Tax Amnesty dan Implikasinya Terhadap Reformasi Perpajakan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.14421/sh.v5i2.1994Abstract
This paper concludes the meaning of the juridical tax amnesty is the elimination of the taxowed should not sanction tax administration and criminal sanctions in the field of taxation, by way
of uncovering treasures and pay the ransom as stipulated in the legislation of tax amnesty. Remission
of taxes (tax amnesty) done on the type of income tax, value added tax and sales tax on luxury
goods. As for his relationship with the country's financial revenue receipts can be found in Article 1,
Paragraph 1 of Law No. 17 of 2003 which states that the financial state has one of the definitions
and scope of that right of the state to collect taxes. Taxes are the backbone and the main source of
state revenue that has contributed 84.9% of total state revenue. Second, the program remission of
taxes (tax amnesty) greatly affects the improvement of tax compliance (tax payers) and provides a
last chance (one shot opportunity) for taxpayers who do onshore and offshore tax evasion with the
primary purpose as a vehicle for reconciliation national taxation for all potential taxpayers and
society is expected to push tax reforms towards a more berkeailan tax system and the expansion of
the data base of taxation more valid, comprehensive and integrated.
References
Departemen Keuangan Republik Indonesia, 2008, Laporan Tahunan 2008, Direktorat
Jenderal Pajak, Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak, 2016, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang
Pengampunan Pajak, Badan Pembina Hukum Nasional, Jakarta.
I Dewa Gede Atmadja, 2012, Ilmu Negara, Sejarah, Konsep Negara dan Kajian Kenegaraan,
Setara, Malang.
Jazim Hamidi, 2006, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan Implikasi Hukum
Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Konpress,
Jakarta.
Kementerian Keuanagan Republik Indonesia, 2016, Inklusi Kesadaran Pajak dalam
Pendidikan, Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, 2013, Susunan dalam Satu
Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktorat
Jenderal Pajak, Jakarta.
Kementerian Keuangan RI dan Dewan Perwakilan Rakyat, 2016, Buku II: Nota
Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Mahkmah Konstitusi Republik Indonesia, 2011, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkmah
Konstitusi RI, Jakarta.
Muchsan, 1981, Beberapa Catatan tentang Hukum Administrasi Negara dan Peradilan
Admnistrasi di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Muchsan, 1981, Seri Hukum Administrasi Negara: Peradilan Administrasi negara, Liberty,
Yogyakarta.
Muchsan, 2007, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan
Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Muhammad Djafar Saidi dan Eka Merdekawati Djafar, 2011, Kejahatan di Bidang
Perpajakan, Rajawali Press, Jakarta.
Muhammad Djafar Saidi, 2007, Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian
Sengketa Pajak, Rajawali Press, Jakarta.
Purno Murtopo, 2010, Sususnan Satu Naskah 8 (Delapan) Undang-Undang Perpajakan
Beserta Penjelasannya, Mitra Wacana Media, Jakarta.
R. Wiratno, Dkk (Penerjemah), 1988, Ahli Ahli Pikir Besar tentang Negara dan Hukum,
PT. Pembangunan, Jakarta.
Rahmat Soemitro, 1988, Pajak Ditinjau dari Segi Hukum, PT. Eresco, Bandung.
Rahmat Soemitro, 1989, Asas dan Dasar Perpajakan 3, PT. Eresco, Bandung.
Rahmat Soemitro, 1992, Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung.
Soehino, 1986, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.
Solly Lubis, 1981, Ilmu Negara, Alumni, Bandung.
Tim Edukasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, 2016, Materi Terbuka Kesadaran
Pajak dalam Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dan
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Dahliana Hasan, “Sunset Policy dan Implikasinya Terhadap Peningkatan Penerimaan
Pajak Penghasilan di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Jurnal Mimbar Hukum
Fakultas Hukum UGM, Volume. 21, Nomor 2, Juni 2009.
Andrianto Dwi Nugroho dan Mailinda Eka Yuniza, “Pengaturan Pajak Daerah di
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Yogyakarta, Jurnal Mimbar
Hukum Fakultas Hukum UGM, Volume. 24, Nomor 1, Februari 2012.
Andrianto Dwi Nugroho, “Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam
Hukum Acara Perpajakan di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum
UGM, Edisi Khusus, November 2011
Joko Santoso, “Pengaruh Ruang Lingkup Keuangan Negara Berdasarkan Pasal 2
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Terhadap
Risiko Fiskal”, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Jakarta
Tahun 2010.
Agus Pandoman, “Penyelesaian Utang BLBI (Dalam Kajian Hukum Responsif dan
Represif)”, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Tahun 2014.