TRANSFORMASI HUKUM HARTA BERSAMA DI INDONESIA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG

Authors

  • Nurnazli , Dosen Tetap Fakultas Syari'ah UIN Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11207

Keywords:

Transformasi, Harta Bersama, Putusan Mahkamah Agung

Abstract

This article tries to elucidate the attempt of The Supreme Court of Indonesia to formulate regulation on the distribution of joint property on the basis of juridical, philosophical, and sociological considerations. How does the Supreme Court realize the legal transformation of the distribution of joint property in Indonesia through the Supreme Court's decisions? Based on the documented data analysis, this paper conclude that the Supreme Court's decisions only have a legal certainty on joint property for the disputing parties. It has a complementary element to the existing law. It will have a legal force by the promulgation through the legislative institution. Therefore, the Supreme Court's ecision can be used as one of the instruments of the renewal of family law in Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung tentang pembagian harta bersama tidak selalu mengikuti rumusan peraturan perundang-undangan. Teks undang-undang sebagai hukum yang abstrak terkadang tidak dapat diterapkan pada konteks atau kasus tertentu, sehingga hakim melakukan penemuan hukum dengan mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Berdasarkan hal ini maka problem dalam penelitian ini adalah bagaimanakah mewujudkan transformasi hukum pembagian harta bersama di Indonesia melalui Putusan Mahkamah Agung? Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung hanya memiliki kekuatan mengikat dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa. Putusan Mahkamah Agung pada hakikatnya hanya menyempurnakan Undang-Undang, karena Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan membuat undang-undang. Agar putusan tersebut memiliki kekuatan mengikat  maka harus diundangkan melalui lembaga legislatif. Jadi Putusan Mahkamah Agung yang mengandung unsur kebaruan yang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kekinian, dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen pembaruan hukum keluarga di Indonesia.


References

A. Pitlo, Sudikno Mertokusumo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1993), h 10, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1993.

Abdul Manan, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara di Pengadilan Agama”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2 Nomor 2 Juli 2013 ISSN : 2303-32, vol. Volume 2 Nomor 2, 2013, pp. 189–202.

Abdurrachman, H., E. Praptono, and K. Rizkianto, “Disparitas Putusan Hakim dalam Kasus Narkoba 7(2).”, Pandecta: Research Law Journal, vol. 7, no. 2, 2012.

Andika Wahyudi Gani, “HERMENEUTIKA SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM YANG PROGRESIF”, Jurnal Komunikasi Hukum, vol. Volume 2, Nomor 1, 2016, pp. 1–10.

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, Yogyakarta: UII Press, 2006.

Barda Nawawi Arief, Pendekatan Keilmuan dan Pendekatan Religius dalam rangka Optimalisasi dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) di Indonesia, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2011.

Darmiwati, “PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 266K/AG/2010)”, Jurnal Hukum Das Sollen, vol. 1 No 4 (2018):, 2018, pp. 1–24.

H. Satria Effendi M. Zein, Problematika hukum keluarga Islam kontemporer : analisis yurisprudensi dengan pendekatan ushuliyah, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan Balitbang Depag, 2004.

Hamdi, Isnadul, “PERLUASAN MAKNA HARTA BERSAMA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM”, JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), vol. 17, no. 1, 2018, p. 63 [https://doi.org/10.31958/juris.v17i1.1012].

Hasan, Hasbi, “Dinamika Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Bidang Perdata Islam”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, vol. 3, no. 2, 2011, pp. 154–63.

Hidayat, Arif, “Penemuan Hukum melalui Penafsiran Hakim dalam Putusan Pengadilan”, Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), vol. 8, no. 2, 2013 [https://doi.org/10.15294/pandecta.v8i2.2682].

HM. Fauzan, Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014.

Hwian Christianto, “Penafsiran Hukum Progresif dalam Perkara Pidana”, Mimbar Hukum, vol. Vol 23 Nomor 3, 2011, pp. 431–645.

Ibnu al-Qayim al-Jauziyyah, A’lam al-Muwaqi’in‘An Rab al-Alamin, Beirut: Darul Kitab alIlmiyy, 1993.

IDG. Palgun, “PENEMUAN HUKUM DAN PENGGUNAAN YURISPRUDENSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI”, presented at the Seminar “Pendidikan Hukum untuk Pembentukan Hukum Indonesia yang Berkeadilan dan Berkepastian,” Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta: yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; Van Vollenhoven Institute, University of Leiden, dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, 27 Aug 2019, http://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/PENEMUAN-HUKUM-DAN-PENGGUNAAN-YURISPRUDENSI-I-D.G.-Palguna-_SLEEI_FH-UGM.pdf.

M. Beni Kurniawan, “PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI BESARAN KONTRIBUSI SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN Kajian Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT”, Jurnal Yudisial, vol. Vol. 11 No. 1, 2018, pp. 41–53.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan,Persidangan,Penyitaan,Pembuktian,dan,Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Murtadha Muthahhari, Keadilan Illahi: Asas Pandangan-Dunia Islam, (Bandung: Mizan, 2009), h. 54, Bandung: Mizan, 2009.

Muzakkir Abubakar, Darmawan Darmawan, Melia Melia, “Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597K/Ag/2016)”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, vol. Vol 7, No 3, 2019 [http://dx.doi.org/10.29303/ius.v7i3].

Nurjannah, Devi Muflihah, “Disparitas putusan nomor 1021/Pdt. G/2016/PA. Grt dengan nomor 0314/Pdt. G/2016/PTA. Bdg tentang perceraian”, Bandung: UIN Sunan Gunung Djati, 2018.

Rian Saputra, “PERGESERAN PRINSIP HAKIM PASIF KE AKTIF PADA PRAKTEK PERADILAN PERDATA PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF”, WACANA HUKUM: JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI, vol. Vol. 25, No.1, 2019, pp. 10–8 [https://doi.org/10.33061].

Romlah, “PEMBARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA TENTANG KEABSAHAN AKAD BAGI WANITA HAMIL”, AL-‘ADALAH, vol. Vol. XIII, No. 1, 2016, pp. 23–38.

Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990), h. 9., Jakarta: Ghalia Indonesi 1990), h. 9., 1990.

Siregar, H.M., “Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian”, Pranata Hukum, vol. 9, no. 1, 2014.

Soetandyo Wignjosoebrooto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional-Dinamika Sosial-Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Cetakan I edition, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994.

Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta: SINAR GRAFIKA, 2010.

Yunanto, “Titik Singgung Keragaman Sistem Hukum Dalam Pembagian Harta Kekayaan Perkawinan Pada Perkawinan Serial”, Masalah-Masalah Hukum, vol. Jilid 47 No.4, 2018, pp. 385–99.

Zikri Darussamin, “Hak Harta Bersama bagi Istri yang Bekerja Perspektif Maqashid asy-Syari’ah”, Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, vols. 51, No. 2, 2017, pp. 345–66.

Downloads

Published

2018-12-11

Issue

Section

Article

How to Cite

TRANSFORMASI HUKUM HARTA BERSAMA DI INDONESIA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG. (2018). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(2), 184-198. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11207

Similar Articles

21-30 of 40

You may also start an advanced similarity search for this article.