PEMBATASAN WASIAT SEBAGAI BENTUK KEADILAN HUKUM ISLAM

Authors

  • Samsul Hadi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09203

Keywords:

Wasiat, Warisan, Masyarakat Adat, Maqāṣid asy-Syarī‘ah, Keadilan Hukum

Abstract

Testament is a problem that can be found in all societies. The differences are related to what form of sentences of the testament is, when the testament is uttered, how many testaments are, and who gets the testament. In the Western law, someone may give a testament to a person or an institution with the total amount of his inheritance. This can make the family or the heirs do not get the inheritance, so that the family relationship will become unharmonious. In the traditional society in Indonesia, there is no limit of how many testaments are allowed to give. Parents usually divide the inheritance to their children while they are still alive so that there will be no broken relationship within the family. In Islam, a testament is allowed for the family members or others who are not the family members. The maximum limit of testament in general is 1/3 of the inheritance. A testament for others does not absolutely need the heirs’ permission. It will be different if the testament is for the heirs; it is only allowed when the other heirs permit. The hindered heir (if the member of the family is not Moslem) can get a part of the inheritance by the ‘wajibah’ testament. This provision indicates the importance of family relations and the realization of justice, because all can get the inheritance from the testate.

[Wasiat merupakan persoalan yang hampir ada pada semua masyarakat. Perbedaan yang ada terkait bentuk kalimat wasiat, waktu pengucapan wasiat, jumlah wasiat, dan siapa yang mendapatkan wasiat. Dalam hukum Barat, terdapat wasiat yang diberikan oleh pewasiat kepada seseorang atau lembaga dengan jumlah keseluruhan harta. Hal ini membuat keluarga atau ahli waris tidak mendapat harta warisan, sehingga hubungan kekeluargaan menjadi tidak harmonis. Dalam masyarakat adat Indonesia, tidak ada batasan berapa jumlah wasiat yang diperbolehkan. Orang tua biasanya membagi harta kepada anak-anaknya ketika masih hidup agar nantinya tidak terjadi perpecahan dalam keluarga. Dalam Islam, wasiat diperbolehkan untuk orang lain atau untuk anggota keluarga. Batasan maksimal wasiat secara umum adalah 1/3 dari harta peninggalan. Wasiat untuk orang lain tidak harus dengan izin ahli waris. Hal ini berbeda dengan wasiat untuk ahli waris, baru diperbolehkan apabila ahli waris lain mengizinkan. Adapun ahli waris yang terhalang, maka bisa mendapatkan bagian dari harta peninggalan dengan cara wasiat wajibah. Ketentuan ini menunjukkan pentingnya hubungan keluarga dan terwujudnya keadilan karena semuanya bisa mendapatkan harta dari peninggalan pewasiat/pewaris.]

References

Bani, Muhammad Nashiruddin al-, Ṣaḥiḥ Sunan at-Tirmiżi, CD.

Fatchurrahman, Ilmu Waris, cet. ke-2, Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1981.

Hadikusuma , Hilman, Hukum waris Indonesia Menurut: Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam, cet. ke-2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Hajjāj, Al-Imām Abū al-Husain Muslim Ibn al-, Ṣaḥīḥ Muslim, Beirut: Dār al-Kutub al’Ilmiyyah, 2008.

Khallāf, Abd al-Wahhāb, ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh, cet. ke-8, Kairo: Al-Maktabah ad-Da’wah al-Islāmiyyah, 1968.

Muhammad Abū Zahrah, Uṣūl al-Fiqh, Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, t.t.

Nadwy, Ali Ahmad An-, al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, Damsyiq: Dār al-Qalam, 1986.

Qaraḍāwī, Yūsuf al-, as-Siyāsah asy-Syar‘iyyah, Kairo: Maktabah Wahbah, 1998.

Qurtūbī, Al-, Tafsīr al-Qurtūbī, ttp.: t.p., t.t.

Sābiq, As-Sayyid, Fiqh as-Sunnah, jilid III, Beirut: Maktabah al-‘Aṣriyyah, 1433 H.

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1974.

Soepomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, cet. ke-9, Jakarta: Pradnya Paramita, 1977.

Syāṭibī, As-, al-Muwāfaqāt fī Uṣūl asy-Syarī‘ah, ttp.: Maṭba’at asy-Syarf al-Adnā, t.t.

Zahrah, Muḥamad Abū , Uṣūl al-Fiqh, Kairo: Dār al-Fikr al-‘Arabī, t.t.

Downloads

Published

2017-07-31

Issue

Section

Article

How to Cite

PEMBATASAN WASIAT SEBAGAI BENTUK KEADILAN HUKUM ISLAM. (2017). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(2), 169-184. https://doi.org/10.14421/ahwal.2016.09203

Similar Articles

1-10 of 211

You may also start an advanced similarity search for this article.