RATIO DECIDENDI PENETAPAN PENGANGKATAN ANAK BERAGAMA ISLAM DI PENGADILAN NEGERI KENDAL: Analisis Pu-tusan Nomor: 27/Pdt.p/2011/PN. Kdl
DOI:
https://doi.org/10.14421/ahwal.2019.12208Keywords:
Ratio Decidendi, Pengangkatan Anak, Kepentingan anakAbstract
This paper’s aim is to analyze the legal consideration of Kendal District court on the stipulation of the adopted child for Muslim after the enactment of Law No. 50 of 2009 concerning the religious courts with the focus on the ratio decidendi of the decision of Kendal District Court Number: 27/pdt.p/2011/ PN. Kdl. Utilizing juridical normative work, this paper argues that the court stipulated adopted Muslim child after the enactment of Religious Court (PA) act as the judges only took serious consideration to the adoption motives and paid less attention to the religion of the child. The decision, therefore, does not meet to the principle of the best interest of the child where religion is a fundamental.
Artikel ini membahas tentang ratio desidendi atau alasan hukum yang digunakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal dalam membuat penetapan pengangkatan anak dalam perkara No. 27/pdt.p/2011/PN.kdl. Penetapan ini berkaitan dengan pengajuan penetapan pengangkatan anak yang diajukan oleh pasangan suami isteri Muslim. Dengan menggunakan perspektif yuridis, artikel ini berargumen bahwa dalam membuat penetapan ini, hakim hanya mempertimbangkan motif dan tujuan dibalik pengangkatan anak yang dilakukan, tanpa mempertimbangkan faktor agama sebagai alasan dalam penetapan. Dari perspektif hukum, penetapan ini tidak sesuai dengan prinsip pengangkatan anak yang menekankan pada kepentingan terbaik anak.
References
Asikin, Zainal, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2016.
Evi Kristiana, 3414000003, ‘Status Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Tentang Pengesahan Anak Angkat dan Pembagian Harta Warisan di Pengadilan Negeri Kudus).’, other, Universitas Negeri Sema-rang, 2005, https://lib.unnes.ac.id/617/, accessed 15 Feb 2021.
Harahap, M. Yahya, Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Kamil, Ahmad, M. Fauzan, and Indonesia, Hukum perlindungan dan pengangkatan anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, RajaGrafindo Persada, 2008.
Kharisma Galu Gerhastuti*, Yunanto, ‘Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pen-gadilan Agama dalam Pengangkatan Anak yang Dilakukan oleh Orang-orang yang Beragama Islam’, Diponegoro Law Journal, vol. 6, no. 2, Pro-gram Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, 2017, pp. 1–12.
Maryono, Antonius Sidik, ‘Dualisme Kompetensi Permohonan Pengangkatan Anak Bagi yang Beragama Islam’, Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, vol. 4, no. 2, 2019, pp. 59–74 [https://doi.org/10.36913/jhaper.v4i2.78 ].
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian hukum, Jakarta: Kencana, 2005.
Muhammad, Bushar, Pokok-pokok Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.
Musthofa Sy, Pengangkatan Anak: Kewenangan Pengadilan Agama, Jakarta: Kencana, 2008.
Pandika, Rusli, Hukum pengangkatan anak, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Ridwan, H.R., Hukum administrasi negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
Susylawati, Eka, ‘Penerapan Asas Personalitas Keislaman dalam Permohonan Pengangkatan Anak di Kabupaten Pamekasan’, Al-Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, vol. 11, no. 2, 2017, pp. 409–27 [https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v11i2.1042 ].
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Futry Rachmadewi Ilyas
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication. The works are simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.