PROGRESIVITAS HAKIM PENGADILAN AGAMA: Pengabaian Sumpah Suppletoire dalam Putusan Pengadilan Agama Padangsidempuan Nomor: 254/Pdt.G/2014/PA.Psp

Authors

  • Dadan Ramdani Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13106

Keywords:

Pembuktian, Alat Bukti, Sumpah Suppletoire, hukum progresif

Abstract

This article discusses about the rejection of the panel of the judges to the suplementary or suppletoire oath in the religious court of Padangsidempuan by focusing on the religious court decision Number: 254 / Pdt.G / 2014 / PA.Psp. Utilizing the concept of progressive law of Satjipto Rahardjo, this paper argued that the rejection of the council to the suppletoire oath indicates a progressive deed of the judges in implementing the law. The panel stated that two witnesses presented by the plaintiff in the preliminary evidence did not meet the minimum requirements of the evidence and the suppletoire oath was deemed not to strengthen the existing evidence. This indicates the panel disobey the article no 1940 of civil code stating that the suppletoire oath has a binding legal force. The panel disobedience to the legal rule is based on the consideration of the fairness for all parties.

Artikel ini membahas tentang penolakan majelsi hakim Pengadilan Agama Padangsidempuan terhadap sumpah supletoire pada putusan Nomor : 254/Pdt.G/2014/PA.Psp. Dengan memanfaatkan teori hukum progresif yang digagas oleh Satjipto Rahardjo yang menganggap hukum bersifat dinamis untuk mewujudkan keadilan masyarakat, tulisan ini menyatakan bahwa penolakan majelis hakim terhadap sumpah suppletoire dalam putusan tersebut menunjukkan langkah progresif hakim dalam menerapkan hukum acara. Majelis hakim menyatakan bahwa dua orang saksi yang dihadirkan oleh penggugat pada bukti awal tidak memenuhi syarat minimmal pembuktian. Sumpah suppletoire yang diucapkan oleh penggugat tidak dapat berfungsi untuk memperkuat bukti permulaan yang ada. Langkah penolakan majelis hakim ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak menjadikan pasal 1940 KUHPerdata yang menyatakan bahwa sumpah suppletoire mempunyai keluatan hukum yang sempurna dan mengikat. Penolakan majelis hakim ini didasarkan pada pertimbangan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi semua pihak yang berperkara.

References

Arto, Mukti, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Cetakan ke-9 edition, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Kaligis, Royke Y.J., ‘Penggunaan Alat Bukti Sumpah Pemutus (Decisoir) dalam Proses Pemeriksaan PerkaraPerdata di Pengadilan Menurut Teori dan Praktek’, Jurnal Hukum Unsrat, vol. 23, no. 8, 2017, pp. 1–14.

Manan, Bagir, Suatu Tinjauan terhadap Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005.

Mehdiantara, ‘Tinjauan Yuridis Tentang Penerapan Sumpah Pemutus Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata’, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, vol. 1, no. 2, 2013, pp. 1–7.

Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata, Yogyakarta: Liberty, 2006.

Mujahidin, Ahmad, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, Bogor: Ghalia Indonesia, 2014, accessed 29 May 2021.

Nurwandi, Andri, ‘Kekuatan Sumpah Supletoire di Peradilan Agama menurut Hukum Acara Peradilan Agama dan Fikih Syafi’i’, AL-Fathonah, vol. 1, no. 1, 2021, pp. 234–41.

Rahardjo, Satjipto, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta: Genta Pub., 2009.

Rasyid, Roihan A., Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Rajawali Grafindo, 1994.

Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Saepullah, Asep, ‘Peranan Alat Bukti dalam Hukum Acara Peradilan’, Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, vol. 3, no. 1, 2018, pp. 141–57 [https://doi.org/10.24235/mahkamah.v3i1.2748 ].

Downloads

Published

2020-06-04

Issue

Section

Article

How to Cite

PROGRESIVITAS HAKIM PENGADILAN AGAMA: Pengabaian Sumpah Suppletoire dalam Putusan Pengadilan Agama Padangsidempuan Nomor: 254/Pdt.G/2014/PA.Psp. (2020). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 13(1), 58-67. https://doi.org/10.14421/ahwal.2020.13106

Similar Articles

51-60 of 183

You may also start an advanced similarity search for this article.