abdurrahman, Asymuni, “Qaidah-qaidah Fiqh: Qawaidul Fikhiyah, Bulan Bintang, 1976.
Al-Alu>si>, Ru>h} al-Ma’a>ni>, Jilid 8.
Az-Z|ahabi, Mi>za>n al-I’tida>l fi Naqd ar-Rijal 1/7, USA: Dar al-Kitab al-Arabi, tt.
Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqasiq asy-syari>‘ah Menurut asy-Syatibi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996. Januari 2012.
Koeswinarno,”Hidup Sebagai Waria”, Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara, 2004.
______, Islamic Response to Transexuality in Indonesia, Disampaikan pada Konsortium on Gender, Sexuality and Sexual Health se-Asia Tenggara, Salaya, Thailand, 2003.
______, Waria dan Penyakit Menular Seksual, cet. ke-1, Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada, 1996.
Munawwir, Ahmad Warson, al-Munawwir; Kamus Arab-Indonesia, cet. ke-14, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Rowedan, Emily, dan Waria dkk., “Waria: Kami Memang Ada”, Yogyakarta: PKBI D. I. Yogyakarta, 2007.
Sa>biq, Sayyid, Fiqh as-Sunnah II, Libanon: Da>r al-Fikr, 1981.
Salam, Noor Efni, dan Ana Nadhya Abrar, “Waria Suku Laut”, Konstruksi Seksualitas Antara Hak dan Kekuasaan, Diterbitkan
atas kerja sana Ford Foundation dengan Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, 2001.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan (Undang- Undang No. 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan), cet. ke-4, Yogyakarta: Liberti, 1999.
Syawqi, Abdul Haq, Kawin Sesama Jenis dalam Pandangan Siti Musdah Mulia, Yogyakarta: 2010.
Wahyudi, Yudian, Usul Fiqh versus Hermeneutika, Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2007.
Yahya, Mukhtar dan Fatchurrahman, Dasardasar Pembinaaan Hukum Fikih Islam, Bandung : Al-Maarif, 1986.
______,http://id.wikipedia.org/wiki/Homoseksualitas,Homoseksualits, diakses tanggal 14 Oktober 2011.
______,http://kabarislam.wordpress.com/2010/09/14, Musdah Mulia Homoseks Tidak Dilarang Islam. Diakses tanggal 14 Oktober 2011.
______,http://sdm.ugm.ac.id/main/sites/sdm.ugm. ac . id/ar s ip/pe r a turan/UU_1_1974.pdf, UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 1. Diakses tanggal 14 Oktober 2011.
______,http://www.pa-pandeglang.net/Arsip/, Kompilasi hukum islam di Indonesia.Pasal 2. Diakses tanggal 14 Oktober 2011.
______, http://www.gaulislam.com/,Homoseksual dan Lesbian dalam PerspektifFikih. Diakses tanggal 14 Oktober 2011.
______, http://kozam.wordpress.com/2008/02/13/, Homoseksual menurut pandangan Islam. Diakses tanggal 14 Oktober 2011.
______,http://wahonot.wordpress.com/2008/08/12, Kejinya kawin sesama jenis. Diakses tanggal 14 Oktober 2011.
______,http://kabarislam.wordpress.com/2010/09/14, Musdah Mulia Homoseks Tidak Dilarang Islam. Diakses tanggal 14 Oktober 2011.
______, http://politikinternational.wordpress.com/2011/12/14/, Sejak Tahun 1980 OperasiGanti Kelamin Dari Laki Jadi Perempuan HalalDi Iran Setelah Ayatollah KhomeiniKeluarkan Fatwa dan Mendapat Subsidi.Diakses tanggal 25 Oktober 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 Setyoko Setyoko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.