PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT: Studi Kasus Desa Bedulang, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang

Authors

  • Wahyu Fahrul Rizki Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11106

Keywords:

sanksi khalwat, kawin paksa, adat

Abstract

This article addesses the issue on the implementation of forced marriage as a sanction of seclusion (khalwat) practiced in Batu Bedulang Aceh Tamiang.  Based on empirical research, this paper argued that there are some reasons behind the practice and religious and social reasons are two important factors. Avoiding fornication is a religious doctrine underlying the practice. Feeling ashamed of the whole family members if one of them is doing seclusion is another reason of the implementation of the sanction. Based on these reasons, the implementation of forced marriage as a sanction of seclusion exsists, eventhough the groom and bride candidates are still under permissible marriage age.

Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti terhadap kawin paksa sebagai sanksi khalwat yang ada di Desa Batu Bedulang. Dengan memanfaatkan data empiris dari hasil wawancara dengan pemangku adat dan tokoh agama, tulisan ini menunjukkan bahwa praktek turun temurun tentang pernikahan sebagai sanksi khalwat yang dipraktekkan di Desa Batu Bedulang disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor agama dan moral dan sosial merupakan dua sebab penting adanya praktek tersebut. Melekatnya doktrin menghindari perzinaan adalah faktor agama yang dijadikan alasan diterapkannya sanksi ini. Sedangkan alasan moral sosial adalah adanya rasa malu pada keluarga jika salah satu anggota keluarganya melakukan khalwat, lebih lagi jika yang melakukan perempuan. Dengan alasan seperti ini, maka pernikahan sebagai sanksi khalwat tetap diterapkan meskipun usia calon mempelai masih di bawah usia perkawinan.

References

Abu Bakar, Al-Yasa, Paradigma Kebijakan dan Kegiatan, revisi edition, Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, 2005.

Abubakar, Al Yasa and Marah Halim, Hukum Pidana Islam di Aceh: Penafsiran dan Pedoman Pelaksanaan Qanun Tentang perbuatan Pidana, Nanggroe Aceh Darussalam (Indonesia): Dinas Syariat Islam, 2011.

Ahmad, Masyarakat Desa Batu Bedulang, Kec. Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, interview, 20 Nov 2017.

Azra, Azyumardi, “Implementasi Syariat Islam di Naggroe Aceh Darussalam perspektif sosio-histori”, in Revitalisasi Syariat Islam di Aceh: Problem, Solusi dan Implementasi, Banda Aceh: Logos Wacana Ilmu dan Pemikran, 2003.

Barmawi, “Pernikahan Pasangan di Bawah Umur Karena Khalwat oleh Tokoh Adat Gampong Menurut Tinjauan Hukum Islam: Studi Kasus di Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan”, Journal Jurista, vol. 6, no. 2, 2017, http://jurista. cefalsap.com/index.php/Jurista/article/ view/18.

Dinas Syariat Islam Aceh, Hukum Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, Banda Aceh: Naskah Aceh, 2015.

Fakhrurrazi dan Budi Juliandi, “Penerapan Hukum Islam di Aceh Tamiang: Berdamai dengan Syariat dalam Pluralitas Sanksi Khalwat”, Tahkim, vol. XI, no. 1, 2015, pp. 28–46.

Fanani, Muhyar and Kamdani, Metode studi Islam: aplikasi sosiologi pengetahuan sebagai cara pandang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Hadi, Amirul, Aceh: Sejarah, Budaya dan Tradisi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2010.

Husra, Shofa, ‘Pelaksanaan Perkawinan Sebagai Sanksi bagi Pelaku Khalwat dalam Persepktif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Islam di Kota Langsa).’ Medan: Universitas Sumatera Utara, 2015.

Ibrahim Purba, Ketua Pemuda Desa Batu Bedulang, Kec. Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, interview, Desember 2017.

Johan Alamsyah, pemangku adat Desa Batu Bedulang, Kec. Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, interview, 26 Nov 2017.

Munawwir, Ahmad Warson, Kamus alMunawwir Arab Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustgaka Progresif, 1997.

Nasution, Khoirudin, Membentuk Keluarga Bahagia, 2nd edition, Yogyakarta: PSW UIN Sunan Kalijaga, 2004.

Razali, Kabit Penegakan Syariat Islam, Aceh Tamiang, interview, Desember 2017. Ritzer, George, Teori Sosiologi: Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern, 8th edition, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.

Saleh Malim, Imam Desa Batu Bedulang, Kec. Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, interview, 19 Nov 2017.

Salman, Kepala SMP Desa Batu Bedulang, Kec. Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, interview, 30 Nov 2017.

Sartika, Dewi, interview, 20 Nov 2017.

Shahrour, Mohammad, Metodologi Fiqih Islam Kontemporer, 6th edition, Elsaq Press, 2010.

Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta: Rajawali, 1983.

Suhardy, Datok Penghulu Desa Batu Bedulang, interview, 27 Nov 2017. Umar, Saiful, interview, Desember 2017.

Downloads

Published

2018-06-30

Issue

Section

Article

How to Cite

PERNIKAHAN SEBAGAI SANKSI KHALWAT: Studi Kasus Desa Bedulang, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. (2018). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(1), 69-78. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11106

Similar Articles

21-30 of 70

You may also start an advanced similarity search for this article.