ADAT MEMBERI HIBAH PELUMPAT DALAM PELANGKAHAN PERNIKAHAN DI MACANMATI, GIRIMULYO, PANGGANG, GUNUNG KIDUL
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2014.07205Keywords:
Hibah, pelumpat, pernikahan, adat, hukum IslamAbstract
For Muslims, has been defined and there is no doubt at all that marriage is a legal agreement or cancellation of the
shari’ah is determined solely by the Divine law. Islam does not set the order of kinship in marriage. At Hamlet
Village Macanmati Girimulyo District of Gunung Kidul Roast there is a custom that is still adhered to and
implemented by local people since ancient times until now, where when stepping sister sister brother or sister
bypassing both men or married women should give provision of goods or money to the brother who were bypassed,
the term is usually called customs administration gave pelumpat. This research analyzed and sought legal certainty
looking at the suitability of tradition pelumpat to see whether it comes from al-Quran and al-Hadith, Fiqh
Proposed rules by using urf and maslahah mursalah or opinion of the scholars.
[Bagi umat Islam, telah pasti dan tidak ada kesangsian sedikit pun bahwa pernikahan adalah suatu
perjanjian syari’atyang sah atau batalnya ditentukan semata- mata oleh hukum Ilahi.Islam tidak
mengatur urutan kekerabatan dalam pernikahan. Di Dusun Macanmati Desa Girimulyo Kecamatan
Panggang Kabupaten Gunung Kidul terdapat suatu adat yang masih ditaati dan dilaksanakan oleh
masyarakat setempat sejak dahulu kala sampai sekarang, dimana ketika adik perempuan melangkahi
kakak perempuan atau adik laki-laki melangkahi kakak baik laki-laki atau perempuan menikah harus
memberikan pemberian suatu barang ataupun uang kepada kakak yang dilangkahi. Istilah pemberian
ini biasa disebut adat memberi pelumpat. Tulisan ini mengkaji kepastian hukumnya dengan melihat
kesesuaian tradisi pelumpat baik itu dari sisi al-Quran maupun al-Hadis, serta kaidah Usul Fiqih
dengan menggunakan urf dan maslahah mursalah maupun pendapat para ulama.]
References
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan
Terjemahanya , Bandung: PT. Syamil Cipta
Media, 2006.
Efendi, Satria, UsulFiqh, Jakarta: Kencana,
Evaluasi Hasil Penelitan Dasar IAIN tahun
/1981, Agama Adat dan Pembangunan,
Jakarta: Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam departemen agama R. I, 1982/1983.
Faifi, Sulaiman, Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid
Sabiq, Jakarta: UmmulQura, 2013.
Harroen, Nasrun, UsulFikih 1, Ciputat: PT.
Logos WacanaIlmu, 1996.
Imam Ali bin Umar, al-Hafidz, Sunan Ad-
Daraquhtni, alih bahasa Anshory Taslim,
Jakarta: Pustaka Azzam, 2008.
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu Usul Fiqih, alih
bahasa Moh. Zuhridan Ahmad Qarib, cet-
, Semarang: Dina Utama, 1994.
Latif,M.Nasrudhin, lmu Perkawinan Problematika
Seputar Keluarga dan Rumah Tangga,
Bandung: PustakaHidayah, 2001.
Mardani, Hukum Perkawinan Islam di Dunia
Modern, Yogyakarta: GrahaIlmu, 2014.
Mukhtar, Kamal, Asas-Asas Hukum Islam
Tentang Perkawinan, Jakarta: PT.
BulanBintang, 1993.
Nasution, Khoirudin, Hukum Perkawinan 1,
Yogyakarta: Aacademia+ Tazzafa, 2004.
Ramulyo, Idris, Tinjauan Beberapa Pasal Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dari Segi
Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: IHC,
Syarifudin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di
Indonesia, Jakarta: Pernada Media, 2006.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun
tentang Perkawinan dan Kompilasi
Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2016 M. Yafie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.